banner 728x250

Tak Ada Titik Temu, Sengketa Sekdes Tlogorejo Menuju Tahap Eksekusi

banner 120x600
banner 468x60

PURWOREJO, TEMPOJAKARTA.ID

Mediasi terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Tlogorejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Riri Erayanti, berakhir tanpa kesepakatan.

banner 325x300

Pertemuan yang digelar di ruang Sekda 1 sekaligus ruang pers Pemkab Purworejo, Kamis (2/4/2026), tidak menemukan titik temu antara para pihak.

Kuasa hukum pemohon, Edi Prastio, SH, MH, CLA, menyampaikan bahwa kliennya, Ibu Riri, telah memenangkan gugatan hingga tingkat banding di PTUN Surabaya dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami dari Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa selaku kuasa hukum Ibu Riri mendapat undangan mediasi terkait pemberhentian Sekdes Tlogorejo. Ini merupakan pelaksanaan putusan PTUN Surabaya, di mana klien kami memenangkan perkara tersebut,” ujar Edi usai pertemuan.

Ia menambahkan, pihaknya berharap melalui mediasi tersebut kliennya dapat segera dilantik kembali sebagai Sekretaris Desa. Namun harapan itu belum terwujud.

“Dalam pertemuan hari ini, keinginan pemohon tidak dipenuhi oleh termohon, sehingga tidak ada titik temu,” tegasnya.

Mediasi Libatkan Unsur Pemkab dan Desa

Plt Kabag Hukum Pemkab Purworejo, Wiyono, menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan PTUN yang telah inkrah.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas DP3APMD, Camat Butuh, Kabag Hukum, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tlogorejo, serta Kepala Desa Tlogorejo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD), Laksana Sakti, AP., M.Si, menyatakan bahwa pertemuan tersebut bersifat mediasi kekeluargaan.

“Mediasi ini dilaksanakan secara kekeluargaan dan tidak mengikat, namun memang tidak ditemukan titik temu,” ujarnya.

Penolakan Jadi Kendala

Kepala Desa Tlogorejo, Subandiyo, menyatakan belum dapat melaksanakan putusan tersebut karena adanya penolakan dari masyarakat.

Ketua BPD Tlogorejo, Suyatmi, juga menegaskan bahwa masyarakat tidak berkehendak untuk dilakukan pelantikan kembali terhadap Ibu Riri sebagai Sekdes.

Aspek Hukum: Eksekutorial dan Uneksekutorial

Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Purworejo, Nur Dwi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan putusan terdapat istilah eksekutorial dan uneksekutorial.

Menurutnya, penolakan masyarakat dapat dikategorikan sebagai faktor uneksekutorial, namun tetap harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan.

“Jika eksekusi tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, maka hal tersebut harus dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.

Pemkab Jaga Kondusivitas

Camat Butuh, Dyah Sumanti Wulandriani, S.IP., M.AP, menegaskan pentingnya menjaga stabilitas wilayah di tengah persoalan tersebut.

“Situasi di desa saat ini sudah kondusif. Kami memposisikan diri sebagai penengah agar tidak terjadi konflik,” ujarnya.

Ajukan Permohonan Eksekusi

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, kuasa hukum pemohon memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Karena tidak ada titik temu, kami akan melakukan upaya hukum kembali, yaitu mengajukan permohonan eksekusi dari hasil putusan tersebut,” tegas Edi.

Perkara ini pun diperkirakan akan berlanjut ke tahap eksekusi di pengadilan guna memastikan putusan PTUN yang telah inkrah dapat dijalankan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701