banner 728x250

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA | Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (Perikhsa) Bambang Soesatyo mengingatkan, Kepemilikan senjata api di Indonesia diatur ketat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 namun ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik Ijin khusus senjata apa beladiri (Iksha) bisa menggunakan senjata apinya. Seperti apa tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, sampai saat ini belum ada.

“Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan,
multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik Ikhsa sendiri, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 dan penerbitan Peraturan Pemerintan atau PP sangat penting,” ujar Bamsoet bersama Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly saat membuka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Bela Diri Perikhsa 2024 serta melantik Pengurus DPD Perikhsa Bali dan Jawa Timur di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Sabtu (27/7/24).

banner 325x300

Hadir antara lain Dewan Penasihat DPP Perikhsa Yasonna Hamongan Laoly, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Komjen Pol. Reynhard SP Silitonga, serta para pengurus dan anggota Perikhsa.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menguraikan, salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess maupun keadaan darurat (overmacht), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Beberapa waktu lalu, rancangan naskah akademik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Senjata Api
Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, yang disiapkan DPP Perikhsa sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Naskah akademik untuk revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 juga sudah disiapkan. Semoga bisa diajukan menjadi RUU inisiatif DPR pada periode 2024-2029 mendatang,” kata Bamsoet.

Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB Perbakin) ini menerangkan, revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 dan keberadaan PP juga untuk menghindari kriminalisasi terhadap pemilik Ikhsa. Sebagai contoh pernah viral beberapa waktu lalu, pemilik
Ikhsa yang terancam nyawanya karena berpotensi dikeroyok oleh sopir bus dan kawan-kawannya, justru malah berhadapan dengan hukum karena ia mengokang senjata api bela diri miliknya.

Padahal, ia tidak mengarahkan senjata api, hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus
pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi.

“Kisah memilukan juga pernah dialami pemilik Ikhsa lainnya yang juga merupakan anggota Perbakin. Walaupun memiliki senjata api bela diri, Ia justru tidak berani menggunakannya dalam menghadapi pengeroyokan. Akibatnya
justru ia meninggal dunia karena tidak berani menggunakan senjata api untuk membela dirinya karena tiadanya kepastian hukum,” beber Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menyebut, para pemilik senjata api itu, selain berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mereka juga dapat membantu pemerintah dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang sewaktu-waktu bisa mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara,” tuturnya.

Selain membuka kegiatan Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Bela Diri Perikhsa 2024. Bamsoet juga mengukuhkan kepengurusan DPD Perikhsa Bali yang diketuai De Gajah yang juga Ketua DPD I Gerindra Bali sekaligus Wakil Ketua DPRD Bali dan Kepengurusan Jawa Timur yang diketuai oleh Hadi Susilo. Keberadaan DPP dan DPD Perikhsa di seluruh provinsi diperlukan untuk mewadahi para pemilik izin khusus senjata api beladiri yang saat ini berjumlah 27.000 orang serta memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pemilik senjata api beladiri.

“Para anggota Perikhsa akan dilatih mengenai cara pemakaian senjata api dan batasan-batasannya sehingga tidak menjadi bumerang. Jangan sampai nanti kita bela diri, tetapi nanti malah kita bisa terkena pasal pidana kalau penggunaan senjata api yang tidak tepat. Salah satu edukasi yang kita lakukan dengan mengadakan kegiatan asah ketrampilan penggunaan senjata api bela diri Perikhsa ini,” ujar Bamsoet

Bansoet menjelaskan, kepemilikan senjata api untuk beladiri di Indonesia saat ini diatur dalam UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951 serta Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015). Dalam Perkap 18/2015 diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

“Perkap 18/2015 mengatur tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil setelah memenuhi sejumlah persyaratan, yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm,” pungkas Bamsoet.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701