banner 728x250

Rekrutmen 24.000 Tamtama untuk Batalyon Teritorial Dinilai Merusak Profesionalisme dan Reformasi TNI

banner 120x600

Tempojakarta.id,Jakarta, 10 Juni 2025 — Rencana Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) untuk merekrut 24.000 calon tamtama guna membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan menuai kritik keras dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak profesionalisme TNI dan menyimpang dari agenda reformasi yang telah lama diperjuangkan.

Rencana perekrutan ini sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, pada 4 Juni 2025. Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa ribuan tamtama tersebut tidak akan difungsikan sebagai pasukan tempur, melainkan akan ditempatkan untuk tugas-tugas di bidang ketahanan pangan, pertanian, perkebunan, peternakan, hingga pelayanan kesehatan.

Koalisi menegaskan bahwa rekrutmen ini telah melenceng dari tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Mereka menilai bahwa pelibatan militer dalam urusan non-pertahanan, apalagi dalam skala besar, bertentangan dengan semangat reformasi TNI serta menyalahi mandat konstitusi dan Undang-Undang TNI.

“Konstitusi kita jelas mengamanatkan bahwa TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah dari ancaman militer, bukan untuk mengurus pertanian atau pelayanan kesehatan,” tegas Koalisi dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Koalisi menilai bahwa langkah tersebut berpotensi melemahkan kesiapan dan fokus TNI menghadapi ancaman militer yang semakin kompleks di masa depan. Mereka juga mengingatkan bahwa pelibatan militer dalam urusan sipil merupakan bentuk kemunduran dari semangat Reformasi TNI yang telah berlangsung sejak era 1998.

“Perekrutan ini menunjukkan kegagalan untuk menjaga batas tegas antara urusan sipil dan militer. Ini berpotensi mengembalikan praktik-praktik masa lalu di mana militer terlibat dalam kehidupan sipil secara berlebihan,” tambah Koalisi.

Atas dasar itu, Koalisi mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Mereka meminta agar proses reformasi TNI tetap konsisten dijalankan, demi menjaga profesionalisme militer dan mencegah militerisasi dalam urusan sipil.

Pernyataan sikap ini diteken oleh 21 lembaga masyarakat sipil, termasuk Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, ELSAM, dan WALHI.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *