banner 728x250

Bersama Jamintel Prof Reda Manthovani, Bamsoet Jadi Penguji Sidang Tertutup Promosi Dokter Ilmu Hukum Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur Jakarta

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menekankan Indonesia bisa mengikuti langkah revolusioner Arab Saudi dalam memberantas korupsi. Arab Saudi memiliki mekanisme pengembalian aset negara dari korupsi dengan merampas harta yang dimiliki terdakwa korupsi yang dituangkan dalam financial agreements.

Singapura juga hampir sama. Salah satu Pengusaha ternama yang terjerat kasus korupsi karena diduga menyuap Menteri Transportasi Singapura dibebaskan setelah memberikan uang jaminan. Konsep serupa juga dijalankan Ceko dan Argentina yang mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengenyampingkan tindakan pidana.

banner 325x300

“Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Againts Corruption pasal 51 yang menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi,” ujar Bamsoet saat menjadi Dosen Penguji Sidang Tertutup Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, ‘Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’, di Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu (3/7/24).

Hadir para penguji lainnya antara lain, Hakim Agung RI Prof. Surya Jaya sebagai promotor, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani sebagai penguji eksternal dari Universitas Pancasila. Hadir juga Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos sebagai ketua sidang penguji, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago sebagai ko-pomotor, serta Prof. Ade Saptomo dan Dr. Ahmad Redi.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pengembalian kerugian negara bisa menjadi solusi jitu dalam memberantas korupsi di Indonesia. Mengingat penerapan sanksi pidana penjara sebagaimana telah dilakukan selama ini, terbukti tidak memberikan efek jera. Negara justru mendapatkan dua kerugian yakni keuangan negara dirugikan, serta negara juga harus menanggung beban terpidana korupsi selama di penjara.

“Kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan penindasan atas hak-hak sosial masyarakat, oleh karenanya harus dikembalikan oleh para pelaku tindakan korupsi. Bahkan founding father kita, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan atas hak-hak sosial masyarakat merupakan bagian dari exploitation delhomee parl home (penindasan manusia atas manusia) yang harus dihilangkan,” jelas Bamsoet.

Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Universitas Jayabaya ini menerangkan, hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam periode 2013-2022 mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238,14 triliun. Angka tersebut didapat berdasarkan putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Di tahun 2023 lalu, ICW mencatat terdapat 791 kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 28,4 triliun. Di tahun 2023 tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 miliar, dan Polri sebesar 909 miliar. Sedangkan Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 13,1 miliar dari denda, Rp 211,4 juta dari uang pengganti, Rp 1,5 miliar dari hasil lelang, dan Rp 671.500 dari biaya perkara.

“World Bank (Bank Dunia) menekankan pengembalian aset Tipikor sangat penting bagi pembangunan negara berkembang. Setiap USD 100 juta hasil korupsi yang bisa dikembalikan, dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah,” terang Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menambahkan, konsep pengembalian kerugian keuangan Negara sebetulnya sudah tertuang dalam Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001. Namun, terjadi permasalahan dalam konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi tersebut, karena adanya ketentuan pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

“Pemberlakukan pasal ini menjadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan Negara. Oleh karenanya ketentuan tersebut selayaknya dikaji ulang dan direvisi,” pungkas Bamsoet.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

content-1701