banner 728x250

Diwarnai Penolakan dan Mosi Tidak Percaya Sukses Pelantikan Sahlah Sapari Sebagai Ketua Ikalasmi Periode 2025-2028

banner 120x600
banner 468x60

Tempojakarta.id,Musyawarah Besar (Mubes) ikatan alumni asmi (Ikalasmi) 2025 telah usai. Hj. Sahlah Sapari, SE, MM telah dilantik menduduki kursi Ketua Ikalasmi baru periode 2025-2028. Lembaran baru sejarah telah digores. Akan tetapi lembaran baru yang seharusnya putih itu, tidak lagi bersih. Ada noda hitam membekas di balik sukses Mubes Ikalasmi?
Penetapan calon tunggal kandidat, tanpa kontestasi dan pemilihan menjadi puncak kemasan produk SC untuk memuluskan satu calon.

Tanpa disadari menjadi noda besar yang mengotori lembaran sejarah baru organisasi ikalasmi. Sehingga lembaran putih itu tak lagi putih dan bersih.
Noda hitam yang akan membekas abadi, menggores sejarah kelam organisasi Ikalasmi Kampus Ungu. Para alumni pun tak ingin tinggal diam. Arus penolakan mengemuka sejak penetapan, jauh sebelum pelantikan. Di Kampus Ungu kita bersaudara sedang gelap lara.

banner 325x300

Mubes yang seharusnya berlangsung bersahaja, aspiratif dan transparan. Dari alumni, oleh alumni untuk ikalasmi, justru dikotori tangan tangan tidak bertanggung jawab. Tangan yang merusak nama baik ikalasmi dan almamater di lingkungan civitas akademika yang menjunjung tinggi Tri Darma Perguruan Tinggi.

Sikap tutup mata, tutup telinga, dengan membungkam aspirasi para alumni, demi memaksakan calon tunggal, mencerminkan sikap anti demokrasi dan merefleksi kekuasaan otoriter belaka. Menjadi duka lara sejarah kepanitian bernama SC dan OC yang seharusnya mengedepankan kebersamaan, rasionable, ilmiah dan bertanggung jawab.
Petisi penolakan dan mosi tidak percaya deras mengalir, tak terbendung. Jurika Fratiwi, alumnus asmi angkatan 87 yang juga salah satu inisiator Petisi 50 menyebut, pelantikan Sahlah Sapari, S.E., M.M. sebagai Ketua Umum Ikalasmi periode 2025–2028 hanya menjadi forum eksistensi segelintir oknum–perusak–nilai nilai demokrasi dan kebersamaan dikalangan alumni.

“Tanpa kontestasi, kursi nomor satu ikalasmi menjadi kehilangan makna substansial pemilihan. Mau dibawah kemana ikalasmi ini. Ada empat calon gitu lho. Dikemanakan Virgi, Risda, dan Gina? Mengapa mereka harus kalah sebelum kontestasi,’’ ungkap Jurika, merespon SK Penetapan kandidat oleh SC.
Sementara itu, bersama Jurika, Dewi N mengaku lebih memilih hengkang dari kepanitiaan SC lantaran dinilai tidak sehat. Dari 6 orang menjadi tersisa 4 orang. Ada wakil kampus Robert Sagay, Sekretaris Ola Iskandar, Soraya (alumni), dan Ketua Jimmy.
“Selain SC suka bongkar pasang ganti seenaknya. Aturan wajib setror Rp. 25 Juta dan potongan Rp. 5 juta, membuktikan sarat kepentingan. Saya tidak mau menjadi bagian yang salah,’’ tandasnya.

Sikap Asertif Pimpinan Kampus
Petisi dan mosi tidak percaya terhadap produk SC pun deras mengalir hingga tersampaikan ke tangan pimpinan Kampus Ungu. Angelica Tengker yang mengetahui dan mendengar kegaduhan atas penolakan serta mosi tidak percaya terhadap produk kepanitiaan Mubes, disayangkan malah bersikap asertif.

“Urusan dukung mendukung, pilih memilih itu urusan alumni dan SC. Kampus tidak mencampuri urusan SC. Kampus hanya memfasilitasi saja,’’ ujar Ibu Angelica.
Sebuah jawaban yang bagi alumni jauh dari kesan expektatif. Mengingat sebelumnya pimpinan kampus telah menerbitkan surat himbaun, agar Mubes Ikalasmi berlangsung demokratis, terbuka, aman, sesuai harapan. Tidak boleh ada money politik dan melibatkan semua unsur alumni yang berniat maju untuk berkontestasi.

Jelas, sebuah himbaun kontra linear dengan pernyataan. Publik alumni semakin meyakini bahwa pihak kampus berkepentingan atas grand desain untuk kemenangan kandidat yang diinginkan.

Sahlah Sapari bahkan telah termaterai untuk kursi ketua ikalasmi jauh sebelum kontestasi musyawarah besar ikalasmi 2025 dilaksanakan. Mustahil pimpinan kampus masa bodoh terhadap siapa ketua ikalasmi yang berkorelasi terhadap kepentingan kampus. Kandidat lain hanya pelengkap evoria.
“Kalau saya yakin kandidat lainya hanya penggembira saja. Karena sudah ada gren desain satu paket untuk memenangkan kandidat yang diinginkan. Hanya saja kemasan SC saja tidak cantik dan cenderung sykologis emosional. Berakibat muncul gerakan mosi tidak percaya. Bahwa rancangan buruk akan selalu meninggalkan jejak noda tidak baik,’’ ujar seorang alumni asmi angkatan 87 yang menolak namanya disebut.

Kegaduhan jelang Mubes ikalasmi diapresiasi langsung dari Andi Tenri Enka. Alumni 88 yang juga sekretaris Wakil Menteri Desa RI. Ia mengatakan, silahkan mengadakan Mubes dengan calon siapapun. Kita tidak anti dengan siapapun calon ketum. Siapapun dia ist ok.
“Tapi kita anti dengan sisitem yang tidak fair, money politik dan calon tunggal,’’ tukas Enka, satu hari sebelum Mubes.
Anggota OC yang beraspirasi tidak setuju kandidat tunggal, tapi tetap menjadi bagian kepanitiaan, melihat dan mengakui portfolio ”layak” memimpin organisasi Ikalasmi ada pada diri Sahlah.

“Tidak ada yang salah dari Sahlah Sapari. Petisi 50 dan Mosi Tidak Percaya juga tidak ditujukan untuknya. Sahlah adalah good his women, but not were is good. Wanita baik di tempat yang (diperoleh) tidak baik. Itu saja,’’ papar M, alumni asmi 95 yang kini berkarier di staff Kedutaan Besar Afrika.
Saat pengukuhan, Sahlah dalama sambutanya berjanji akan memperjuangkan peningkatan populasi mahasiswa asmi dan data base alumni. Menerima kritik dan mengharagai perbedaan.

Sahlah she is good women. Nama baiknya terdistorsi oleh kemasan buruk aturan main kebijakan SC yang pada akhirnya hanya membawa dirinya dalam sebuah persimpangan jalan kusut, tak bernilai.
“Sayang sekali. Sahlah hanya butuh forum kontestasi yang fair, terbuka, dan adil untuk kemudian menang. Tapi rekayasa SC-OC memberi dampak tidak baik bagi keterpilihan-nya,’’ lontar Evi dan Nia, bestie alumni angkatan 88.

Noda Sejarah SC-OC
Akibat sikap kekeuhnya SC membuat gerakan penolakan kian meluas dan bertransformasi dalam wujud Petisi 50 berisi Mosi Tidak Percaya. Lahir dengan kemurnian dari mayoritas alumni.
Petisi yang mewarnai sejarah pelantikan Sahlah dan mengemuka sejak SC menerbitkan SK No. 01/SP-SC/IKALASMI/VII/2025 berisi penetapan satu Calon Tunggal yang lolos adminitrasi untuk bisa maju pada Mubes Ikalasmi.

Surat Keputusan yang ditanda tangani Ketua, Jimmy Kaseger dan Sekretaris, Ola Iskandar, tertanggal 31 Juli 2025 yang menjadi karpet merah dan jalan mulus satu calon kandidat. Instrument tak terbantahkan untuk menutup ruang aspirasi bagi kandidat lain berkontestasi. Menjadi pembenaran sejarah, meskipun lazimnya kontestasi selalu ada ruang pertarungan bagi calon kandidat lain. SK SC pantas ditolak?
Mubes sudah berakhir.

Sahlah sudah terpilih. Tapi penolakan tetap melekat menjadi goresan sejarah, abadi. Seruan mengkudeta produk Mubes pun sempat bermunculan. Salah satunya dikemukakan langsung Hans Daniel, alumni asmi dan STEI kampus Ungu yang kini berkarier di Derjen AHU, Kemenkum RI.

“Ayo kita buat kudeta,’’ serunya, pasca Mubes. Alasanya jelas. “Menolak aturan wajib setor Rp. 25 juta yang melanggar statute AD/ART Ikalasmi,” ujar Hans, melalui saluran whatsup pribadi.
Ada juga yang bernarasi merubah petisi menjadi sebuah deklarasi pembentukan ketua dan pengurus Ikalasmi tandingan dan mengemuka dari anggota petisi namun tidak diapresiasi anggota petisi lainnya.

Pandangan smart berbeda dikemukakan Andi Tenri Enka. “Tidak usah. Tidak perlu ada ketua tandingan. Emang gak sayang energy apa, ngurusin its not realy yor life. Biar resiko beban noda sejarah mereka yang tanggung. Dengan Petisi dan Mosi tidak percaya ini saja sudah cukup untuk melihat dan membedakan siapa mereka. Ini saja sudah cukup buat mereka beberapa hari tidak bisa tidur nyenyak,’’ lanjut Enka.

Ungkapan senada dikemukakan Virginia. Alumni asmi angkatan 90 yang pada awalnya antusias mengikuti rapat-rapat pra mubes dan reuni akbar. Dirinya memang berniat untuk maju sebagai salah satu kandidat Mubes.
Namun, ketika SC menerbitkan aturan gelap, wajib setor Rp. 25 juta bagi calon, dengan garansi potongan 20% pengembalian apabila gagal terpilih, kontan membuat nya undur diri dari pencalonan. Memupuskan niat untuk maju sebelum berkontestasi.

“Gila aja aturan SC ngade ngade. Sejak kapan ada aturan begitu. Pemilihan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jelas gede gajihnya aja kagak bayar. Masa mau jadi ketua ikalasmi kudu bayar. Bukanya itu tidak sesuai dengan aturan AD/ART,’’ ujar Virgi, dengan intonasi meninggi.

Alumni S-2 Entrepeneur Women Asmi ini pun menyerahkan semuanya pada Tuhan dan mohon ijin leaft dari semua WAG Ikalasmi. “Rancangan Tuhan adalah sebaik baik rancangan. Rancangan busuk manusia hanya soal waktu. Siapa menabur angin pasti menuai badai setimpal,” tutup Virginia.
Ungkapan kecewa juga diungkap Chaidar Sulaiman. Alumnus Asmi angkatan 88 yang merasa wajah kampus makin suram. Harus ada solusi konkrit kedepannya.

“Lihat saja, kampus ini auranya makin suram. Karena selalu dikelilingi orang orang yang tidak berkompeten dan miskin kreatifitas. Anehnya pimpinan selalu memakai orang orang itu saja. Jadinya kampus terus merosot dan sulit untuk bangkit,’’tandas Chaidar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

content-1701