banner 728x250
Hukum  

Surat KPK Pahala Nainggolan Seret Nama Agus Rahardjo

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Indonesia Corrupt Watch (ICW) kembali akan melaporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami akan kembali menyurati ke Dewas ada dokumen sejak 2018 yang sudah ICW sampaikan adanya dugaan etik yang dilakukan oleh Pahala,” ujar Peneliti bidang Hukum ICW Diky Anandya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

banner 325x300

Menurut Diky aduan tersebut perihal laporan-laporan yang diterima masyarakat perihal dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di tahun 2017. Ia memastikan aduan ICW ke Dewas akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Secara formal masyarakat bisa sampaikan dugaan pelanggaran dan kami sampaikan ke Dewas. Jika dibutuhkan prosesnya akan dilanjutkan baik telapor maupun pelapor,” katanya.

Tak menutup kemungkinan ICW akan menjadi penengah antara pihak-pihak yang berkasus yakni Pahala Nainggolan, PT Bumigas Energi, PT Geo Dipa Energi, dan PT HSBC Indonesia. “Itu mungkin saya bisa sampaikan siapa-siapa yang terlibat,” Diky menuturkan.

ICW membenarkan bahwa kasus antara Deputi Pencegahan KPK dengan PT Bumigas Energi dalam sengketa proyek panas bumi dengan PT Geo Dipa Energi terjadi di era kepemimpinan KPK yang dikomandoi Agus Rahardjo.

“Yang kami laporkan memang Pahala Nainggolan namun kami uraikan bentuk ketelodoran Agus Rahardjo karena diduga Agus yang melakukan disposisi kepada Pahala dalam kasus tersebut,” jelas Diky.

Ia mengaku heran dengan sikap pembiaran yang dilakukan Dewas. Pasalnya, aduan yang dilayangkan ICW di tahun 2018 tidak ada kelanjutannya. “Proses etik yang tak berjalan di internal KPK membuat mereka cukup santai. Kami enggak bisa bilang melindungi atau tidak yang jelas pemeriksaan etik tak berjalan,” Diky mengungkapkan.

Diky bahkan terkejut dengan beredarnya video klarifikasi Pahala Nainggolan perihal penerbitan surat KPK No yang menjadi cikal bakal permasalahan kebohongan dari Deputi Pencegahan KPK. Menurutnya, di situ terdapat pelanggaran kode etik

“Dalam laporan kami dalam argumentasi mengeluarkan surat KPK tersebut bahwa surat tak dibuat atas nama Pahala yang bukan tupoksinya. Apa sudah masuk dalam ranah penindakan atau pencegahan?” ucapnya.

Menurutnya, KPK telah melakukan kesalahan besar melalui surat KPK no B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 terbitan Deputi Pencegahan dengan isi surat yang diduga mengandung kebohongan.

“Ada institusi ambil langkah di luar tupoksi dan di luar wewenang itu adalah hal yang fatal. Kami coba surati kembali ke Dewas KPK untuk memberikan ruang agar pahala klarifikasi,” tukasnya.

Dalam hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Pahala namun tidak ada jawaban seolah memilih bungkam. Sementara, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo memiliki dalil berbeda terkait fakta penerbitan surat KPK tersebut. Menurut versinya, PT Bumigas Energi mendapat kewenangan melakukan investasi namun tidak dijalankan sehingga ada potensi korupsi.

“Ada potensi (investasi) yang tidak tergarap. Kemudian dalam waktu yang sama Geo Dipa Energi yang BUMN melakukan investasi dan sudah berjalan. Geo Dipa mau memperluas jangkauan yang sudah dikuasai Bumigas tadi,” tandas Agus dalam podcast dengan wartawan.

Isi surat KPK terbitan Pahala Nainggolan, PT Bumigas disebut tidak memiliki rekening. Agus berdalih bahwa saat investasi terjadi, Bumigas dianggap mengklaim memiliki jaminan yang dikeluarkan oleh HSBC Hongkong. “Diklarifikasi baik KPK yaitu Pak Pahala Nainggolan dan Kejaksaan bahwa surat jaminan itu terbukti tidak ada,” pungkas Agus.

Namun Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Khresna Guntarto membantah pernyataan ketua KPK periode 2015 – 2017 itu. “Mantan ketua KPK memberikan statement tidak benar dan hanya bersifat subjektif,” tegas Khresna saat dikonfirmasi.

Ia mempertanyakan tujuan KPK menerbitkan surat KPK tersebut tanpa didasari penelusuran fakta maupun konfrontasi antara pihak-pihak yang terlibat. “Mengapa (KPK) harus mengeluarkan surat KPK yang isinya keterangan palsu,” ucapnya.

Khresna pun menganggap Agus Rahardjo tidak mengetahui permasalahan bawa PT Geo Dipa tidak mengantongi WKP/IUP sesuai UU Panas Bumi No 27 Tahun 2003 sesuai rezim lama dan baru sehingga diduga PT Geo Dipa Energi melakukan tindakan abuse of power.

“Oleh karena itu kami melaporkan Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan ke Bareskrim dengan LP/B/237/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Juli 2024,” ia menuturkan.

Ia menjelaskan perjanjian kontrak PLTP antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi dengan skema BTOT tidak menggunakan baik APBN maupun APBD. Kliennya merupakan penyandang dana sebagai funder, EPC, dan developer.

“Sangat disayangkan pernyataan Pak Agus itu sangat sumir karena yang bersangkutan tidak mengerti yang maksud isi kontrak,” tambah Khresna.

Menurut Khresna, pihaknya telah meminta Dewas KPK untuk mengadakan konfrontasi antara Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, PT Bumigas Energi, dan PT HSBC Indonesia. “Sangat disayangkan Dewas KPK tidak berani melakukan konfrontasi untuk mencari pihak yang bersalah,” katanya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701