banner 728x250

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA | Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (Perikhsa) Bambang Soesatyo mengingatkan, Kepemilikan senjata api di Indonesia diatur ketat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 namun ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik Ijin khusus senjata apa beladiri (Iksha) bisa menggunakan senjata apinya. Seperti apa tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, sampai saat ini belum ada.

“Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan,
multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik Ikhsa sendiri, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 dan penerbitan Peraturan Pemerintan atau PP sangat penting,” ujar Bamsoet bersama Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly saat membuka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Bela Diri Perikhsa 2024 serta melantik Pengurus DPD Perikhsa Bali dan Jawa Timur di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Sabtu (27/7/24).

banner 325x300

Hadir antara lain Dewan Penasihat DPP Perikhsa Yasonna Hamongan Laoly, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Komjen Pol. Reynhard SP Silitonga, serta para pengurus dan anggota Perikhsa.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menguraikan, salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess maupun keadaan darurat (overmacht), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Beberapa waktu lalu, rancangan naskah akademik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Senjata Api
Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, yang disiapkan DPP Perikhsa sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Naskah akademik untuk revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 juga sudah disiapkan. Semoga bisa diajukan menjadi RUU inisiatif DPR pada periode 2024-2029 mendatang,” kata Bamsoet.

Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB Perbakin) ini menerangkan, revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 dan keberadaan PP juga untuk menghindari kriminalisasi terhadap pemilik Ikhsa. Sebagai contoh pernah viral beberapa waktu lalu, pemilik
Ikhsa yang terancam nyawanya karena berpotensi dikeroyok oleh sopir bus dan kawan-kawannya, justru malah berhadapan dengan hukum karena ia mengokang senjata api bela diri miliknya.

Padahal, ia tidak mengarahkan senjata api, hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus
pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi.

“Kisah memilukan juga pernah dialami pemilik Ikhsa lainnya yang juga merupakan anggota Perbakin. Walaupun memiliki senjata api bela diri, Ia justru tidak berani menggunakannya dalam menghadapi pengeroyokan. Akibatnya
justru ia meninggal dunia karena tidak berani menggunakan senjata api untuk membela dirinya karena tiadanya kepastian hukum,” beber Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menyebut, para pemilik senjata api itu, selain berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mereka juga dapat membantu pemerintah dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang sewaktu-waktu bisa mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara,” tuturnya.

Selain membuka kegiatan Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Bela Diri Perikhsa 2024. Bamsoet juga mengukuhkan kepengurusan DPD Perikhsa Bali yang diketuai De Gajah yang juga Ketua DPD I Gerindra Bali sekaligus Wakil Ketua DPRD Bali dan Kepengurusan Jawa Timur yang diketuai oleh Hadi Susilo. Keberadaan DPP dan DPD Perikhsa di seluruh provinsi diperlukan untuk mewadahi para pemilik izin khusus senjata api beladiri yang saat ini berjumlah 27.000 orang serta memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pemilik senjata api beladiri.

“Para anggota Perikhsa akan dilatih mengenai cara pemakaian senjata api dan batasan-batasannya sehingga tidak menjadi bumerang. Jangan sampai nanti kita bela diri, tetapi nanti malah kita bisa terkena pasal pidana kalau penggunaan senjata api yang tidak tepat. Salah satu edukasi yang kita lakukan dengan mengadakan kegiatan asah ketrampilan penggunaan senjata api bela diri Perikhsa ini,” ujar Bamsoet

Bansoet menjelaskan, kepemilikan senjata api untuk beladiri di Indonesia saat ini diatur dalam UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951 serta Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015). Dalam Perkap 18/2015 diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

“Perkap 18/2015 mengatur tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil setelah memenuhi sejumlah persyaratan, yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm,” pungkas Bamsoet.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701