BATAM | TEMPOJAKARTA.ID –
Keberadaan sebuah arena permainan yang beroperasi di kawasan Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sorotan tajam puluhan awak media. Tempat usaha yang mengusung konsep permainan ketangkasan itu diduga menjalankan aktivitas yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media menemukan sejumlah mesin permainan beroperasi secara aktif, mulai dari mesin tembak ikan, mesin barbel, hingga berbagai permainan elektronik lainnya. Untuk dapat bermain, setiap pengunjung diwajibkan menukarkan uang tunai menjadi koin. Koin tersebut digunakan sebagai alat permainan, sementara hasil kemenangan berupa poin atau koin disebut dapat ditukarkan dengan barang yang memiliki nilai ekonomi, di antaranya rokok.
Mekanisme tersebut memunculkan dugaan adanya unsur taruhan yang dikemas dalam bentuk permainan ketangkasan. Dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum guna memastikan apakah operasional arena tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru mengandung unsur tindak pidana perjudian.
Selain mekanisme permainan, legalitas operasional tempat usaha juga menjadi perhatian serius. Tim investigasi meminta pengelola menunjukkan dokumen perizinan usaha, izin operasional, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta bukti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memperlihatkan dokumen yang diminta maupun memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas usaha tersebut.
Ketiadaan penjelasan dari pihak pengelola memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi terkait terhadap operasional arena permainan tersebut. Kondisi ini juga memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh sebelum melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Koordinator awak media yang melakukan pemantauan di lokasi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap dugaan pelanggaran yang berlangsung secara terbuka. Jika usaha ini memang legal, tunjukkan seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun administrasi, aparat wajib bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Awak media juga mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, serta Pemerintah Kota Batam melalui organisasi perangkat daerah terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, sistem operasional, kepatuhan perpajakan, serta mekanisme penukaran hadiah yang diterapkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai maraknya arena permainan yang diduga beroperasi dengan modus permainan ketangkasan namun memiliki mekanisme yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 303 KUHP hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pemberitaan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola arena permainan belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pengelola maupun instansi berwenang apabila ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


















