banner 728x250

Dihadiri Sekretaris Menteri Forkopi Bahas Poin-poin Draft Revisi RUU Perkoperasian

banner 120x600
banner 468x60

Tempojakarta.id Jakarta – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dengan pembahasan terkait draft RUU perubahan ketiga UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, S.H., M.m., Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid, Kartiko Adi Wibowo, dan perwakilan dari komunitas koperasi seperti Dekopin dan perwakilan pegiat di seluruh Indonesia.

banner 325x300

Panitia Pelaksana, Kartiko Adi Wibowo dalam sambutannya, menyampaikan bahwa FGD ini dilakukan untuk fokus membahas RUU perubahan ketiga UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebab usianya sudah lebih dari 32 tahun.

Dia jelaskan bahwa ini menurut kelaziman dalam satu regulasi sudah seharusnya dilakukan penyesuaian dengan perkembangan, baik itu perkembangan manusianya maupun perkembangan alam, termasuk teknologi dan sebagainya.

“Dan ini harapannya bisa mendukung percepatan perkembangan perkoperasian di Indonesia,” terangnya.

Kartiko msnyebut, Presiden Prabowo Subianto sangat fokus pada perkembangan ekonomi kerakyatan, salah satunya perkoperasian yang juga akan dikembangkan.

“Maka kami dari gerakan Forkopi yang punya kesempatan untuk berkonsentrasi mendukung dari sisi pemerintah maupun dari sisi legislatif dari DPR, agar Undang-undang koperasi ini bisa segera dibahas dan disahkan DPR,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya di Forkopi tidak ingin Undang-undang perkoperasian hanya menjadi sekadar formalitas semata. Namun benar-benar menjadi payung hukum dan bisa melindungi dari semua gerakan koperasi di Indonesia.

“Agar secara legal ini menjadi bagian dan direstui negara melalui undang-undang. Harapannya undang-undangini bisa menjdi pelindung koperasi kedepan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid. Menurutnya, dalam FGD pihaknya mendorong sejumlah perubahan dalam revisi RUU Perkoperasian.

“Karena Undang-Undang Koperasi yang lama itu umurnya sudah 32 tahun, sehingga tidak mengakomodir kepentingan koperasi pada saat ini. Nah itulah kami memberi masukan supaya pemerintah tidak pakai kaca mata kuda, apa maunya pemerintah saja tanpa mengindahkan situasi di lapangan. Situasi di lapangan tentu kami-kami di koperasi ini yang tahu dan yang mengalami, yang nantinya akan menjalankan,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya dari Forkopi hanya meminta sekitar enam poin krusial dalam revisi undang-undang tersebut untuk bisa diakomodir.

“Pertama digitalisasi koperasi. Karena kalau tidak, koperasi dengan (penggunaan) M-Banking-nya itu dianggap melanggar undang-undang perbankan. Kalau di undang-undang koperasi yang baru nanti diakomodir, kami punya undang-undang yang setara,” paparnya.

Poin kedua, yaitu terkait masa jabatan pengurus. Menurutnya, dalam draft RUU yang diajukan pemerintah membatasi dua kali periode bagi pengurus. Menurutnya, hal itu sedikit bertentangan karena pemilihan pengurus dilakukan oleh rapat anggota tahunan.

“Itu adalah forum tertinggi koperasi untuk menentukan apapun di situ, nah sudah banyak contoh bahwa koperasi ini punya tokoh sentral, kemudian diganti karena satu dan lain hal, sehingga kepercayaan itu hilang. Nah kami berharap kalaupun itu masih belum sama pemikirannya, ayo kita bicara di meja diskusi dengan argumentasi masing-masing,” tukasnya.

Ketiga, lanjutnya, Andy Arslan mengatakan pihaknya berharap agar koperasi boleh memiliki aset yang statusnya adalah hak milik. Sebab, selama ini koperasi hanya boleh memiliki aset Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kami agak sulit ketika mau membeli aset atau kemudian statusnya HGB, yang secara umum bisa menurunkan nilai hak milik. Kita punya kantor hak milik, dengan HGB itu nilainya bisa berbeda,” jelasnya.

Kemudian selanjutnya adalah tentang pidana. Menurut Andy pihaknya setuju dengan pemidanaan yang diusulkan pemerintah karena menyadari ada koperasi yang nakal. Namun demikian, harus dibedakan antara fraud (penipuan) dengan salah kebijakan.

Menurut dia, kalau kasuanya fraud secara regulasi sudah diatur dalam KUHP. Dia mencontohkan kalau ada karyawan yang nakal atau pengurus nakal mengambil uang keoprasi, maka akan dilakukan pidana melalui KUHP.

“Tapi kalau salah pengelolaan atau salah kebijakan, contoh sebelum covid koperasi itu beli aset. Tapi setelah covid tanah dan lain sebagainya nilainya turun semua mengakibatkan koperasi itu rugi, ya jangan dipidana dong. Karena itu salah kebijakan, itu yang kami maksud kalau ada pidana jangan terlalu berat. Intinya proporsional seperti apa penekanan pidana itu karena sudah ada KUHP,” tegasnya.

Dia berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari para pelaku koperasi sehingga RUU tersebut mengakomodir semua kepentingan untuk kebaikan bangsa dan negara.

Dalam upaya menyampaikan aspirasi ini, Forkopi telah melakukan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR antara lain F-Golkar dan F-PKS, dan setelah masa reses pihaknya akan audiensi dengan fraksi lain di DPR.

“Artinya Forkopi tidak hanya sekadar usul, tapi langkah untuk mendukung itu terwujud juga kami lakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, S.H., M.m., menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung revisi RUU Perkoperasian.

Bahkan, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin sudah diterbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI pada 19 September 2023.

Kemudian pada pemerintahan Prabowo-Gibran pun ada keseriusannya dengan memerintahkan Menteri Koeprasi untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

“Dan karenanya kami melakukan koordinasi instensif dengan pimpinan DPR khususnya Komisi VI dan insya Allah segera dijadwalkan pembahasan,” katanya.

Rencananya, RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang pertama tanun 2025 setelah masa reses DPR.

“Sehingga mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU ini sdh dapat disepakati dan ditetapkan serta disahkan pemerintahan melalui presiden disyahkan sebagai UU Perkoperasian yang baru,” katanya.

Ahmad Zabadi, setuju bahwa UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah usang, sehingga perlu direvisi. Terlebih ada perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah undang-undang yang sifatnya sementara. Dan pada pemerintah ditugaskan untuk segera membentuk undang-undang yang baru.

“Tapi ternyata sejak putusan MK yang kebatalkan UU No. 17 Tahun 2012 sampai sekarang, sudah berjalan 10 tahun lebih kita tahu tidak dapat ditetapkan undang-undang yang baru,” tutupnya.

(Bamsur)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701