banner 728x250
Berita  

Terungkap Di Persidangan,AJB Ditandatangani Orang Meninggal Dinyatakan Tidak Sah

banner 120x600
banner 468x60

tempojakarta.id

Jakarta, Persidangan lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Haji Makawi selaku ahli waris almarhum H FC. Abdul Halim bin H. Ali melawan PT Summarecon Agung Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (8/6/2026).

banner 325x300

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. tersebut menghadirkan ahli hukum perdata dan pertanahan dari pihak tergugat, Dr. IIng R. Sodikin Arifin, S.H., C.N., M.H., M.Kn.

 

Namun, keterangan ahli yang dihadirkan pihak tergugat justru menjadi sorotan karena dinilai menguatkan sejumlah dalil yang selama ini dipersoalkan pihak penggugat terkait keabsahan dokumen peralihan hak atas tanah sengketa.

 

Ahli Tegaskan AJB Orang yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. IIng R. Sodikin Arifin menjelaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh seseorang yang telah meninggal dunia merupakan akta yang batal demi hukum.

 

Pernyataan tersebut muncul saat ahli menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang menjadi dasar peralihan hak dalam perkara yang sedang diperiksa.

 

Bagi pihak penggugat, keterangan tersebut dinilai sangat penting karena sejak awal gugatan, mereka mempersoalkan keberadaan AJB tahun 1981 yang mencantumkan nama H. Abdul Halim bin H. Ali sebagai pihak penjual.

 

Padahal menurut ahli waris, H. Abdul Halim bin H. Ali telah meninggal dunia pada tahun 1978.

 

“Kalau AJB itu dibuat atas nama orang yang sudah meninggal dunia, maka AJB tersebut batal demi hukum,” merupakan substansi keterangan yang disampaikan ahli dalam persidangan.

 

Tak hanya soal AJB, tim kuasa hukum penggugat juga menanyakan mengenai keabsahan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang menjadi bagian dari rangkaian dokumen peralihan hak atas tanah tersebut.

 

Menjawab pertanyaan itu, ahli menyebut SPH yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mengandung unsur cacat hukum.

 

Meski demikian, ahli menegaskan bahwa yang berwenang menyatakan batal demi hukum tetap majelis hakim yang memeriksa perkara.

 

“Itu merupakan cacat hukum, tetapi yang menyatakan batal demi hukum adalah majelis hakim. Bukan wewenang saya menjawab itu,” ujar ahli di persidangan.

 

Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian para pihak yang hadir karena dinilai justru membuka ruang bagi majelis hakim untuk menilai lebih jauh keabsahan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.

 

Kuasa Hukum Penggugat: Keterangan Ahli Menguatkan Gugatan Kami

 

Tim kuasa hukum Haji Makawi yang terdiri dari Reno Septian Simatupang, S.H., Nicholas R.E. Harahap, S.H., Evan Jason Antonio S., S.H., A. Hakim Kamarullah, S.H., dan Muhammad Kamil Akbar, S.H., M.H. menilai pendapat ahli yang dihadirkan pihak tergugat justru memperkuat gugatan yang mereka ajukan.

 

Menurut mereka, sejak awal perkara ini bukan sekadar mempermasalahkan kepemilikan tanah, tetapi juga mempersoalkan legalitas dokumen yang menjadi dasar peralihan hak.

 

“Ahli dari pihak tergugat sendiri sudah menjelaskan bahwa AJB yang ditandatangani oleh orang yang sudah meninggal dunia adalah batal demi hukum. Kemudian SPH yang menjadi dasar peralihan hak juga disebut mengandung cacat hukum. Ini tentu menjadi fakta penting yang terungkap dalam persidangan,” ujar tim kuasa hukum usai sidang.

 

Selain menghadirkan ahli, pihak tergugat juga kembali mengangkat dalil bahwa perkara tersebut pernah diperiksa dalam gugatan sebelumnya pada tahun 2018.

 

Namun, tim kuasa hukum penggugat membantah keras tudingan tersebut.

 

Menurut mereka, perkara yang sedang diperiksa saat ini memiliki objek yang berbeda dengan perkara sebelumnya.

 

“Lokasi lahan yang digugat sekarang berbeda dengan objek perkara sebelumnya. Gugatan terdahulu luasnya lebih dari 20 ribu meter persegi, sedangkan perkara saat ini menyangkut lahan sekitar 17.204 meter persegi. Karena itu tidak bisa disebut nebis in idem dan tetap layak diperiksa oleh pengadilan,” tegas tim kuasa hukum penggugat.

 

Dalam gugatan yang diajukan, Haji Makawi selaku ahli waris mempermasalahkan Girik C.1242 Persil 896 Blok S.II Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas kurang lebih 17.204 meter persegi yang tercatat atas nama H. Abdul Halim bin H. Ali.

 

Menurut penggugat, tanah tersebut dimiliki keluarga sejak tahun 1960 dan kini berada di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

 

Saat ini di atas lahan yang disengketakan telah berdiri kawasan properti dan bangunan yang dikembangkan oleh pihak tergugat, termasuk Apartemen Sherwood.

 

Usai persidangan, Haji Makawi menegaskan bahwa fokus utama gugatan mereka adalah menguji keabsahan dokumen-dokumen yang selama ini dijadikan dasar peralihan hak atas tanah tersebut.

 

“Dari awal kami mempermasalahkan AJB itu. Orang tua saya meninggal tahun 1978, tapi muncul AJB tahun 1981 atas nama beliau. Hari ini ahli yang dihadirkan tergugat sendiri menyatakan bahwa AJB yang ditandatangani orang yang sudah meninggal dunia batal demi hukum. Bahkan SPH yang dipersoalkan juga disebut cacat hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Makawi.

 

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya mencapai lebih dari Rp577 miliar.

 

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim untuk mendengarkan keterangan dan pembuktian lanjutan dari para pihak sebelum memasuki tahapan kesimpulan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701