Tempojakarta.id,Memperingati Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dihadapkan pada tantangan besar untuk kembali ke khitah utamanya: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tiga tugas utama ini sejatinya menjadi ukuran utama publik dalam menilai kinerja Polri. Sayangnya, berbagai survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi ini masih fluktuatif. Misalnya, survei Litbang Kompas pada Januari 2025 menunjukkan angka kepercayaan publik sebesar 65,7 persen, namun temuan Civil Society for Police Watch pada Februari 2026 justru mencatat penurunan ke angka 48,1 persen.
SETARA Institute bahkan mencatat ada 130 permasalahan struktural dan kultural yang masih membelit tubuh Polri, menandakan perlunya langkah transformasi sistematis dan berkelanjutan.
Dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Polri terlihat aktif mendukung agenda Asta Cita, termasuk penguatan ketahanan pangan dan optimalisasi pendapatan negara. Misalnya, pembentukan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara merupakan inisiatif konkret dalam mendukung fiskal negara dan pelayanan publik yang lebih baik. Di sisi lain, penanganan premanisme dan penguatan rasa aman juga menunjukkan peran aktif Polri di ruang publik.
Namun, dukungan Polri terhadap Asta Cita seyogianya tetap berada dalam kerangka tugas institusionalnya. Dalam konteks swasembada pangan, misalnya, peran Polri lebih tepat difokuskan pada penegakan hukum di sektor distribusi pupuk, pembongkaran kartel pangan, serta pengawasan rantai distribusi. Keterlibatan langsung dalam aktivitas seperti penanaman jagung dan padi bukanlah bagian dari mandat utama institusi ini.
Dalam hal inklusi sosial, Polri juga menunjukkan progres positif. Studi Indeks Inklusi Sosial Indonesia (IISI) 2025 mencatat Polri sebagai salah satu lembaga negara yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta TPPO di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah kelembagaan yang patut diapresiasi.
Namun demikian, untuk menjawab berbagai persoalan internal dan eksternal, Polri harus melakukan reformasi institusional yang lebih dalam. Salah satu langkah penting adalah penguatan sistem peradilan pidana melalui revisi KUHAP dan revisi Undang-Undang Polri.
Sudah saatnya Komisi III DPR RI menyegerakan pembahasan dan pengesahan revisi UU Polri sebagai fondasi hukum bagi transformasi institusi kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
(Bamsur)
















