*tempojakarta.id*
*Jakarta, 03/08/2026* – Seorang warga Rumah Susun Cipinang Besar Selatan atau Cibesel, Jakarta Timur, berinisial E, diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota karena diduga mengedarkan narkoba, Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
E diamankan di unit B.301 Rusun Cibesel. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa daun ganja dan alat hisap sabu atau bong.
*Penangkapan berawal dari kedatangan* beberapa anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang menemui petugas keamanan Rusun Cibesel, Rahmat Fauzi. Kedatangan tersebut untuk mengkonfirmasi terkait target operasi penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT Blok B, Bahtiar, team serse narkoba didampingi petugas keamanan rusun langsung melakukan penggeledahan di unit tersebut.
“Dengan seizin petugas keamanan dan Ketua RT, dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti ganja dan alat hisap sabu. Tersangka langsung kami amankan,” ujar sumber kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan 2 pasal dalam *UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*, yaitu:
1. *Pasal 111 ayat 1*: Tentang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja. Ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
2. *Pasal 144*: Tentang memiliki dan menyimpan alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu sesuai arahan dari Kasatib UPRS VIII M.Erik dan Chief Keamanan UPRS VIII Rusun Agustinus Rao,ditemui awak media tempojakarta.id, “menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir warga yang terbukti menyalahgunakan narkotika.”
“Kami tidak akan mentolerir. Langkah pertama sesuai prosedur, unit tersebut akan kami segel dilanjutkan penggembokan ” tegas Agustinus.
*Reporter: Zy*
*tempojakarta.id*


















