banner 728x250

Bupati H Sukiman Buka Musrenbang RKPD Rohul Tahun 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka Menurun Menjadi 3,45%, Tahun 2023

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HULU-Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman secara resmi membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Rohul Tahun 2025, sekaligus melhounching program Berzikir (Berkah Zakat dan Infak untuk Fakir.

Kegiatan itu, digelar di Hall Masjid Agung Islam Center, Rabu 3 Maret 2024, dihadiri Ketua DPRD Provinsi Riau atau yang mewakili, Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau atau yang mewakili, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Riau atau yang mewakili, Ketua DPRD Rohul atau yang mewakili, Anggota Forkopimda Rohul Kepala Instansi Vertikal atau yang mewakili.

banner 325x300

Kemudian, Sekretaris Daerah H Muhammad Zaky STTP MSi, Rektor/Akademisi/Unsur Perguruan Tinggi, Staf Ahli Bupati /Asisten/Inspektur Kepala Badan/Dinas di Lingkungan Pemkab Rohul, Kepala BUMN, BUMD, BUMS, Perbankan, Ketua LAMR Rohul, Ketua MUI Rohul, Ketua BAZNAS Rohul, Kabag dan Camat Di Lingkungan Pemkab Rohul, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Alim Ulama, LSM, Unsur Pemuda, Organisasi Profesi, Asosiasi, Insan Pers, Forum Anak Rohul dan lainnyaDalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Rohul Drs Yusmar Yusuf MSi menyampaikan, maksud pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Rohul Tahun 2025 ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan Rancangan RKPD Kabupaten Rohul Tahun 2025 sesuai ketentuan Permendagri 86 tahun 2017.

“Tujuan penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Rohul Tahun 2024 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 adalah mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi PD, rancangan alokasi dana desa termasuk dalam pemutakhiran ini adalah informasi mengenai kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD Provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya, kemudian pelaporan hasil sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah Rohul,” terangnya.

“Seterusnya, menyampaikan arahan bagi pelaksanaan Pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025,” kata Yusmar.

“Adapun peserta Musrenbang RKPD Kabupaten Rohul Tahun 2025, diikuti sebanyak 200 orang yang terdiri dari Bupati, Forkopimda, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten ,Perangkat Daerah, BPMP Provinsi Riau, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD,BUMS, Akademisi, Tokoh masyarakat,unsur pemuda ,Organisasi Profesi, Asosiasi, LSM dan Forum Anak,” papar Kepala Bappeda Rohul.

Di tempat yang sama Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan di Bulan Ramadhan yang penuh berkah ini kita melaksanakan suatu kegiatan dalam pelaksanaan rangkaian pembangunan yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Rohul

“Mudah-mudahan hasil yang kita laksanakan ini memberikan manfaat kepada kemajuan daerah dan Masyarakat Rohul,” sebutnya.

Bupati berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat seremoni, melainkan akan kita isi dengan ide, gagasan, masukan dari berbagai elemen dan komponen Masyarakat sehingga musyawarah yang kita hasilkan dari tahun ke tahun semakin baik, terarah dan bermutu.

“Sesuai dengan maksud dari kegiatan Musrenbang itu sendiri yang dilaksanakan secara demokratis antara Pemangku kepentingan, khususnya di tingkat kabupaten dalam rangka penyempurnaan rencana kerja pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam kurun Satu Tahun,” jelas Orang Nomor Satu di Negeri Seribu Suluk ini

“Sehingga dapat mencapai tujuan dari musyawarah yang dilaksanakan berupa, menyepakati permasalahan pembangunan daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah, menyepakati program, kegiatan pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi, menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran prioritas pembangunan provinsi,” terangnya.

“Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan,” urainya.

Dengan prioritas pembangunan difokuskan pada:
1. Peningkatan kualitas sumberdaya Manusia melalui pemenuhan atau peningkatan akses dan mutu serta peningkatan layanan bidang pendidikan dan kesehatan.
2. Pengembangan Ekonomi produktif berbasis potensi daerah mendukung peningkatan investasi dan pariwisata daerah serta menurunkan angka kemiskinan.
3. Peningkatan pemenuhan dan kualitas infrastruktur dasar yang berimbang sesuai tata ruang dan berwawasan lingkungan.
4. Peningkatan kualitas kehidupan Masyarakat yang harmonis dan kondusif serta pelestarian ada dan budaya daerah
5. Peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis elektronik dan tata kelola Pemerintahan yang baik serta menjamin stabilitas politik daerah

“Sebagaimana Kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Musrenbang dilaksanakan secara berjenjang pada setiap tingkatan Pemerintah mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai ke Tingkat Nasional dengan tahapan, proses dan prosedur. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan seperti Musrenbang yang kita laksanakan sebelumnya telah melalui tahapan Musrenbang desa dan kecamatan, konsultasi publik, Forum Perangkat Daerah, Pra Musrenbang sampai Musrenbang yang Kita laksanakan sekarang ini,” imbuhnya

Tahapan ini, lanjut Bupati, mengalami proses dan cara yang berbeda sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan tekhnologi. Jika semua tahapan tersebut dilaksanakan secara manual sehingga setiap tahapnya berubah dan sulit untuk diawasi, bahkan program dan kegiatan dapat masuk tanpa memandang tahapan yang ada.

“Maka sejak Kurun Waktu Empat Tahun, khususnya Dua Tahun terakhir ini usulan program dan kegiatan yang dilakukan secara digital yang setiap tahapan terpantau pada sistem yang ada diaplikasi yang dikenal dengan SIPD-RI (Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia) sehingga seluruh program dan kegiatan harus melalui sistem yang sudah ditentukan, ditambah pula proses pelaksanaan perencanaan semakin menjadi fokus dalam pelaksanaan pembangunan dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” terangnya.

Dikatakan Dia, pelaksanaan Musrenbang juga selain harus berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 20 Tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 Tahun juga harus singkron dengan Pemerintah Provinsi dan Nasional, maka pelaksanaan Musrenbang mempunyai Tema “Yang berbeda setiap tahunnya agar perencanaan yang disusun dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Berkenaan hal tersebut, maka Tema Pembangunan Daerah Kabupaten Rohul Tahun 2025 adalah : “Memantapkan Peningkatan kualitas Sumberdaya Manusia, Ekonomi produktif dan investasi, infratruktur yang berimbang, Masyarakat yang harmonis dan pelayanan Publik yang prima”.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pelaksanaan pembangunan Kabupaten Rohul secara Makro menunjukkan hasil yang membaik, walaupun belum signifikan dan memuaskan adapun hasilnya sebagai berikut

1. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 70,31 pada Tahun 2022 menjadi 71,02 pada Tahun 2023, artinya harapan hidup Masyarakat Kabupaten Rohul sudah mencapai 71 Tahun
2. PDRB Per Kapita atas dasar harga berlaku mengalami peningkatan dari Rp 86,02 Juta, pada Tahun 2022 menjadi Rp 89,13 Juta pada Tahun 2023; Artinya Pendapatan perkapita mengalami peningkatan.
3. Persentase kemiskinan menurun dari 9,95, pada Tahun 2022 menjadi 9,72% di Tahun 2023, Masyarakat Miskin terus berkurang.
4. Tingkat pengangguran terbuka menurun dari 3,62%, pada Tahun 2022 menjadi 3,45%, pada Tahun 2023 dari total Angkatan kerja; artinya pengangguran di Kabupaten Rohul cenderung menurunkan.
5. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Rohul sedikit mengalami penurunan dari 5,02%, Tahun 2022 menjadi 4,12%. Pada Tahun 2023, hal ini disebabkan menurunnya produksi perkebunan Kelapa Sawit karena replanting.

“Semua itu tentunya merusak upaya dam kerja keras Kita serta kerjasama seluruh Elemen Masyarakat Kabupaten Rohul. Di samping berbagai capaian kinerja sebagai tersebut, saat ini dan ke depan Kabupaten Rohul, juga dihadapkan pada berbagai permasalahan utama pembangunan yang masih Kita bersama untuk menyelesaikannya,” tegasnya.

Ditambahkannya, realitas penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan yang berkembang secara dinamis sesuai dengan tuntutan perkembangan dan aspirasi Masyarakat secara langsung dan berdampak pada perubahan tatanan di berbagai aspek seperti Ekonomi, Politik Sosial dan Kemasyarakatan pada semua Tingkatan.
Dinamika perubahan tersebut tidak terlepas dari berbagai kendala dan permasalahan yang akan muncul dan memerlukan pemecahan secara tepat, cepat dan arif.

“Semua ini diperlukan pengamatan, identifikasi permasalahan dan kebijakan dalam menyikapinya. Pada konteks ini diharapkan partisipasi seluruh Komponen Daerah untuk Kita bersama-sama dan berkesinambungan menyelesaikan satu-persatu persoalan pembangunan yang Kita hadapi,” pungkasnya

Pelaksanaan pembangunan pada Tahun 2025, tentunya tetap mengacu kepada Visi Misi Bupati Rohul periode 2021-2026. Sambung Bupati Rohul Maka jika pada Musrenbang 2024 yang lalu Pemkab Rohul telah melhounching aplikasi E-Strong untuk penajaman sasaran stunting dan E- Sembako plus untuk di 16 pasar yang ada di Kabupaten Rohul dalam rangka pengendalian inflasi.

“Maka pada Musrenbang kali ini, Bappeda meluncurkan pula Satu program penanggulangan kemiskinan ekstrim salah prioritas program Nasional yang di Kabupaten Rohul disamakan dengan fakir dinamakan program Berdzikir Berkah Zakat dan Infak untuk Fakir),” tutur H Sukiman.

Diharapkan Dia, program ini merupakan kolaborasi antara Pemkab Rohul melalui Bappeda dengan Baznas Rohul, Dimana bertugas sebagai Penyedia data dari P3KE, Pengawasan dan Evaluasi program, sementara Baznas penyedia dana yang bersumber dari Umat melalui Zakat dan infaq yang diperuntukkan kepada Masyarakat yang tergolong Fakir (Miskin Ekstrem) sebesar Rp 350 Ribu Perorangan Perbulan untuk mengangkat kondisi Masyarakat untuk keluar dari kefakiran.

Karena berdasarkan standard Bank Dunia Masyarakat yang fakir pendapatannya 1,9 US Dollar Purchasing Power Party (PPP) atau sekitar 322 Ribu Perorang perbulan. Sehingga dengan program ini Masyarakat Fakir dapat terbebaskan, untuk Tahun 2024 berjumlah 500 Orang Penerima dengan Anggaran 2,1 Miliyar.

Kita sadari bersama bahwa percepatan pembangunan di Kabupaten Rohul harus didukung oleh 5 Pilar pembangunan yaitu Pemerintah Daerah, akademis, Dunia usaha, Masyarakat Termasuk Media Masa yang mempunyai peran dalam membantu mensosialisasikan program kerja dan menyampaikan keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan.
Bupati H Sukiman mengharapkan lagi ke Lima pilar pembangunan ini dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan Masyarakat .Pada Tahun ini akan melaksanakan 2 kali Musrenbang yakni Musrenbang RKPD Kabupaten Rohul 2025 dan Musrenbang RPJPD Kabupaten Rohul Tahun 2025-2045.
“Tahun depan Kita juga akan melaksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2026 dan Musrenbang RPJMD Kabupaten Rohul Tahun 2025-2030 atas dasar Pilkada serentak Tahun 2024 ini,Semoga melalui forum-forum yang diselenggarakan selama proses Musrenbang penyusunan RKPD Kabupaten Rohul Tahun 2025 ini, dapat mewujudkan kualitas perencanaan secara lebih baik serta memberikan manfaat untuk bersama-sama untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran Masyarakat Kabupaten Rohul

“Dengan bismillahirrahmanirrahim Musrenbang RKPD Kabupaten Rohul Tahun 2025, dengan ini saya nyatakan dibuka secara resmi sekaligus melhounching program Berzikir (Berkah Zakat dan Infak untuk Fakir),” pungkas Bupati H Sukiman.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701