banner 728x250
Berita  

Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin dan Dubes RI Matangkan Agenda Tahunan Indonesia-Malaysia

banner 120x600
banner 468x60

tempojakarta.id

Jakarta, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Perwakilan RI se-Malaysia secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (12/6/2026).

banner 325x300

 

Rapat yang berpusat di KBRI Kuala Lumpur ini fokus membahas penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta persiapan menyambut agenda diplomatik akbar antar kedua negara.

 

Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato Iman Hascarya Kusumo, menggarisbawahi dua isu krusial terkait pelindungan pekerja migran yang memerlukan perhatian segera dari kedua belah pihak.

 

Pertama, kata Raden, Indonesia berharap dapat mempercepat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) mengenai perekrutan dan penempatan pekerja formal Indonesia di Malaysia demi menjamin kepastian hukum yang lebih baik.

 

Kedua, ia mendorong Pemerintah Malaysia untuk memberikan pengakuan hukum terhadap Community Learning Center (CLC) atau pusat kegiatan belajar masyarakat yang berada di luar kawasan perkebunan, guna memastikan hak dan akses pendidikan bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia dapat terpenuhi secara layak.

 

 

Persiapan Konsultasi Tahunan ke-14 Indonesia-Malaysia

 

Selain isu perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), koordinasi bersama Perwakilan RI se-Malaysia ini juga menjadi wadah konsolidasi menyambut Konsultasi Tahunan (Annual Consultation) ke-14 Malaysia-Indonesia.

 

Pertemuan bilateral tingkat tertinggi ini dijadwalkan berlangsung pada paruh kedua tahun 2026 di Malaysia.

Rencananya, pertemuan puncak yang mempertemukan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ini akan diselenggarakan pada minggu pertama atau kedua bulan Agustus 2026, bertempat di Penang.

 

Agenda strategis ini dirancang untuk memperkuat kerja sama bilateral di berbagai sektor penting.

 

Dalam Rakor tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa transformasi kelembagaan instansinya dari yang semula berbentuk badan (BP2MI) menjadi kementerian penuh merupakan bentuk atensi luar biasa dari Presiden Prabowo Subianto.

 

 

Kolaborasi Multi-Stakeholder

Menteri Mukhtarudin mengingatkan bahwa tata kelola pelindungan Pekerja Migran yang ideal tidak bisa berdiri sendiri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, pelindungan pekerja migran melibatkan banyak pemangku kepentingan (multi-stakeholder).

 

​Hubungan kerja sama ini kata Menteri Mukhtarudin, harus terintegrasi secara kuat mulai dari perwakilan RI di luar negeri, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga menyentuh pemerintahan desa.

 

​”Banyak stakeholder yang terlibat secara tegas dalam aturan turunan undang-undang. Oleh karena itu, ini harus menjadi dasar kita bersama untuk bersinergi demi mengimplementasikan amanat perlindungan pekerja migran secara nyata,” beber Mukhtarudin.

 

 

Pendidikan Bermutu untuk Semua’ bagi Anak Pekerja Migran di Malaysia

 

Sementara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak Indonesia di Malaysia merupakan bagian krusial dari upaya pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) terbesar di luar negeri.

 

Sekretaris Jenderal Dikdasmen, Suharti, menyoroti nasib puluhan ribu anak usia sekolah di Malaysia. Sebagian besar dari mereka merupakan anak-anak pekerja migran, termasuk mereka yang saat ini berstatus tidak memiliki dokumen resmi (undocumented).

 

“Nah, ini dia masalahnya. Anak-anak ini mungkin lahir dan tumbuh di Malaysia, tetapi mereka tetap anak-anak Indonesia. Masa depan mereka adalah bagian yang tidak boleh kita abaikan begitu saja,” ujar Suharti tegas.

 

 

Selaras dengan Astacita Presiden Prabowo

 

Suharti menjelaskan, perhatian besar terhadap sektor pendidikan di luar negeri ini sejalan dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, dan kesehatan.

 

Kemendikdasmen menerjemahkan arahan kepala negara tersebut melalui visi besar Pendidikan Bermutu untuk Semua.

 

“Kata ‘semua’ itu punya makna yang mendalam. Artinya, semua anak Indonesia di mana pun mereka berada, tanpa terkecuali, harus bisa mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan mampu menuntaskan pendidikan minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” cetusnya.

 

 

Tantangan Akses Pendidikan di Luar Negeri

 

Lebih lanjut, Suharti tidak menampik bahwa tantangan perluasan akses pendidikan ini sangat besar. Di dalam negeri saja, masih ada sekitar 20% anak usia 16 hingga 18 tahun yang belum bisa mengenyam pendidikan menengah.

 

Tantangan tersebut tentu menjadi berkali-kali lipat lebih berat bagi anak-anak pekerja migran, terutama yang berstatus undocumented di Malaysia.

 

Oleh karena itu, melalui rakor bersama jajaran KBRI Kuala Lumpur dan Kementerian P2MI ini, Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus mencari solusi komprehensif agar tidak ada satu pun anak Indonesia di Malaysia yang kehilangan hak belajarnya.

 

Melalui integrasi kebijakan antara pelindungan ketenagakerjaan dari Kementerian P2MI dan perluasan akses belajar dari Kemendikdasmen, pemerintah optimistis dapat menghadirkan perlindungan yang lebih holistik bagi WNI di Malaysia.

 

Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan para pekerja migran sekaligus menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa di luar negeri.(Arm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701