banner 728x250

Forum Kebangsaan Jogjakarta Dukung 8 Poin Pernyataan FPP TNI

banner 120x600

Tempojakarta.id,Jakarta, – Forum Kebangsaan Jogjakarta resmi menyatakan dukungannya terhadap 8 poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) yang disampaikan dalam acara Silaturahmi Purnawirawan TNI bersama tokoh masyarakat pada tanggal 17 April 2025 lalu di gedung SAM Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dukungan tersebut disampaikan Forum Kebangsaan Jogjakarta bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2025 di gedung Persaudaraan Djamaah Haji Indonesia (PDHI), Jogjakarta. Acara dihadiri lebih dari 300 orang yang terdiri dari purnawirawan, ulama, akademisi dan tokoh masyarakat diantaranya Prof. DR Amien Rais; Prof. DR Soffian Effendi (mantan rektor UGM); dan Prof Muhammad Chirzin.

Selain itu hadir pula dari pengurus Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan para Jenderal Purnawirawan yang berdomisili di Jogjakarta yaitu Marsekal TNI Purn. Hanafie Asnan; Jendral TNI Purn.Tyasno Sudarto; Letjen Mar Purn.Suharto (Ketua Presidium FPP TNI); Maijen TNI Purn Sunarko; Marsda TNI Purn Amien Syahbudiono; Letjen TNI Purn Setyo Sularso; Marsda TNI purn Firdaus SY; Marsda TNI purn Mahmud; Marsda TNI Purn Yunianto; Brigjen TNI Purn Santoso; dan Dwi Tjahyo Soewarsono (Mantan Hakim Agung Adhoc 2007- 2022) juga Legal Advisor FPP TNI.

Ketua Presidium FPP TNI, Letjen Mar Purn. Suharto menjelaskan, terbentuknya FPP TNI berawal dari keprihatinan terhadap kondisi bangsa Indonesia dan kekhawatiran masuknya kekuatan asing ke Indonesia. Menurut pria yang masuk AKABRI tahun 1965, menjadi Perwira tahun 1969, dan mengabdi selama 34 tahun ini, inti dari 8 poin yang telah disampaikan FPP TNI adalah kembali ke UUD 1945 dan Pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Dibentuknya forum tersebut, kami ingin membangun kesadaran untuk mengatasi persoalan-persoalan bangsa Indonesia yang sedang dihadapi. Dari 8 poin pernyataan sikap FPP TNI yang telah kami sampaikan, intinya adalah kembali ke UUD 1945. Siapapun Presidennya, harus berani melakukan seperti yang pernah dilakukan oleh Bung Karno,” tegas Suharto, sosok yang juga turut andil mendirikan Partai Gerindra, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Setelah selesai acara, tambah Suharto, para pengurus FPP TNI berkunjung ke Gubernur daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. “Dalam pertemuan selama 3 jam tersebut kami membahas kondisi negara yang perlu perbaikan dalam bidang sosial politik, ekonomi dan hukum, termasuk usulan kembali pada UUD 1945 ASLI dan kelayakan seharusnya seorang wakil Presiden,” tambah Suharto.

Ditempat yang sama, mantan Hakim Agung Adhoc 2007- 2022 yang juga sebagai salah satu inisiator FPP TNI, Dwi Tjahyo Soewarsono mengatakan, selain dukungan dari Forum Kebangsaan Jogjakarta, FPP TNI juga mendapatkan dukungan yang sama dari civil society lainnya di Bandung dan Surabaya yang pernyataan sikapnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat melalui deklarasi.

“Dalam waktu dekat kami akan diundang untuk menghadiri acara yang sama dalam rangka mendapatkan dukungan tersebut 8 poin FPP TNI. Kami akan terus berjuang untuk kebaikan bangsa dan negara. Bahkan kami juga dipersilahkan mengunjungi Sri Sultan Hamengkubuwono untuk bertukar pikiran membahas persoalan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Berikut ini adalah 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan Perwira TNI (FPP TNI):
1. Kembali ke UUD 45 asli sebagai tata hukum politik dan pemerintah
2. Mendukung program kerja kabinet merah putih yang dikenakan sebagai Asta Cita kecuali pembangunan IKN
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 45 Pasal 33 ayat 2 dan 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara lainnya yang terkait dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *