banner 728x250

Bupati H Sukiman Buka Musrenbang RKPD Rohul Tahun 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka Menurun Menjadi 3,45%, Tahun 2023

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HULU-Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman secara resmi membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Rohul Tahun 2025, sekaligus melhounching program Berzikir (Berkah Zakat dan Infak untuk Fakir.

Kegiatan itu, digelar di Hall Masjid Agung Islam Center, Rabu 3 Maret 2024, dihadiri Ketua DPRD Provinsi Riau atau yang mewakili, Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau atau yang mewakili, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Riau atau yang mewakili, Ketua DPRD Rohul atau yang mewakili, Anggota Forkopimda Rohul Kepala Instansi Vertikal atau yang mewakili.

banner 325x300

Kemudian, Sekretaris Daerah H Muhammad Zaky STTP MSi, Rektor/Akademisi/Unsur Perguruan Tinggi, Staf Ahli Bupati /Asisten/Inspektur Kepala Badan/Dinas di Lingkungan Pemkab Rohul, Kepala BUMN, BUMD, BUMS, Perbankan, Ketua LAMR Rohul, Ketua MUI Rohul, Ketua BAZNAS Rohul, Kabag dan Camat Di Lingkungan Pemkab Rohul, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Alim Ulama, LSM, Unsur Pemuda, Organisasi Profesi, Asosiasi, Insan Pers, Forum Anak Rohul dan lainnyaDalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Rohul Drs Yusmar Yusuf MSi menyampaikan, maksud pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Rohul Tahun 2025 ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan Rancangan RKPD Kabupaten Rohul Tahun 2025 sesuai ketentuan Permendagri 86 tahun 2017.

“Tujuan penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Rohul Tahun 2024 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 adalah mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi PD, rancangan alokasi dana desa termasuk dalam pemutakhiran ini adalah informasi mengenai kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD Provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya, kemudian pelaporan hasil sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah Rohul,” terangnya.

“Seterusnya, menyampaikan arahan bagi pelaksanaan Pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025,” kata Yusmar.

“Adapun peserta Musrenbang RKPD Kabupaten Rohul Tahun 2025, diikuti sebanyak 200 orang yang terdiri dari Bupati, Forkopimda, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten ,Perangkat Daerah, BPMP Provinsi Riau, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD,BUMS, Akademisi, Tokoh masyarakat,unsur pemuda ,Organisasi Profesi, Asosiasi, LSM dan Forum Anak,” papar Kepala Bappeda Rohul.

Di tempat yang sama Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan di Bulan Ramadhan yang penuh berkah ini kita melaksanakan suatu kegiatan dalam pelaksanaan rangkaian pembangunan yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Rohul

“Mudah-mudahan hasil yang kita laksanakan ini memberikan manfaat kepada kemajuan daerah dan Masyarakat Rohul,” sebutnya.

Bupati berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat seremoni, melainkan akan kita isi dengan ide, gagasan, masukan dari berbagai elemen dan komponen Masyarakat sehingga musyawarah yang kita hasilkan dari tahun ke tahun semakin baik, terarah dan bermutu.

“Sesuai dengan maksud dari kegiatan Musrenbang itu sendiri yang dilaksanakan secara demokratis antara Pemangku kepentingan, khususnya di tingkat kabupaten dalam rangka penyempurnaan rencana kerja pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam kurun Satu Tahun,” jelas Orang Nomor Satu di Negeri Seribu Suluk ini

“Sehingga dapat mencapai tujuan dari musyawarah yang dilaksanakan berupa, menyepakati permasalahan pembangunan daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah, menyepakati program, kegiatan pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi, menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran prioritas pembangunan provinsi,” terangnya.

“Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan,” urainya.

Dengan prioritas pembangunan difokuskan pada:
1. Peningkatan kualitas sumberdaya Manusia melalui pemenuhan atau peningkatan akses dan mutu serta peningkatan layanan bidang pendidikan dan kesehatan.
2. Pengembangan Ekonomi produktif berbasis potensi daerah mendukung peningkatan investasi dan pariwisata daerah serta menurunkan angka kemiskinan.
3. Peningkatan pemenuhan dan kualitas infrastruktur dasar yang berimbang sesuai tata ruang dan berwawasan lingkungan.
4. Peningkatan kualitas kehidupan Masyarakat yang harmonis dan kondusif serta pelestarian ada dan budaya daerah
5. Peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis elektronik dan tata kelola Pemerintahan yang baik serta menjamin stabilitas politik daerah

“Sebagaimana Kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Musrenbang dilaksanakan secara berjenjang pada setiap tingkatan Pemerintah mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai ke Tingkat Nasional dengan tahapan, proses dan prosedur. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan seperti Musrenbang yang kita laksanakan sebelumnya telah melalui tahapan Musrenbang desa dan kecamatan, konsultasi publik, Forum Perangkat Daerah, Pra Musrenbang sampai Musrenbang yang Kita laksanakan sekarang ini,” imbuhnya

Tahapan ini, lanjut Bupati, mengalami proses dan cara yang berbeda sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan tekhnologi. Jika semua tahapan tersebut dilaksanakan secara manual sehingga setiap tahapnya berubah dan sulit untuk diawasi, bahkan program dan kegiatan dapat masuk tanpa memandang tahapan yang ada.

“Maka sejak Kurun Waktu Empat Tahun, khususnya Dua Tahun terakhir ini usulan program dan kegiatan yang dilakukan secara digital yang setiap tahapan terpantau pada sistem yang ada diaplikasi yang dikenal dengan SIPD-RI (Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia) sehingga seluruh program dan kegiatan harus melalui sistem yang sudah ditentukan, ditambah pula proses pelaksanaan perencanaan semakin menjadi fokus dalam pelaksanaan pembangunan dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” terangnya.

Dikatakan Dia, pelaksanaan Musrenbang juga selain harus berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 20 Tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 Tahun juga harus singkron dengan Pemerintah Provinsi dan Nasional, maka pelaksanaan Musrenbang mempunyai Tema “Yang berbeda setiap tahunnya agar perencanaan yang disusun dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Berkenaan hal tersebut, maka Tema Pembangunan Daerah Kabupaten Rohul Tahun 2025 adalah : “Memantapkan Peningkatan kualitas Sumberdaya Manusia, Ekonomi produktif dan investasi, infratruktur yang berimbang, Masyarakat yang harmonis dan pelayanan Publik yang prima”.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pelaksanaan pembangunan Kabupaten Rohul secara Makro menunjukkan hasil yang membaik, walaupun belum signifikan dan memuaskan adapun hasilnya sebagai berikut

1. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 70,31 pada Tahun 2022 menjadi 71,02 pada Tahun 2023, artinya harapan hidup Masyarakat Kabupaten Rohul sudah mencapai 71 Tahun
2. PDRB Per Kapita atas dasar harga berlaku mengalami peningkatan dari Rp 86,02 Juta, pada Tahun 2022 menjadi Rp 89,13 Juta pada Tahun 2023; Artinya Pendapatan perkapita mengalami peningkatan.
3. Persentase kemiskinan menurun dari 9,95, pada Tahun 2022 menjadi 9,72% di Tahun 2023, Masyarakat Miskin terus berkurang.
4. Tingkat pengangguran terbuka menurun dari 3,62%, pada Tahun 2022 menjadi 3,45%, pada Tahun 2023 dari total Angkatan kerja; artinya pengangguran di Kabupaten Rohul cenderung menurunkan.
5. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Rohul sedikit mengalami penurunan dari 5,02%, Tahun 2022 menjadi 4,12%. Pada Tahun 2023, hal ini disebabkan menurunnya produksi perkebunan Kelapa Sawit karena replanting.

“Semua itu tentunya merusak upaya dam kerja keras Kita serta kerjasama seluruh Elemen Masyarakat Kabupaten Rohul. Di samping berbagai capaian kinerja sebagai tersebut, saat ini dan ke depan Kabupaten Rohul, juga dihadapkan pada berbagai permasalahan utama pembangunan yang masih Kita bersama untuk menyelesaikannya,” tegasnya.

Ditambahkannya, realitas penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan yang berkembang secara dinamis sesuai dengan tuntutan perkembangan dan aspirasi Masyarakat secara langsung dan berdampak pada perubahan tatanan di berbagai aspek seperti Ekonomi, Politik Sosial dan Kemasyarakatan pada semua Tingkatan.
Dinamika perubahan tersebut tidak terlepas dari berbagai kendala dan permasalahan yang akan muncul dan memerlukan pemecahan secara tepat, cepat dan arif.

“Semua ini diperlukan pengamatan, identifikasi permasalahan dan kebijakan dalam menyikapinya. Pada konteks ini diharapkan partisipasi seluruh Komponen Daerah untuk Kita bersama-sama dan berkesinambungan menyelesaikan satu-persatu persoalan pembangunan yang Kita hadapi,” pungkasnya

Pelaksanaan pembangunan pada Tahun 2025, tentunya tetap mengacu kepada Visi Misi Bupati Rohul periode 2021-2026. Sambung Bupati Rohul Maka jika pada Musrenbang 2024 yang lalu Pemkab Rohul telah melhounching aplikasi E-Strong untuk penajaman sasaran stunting dan E- Sembako plus untuk di 16 pasar yang ada di Kabupaten Rohul dalam rangka pengendalian inflasi.

“Maka pada Musrenbang kali ini, Bappeda meluncurkan pula Satu program penanggulangan kemiskinan ekstrim salah prioritas program Nasional yang di Kabupaten Rohul disamakan dengan fakir dinamakan program Berdzikir Berkah Zakat dan Infak untuk Fakir),” tutur H Sukiman.

Diharapkan Dia, program ini merupakan kolaborasi antara Pemkab Rohul melalui Bappeda dengan Baznas Rohul, Dimana bertugas sebagai Penyedia data dari P3KE, Pengawasan dan Evaluasi program, sementara Baznas penyedia dana yang bersumber dari Umat melalui Zakat dan infaq yang diperuntukkan kepada Masyarakat yang tergolong Fakir (Miskin Ekstrem) sebesar Rp 350 Ribu Perorangan Perbulan untuk mengangkat kondisi Masyarakat untuk keluar dari kefakiran.

Karena berdasarkan standard Bank Dunia Masyarakat yang fakir pendapatannya 1,9 US Dollar Purchasing Power Party (PPP) atau sekitar 322 Ribu Perorang perbulan. Sehingga dengan program ini Masyarakat Fakir dapat terbebaskan, untuk Tahun 2024 berjumlah 500 Orang Penerima dengan Anggaran 2,1 Miliyar.

Kita sadari bersama bahwa percepatan pembangunan di Kabupaten Rohul harus didukung oleh 5 Pilar pembangunan yaitu Pemerintah Daerah, akademis, Dunia usaha, Masyarakat Termasuk Media Masa yang mempunyai peran dalam membantu mensosialisasikan program kerja dan menyampaikan keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan.
Bupati H Sukiman mengharapkan lagi ke Lima pilar pembangunan ini dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan Masyarakat .Pada Tahun ini akan melaksanakan 2 kali Musrenbang yakni Musrenbang RKPD Kabupaten Rohul 2025 dan Musrenbang RPJPD Kabupaten Rohul Tahun 2025-2045.
“Tahun depan Kita juga akan melaksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2026 dan Musrenbang RPJMD Kabupaten Rohul Tahun 2025-2030 atas dasar Pilkada serentak Tahun 2024 ini,Semoga melalui forum-forum yang diselenggarakan selama proses Musrenbang penyusunan RKPD Kabupaten Rohul Tahun 2025 ini, dapat mewujudkan kualitas perencanaan secara lebih baik serta memberikan manfaat untuk bersama-sama untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran Masyarakat Kabupaten Rohul

“Dengan bismillahirrahmanirrahim Musrenbang RKPD Kabupaten Rohul Tahun 2025, dengan ini saya nyatakan dibuka secara resmi sekaligus melhounching program Berzikir (Berkah Zakat dan Infak untuk Fakir),” pungkas Bupati H Sukiman.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701