JAKARTA SELATAN, TEMPOJAKARTA.ID —
Persoalan yang melibatkan Ernest Juliansyah dan Rossi memasuki babak baru. Keduanya menyampaikan sejumlah keberatan terkait peristiwa yang mereka alami, mulai dari beredarnya foto yang dinilai merugikan reputasi, dugaan penyergapan, hingga perlakuan yang disebut terjadi terhadap sejumlah perempuan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/10/2026) di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Ernest dan Rossi menyampaikan kronologi serta langkah hukum yang telah ditempuh. Ernest juga memperlihatkan dokumen penerimaan laporan kepolisian yang tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain menempuh jalur hukum melalui kepolisian, Ernest menyatakan berencana mengadukan persoalan pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya kepada Dewan Pers.
Ernest Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diperlihatkan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4238/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan diterima pada 21 Oktober 2026 pukul 03.26 WIB.
Dalam dokumen tersebut, Ernest Juliansyah tercatat sebagai pelapor, sedangkan Mukhtaruddin tercantum sebagai pihak terlapor. Laporan itu merujuk pada dugaan tindak pidana terkait informasi elektronik berdasarkan peraturan yang disebutkan dalam dokumen, serta Pasal 433 KUHP.
Penerimaan laporan tersebut merupakan tahap awal proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Ernest berharap laporannya ditindaklanjuti secara profesional agar persoalan yang disampaikannya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Ernest Keberatan atas Beredarnya Foto dan Narasi yang Menyertainya
Dalam keterangannya, Ernest mengungkapkan keberatan atas beredarnya sebuah foto yang menurutnya hanya memperlihatkan bagian lengan atau pakaian, tetapi disertai narasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perbuatan tertentu.
Ernest menyebut foto tersebut diambil dan dikirimkan kepada pihak lain oleh Mukhtaruddin. Menurut Ernest, Mukhtaruddin kemudian menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi dalam sebuah pertemuan.
Ernest menilai penyebaran foto beserta narasi yang menyertainya berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap dirinya sebelum persoalan diperiksa secara menyeluruh.
Ernest Mengaku Mengalami Penyergapan Selama Hampir Lima Jam
Ernest juga menceritakan peristiwa yang menurut keterangannya terjadi setelah dirinya meninggalkan rumah Mukhtaruddin. Ia mengaku bersama sejumlah orang mengalami penyergapan yang berlangsung hampir lima jam.
Setelah peristiwa tersebut, Ernest menyatakan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menempuh langkah hukum.
Ia menduga rangkaian kejadian yang dialaminya berpotensi berkaitan dengan upaya merusak reputasi dan mengganggu kehidupan pribadi maupun keluarganya. Ernest juga mempertanyakan kemungkinan adanya pembentukan opini yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap dirinya.
Rossi Mengaku Mengalami Perlakuan Kasar
Dalam kesempatan yang sama, Rossi menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah perempuan diduga mengalami perlakuan kasar. Ia mengaku mendapat dorongan dan bentakan dalam peristiwa yang diceritakannya.
Rossi menyatakan kejadian tersebut membuat dirinya khawatir terhadap keselamatan dan keamanan dirinya maupun pihak lain yang berada di lokasi.
Ia meminta aparat kepolisian menelusuri peristiwa tersebut secara menyeluruh serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
DF Disebut Mengalami Tekanan, Identitas Anak Perlu Dilindungi
Selain Ernest dan Rossi, seseorang berinisial DF juga disebut mengalami tekanan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, DF merasakan tekanan dari sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kejadian yang disebut sebagai penyergapan, termasuk melalui teriakan dan perlakuan yang membuatnya merasa terintimidasi.
Disebutkan pula bahwa terdapat pihak yang diduga menjadi korban dan masih berusia di bawah 18 tahun.
Rossi Meminta Kapolri hingga Kapolres Mengawal Perkara
Rossi meminta perhatian aparat kepolisian agar perkara yang disampaikannya dapat ditangani secara serius dan transparan.
Ia berharap Kapolri, Kapolda Metro Jaya, serta Kapolres Metro Jakarta Selatan dapat membantu mengusut persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Rossi juga berharap penanganan perkara dikawal sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila nantinya ditemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Ernest Menduga Ada Pembentukan Opini dan Framing Pemberitaan
Ernest mengungkapkan keberatannya terhadap pemberitaan yang menurut penilaiannya memuat informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang merugikan reputasinya sebelum fakta dan kronologi persoalan diperiksa secara menyeluruh.
Ernest secara khusus menyoroti pihak berinisial ADW yang menurut keterangannya mengaku sebagai wartawan. Ia menduga pemberitaan yang dikaitkannya dengan ADW mengandung framing yang dapat menggiring persepsi masyarakat terhadap dirinya.
Menurut Ernest, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut akurasi informasi, tetapi juga dugaan upaya membangun narasi yang menempatkan dirinya seolah-olah sebagai pihak yang patut dipersalahkan.
Ia mempertanyakan kemungkinan adanya upaya untuk membentuk opini yang kemudian memengaruhi pandangan publik terhadap perkara hukum yang melibatkan dirinya.
Ernest juga menduga ADW menempatkan diri seolah-olah memiliki pengaruh atau kewenangan untuk mengatur maupun mengarahkan aparatur negara agar memproses dirinya secara pidana.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan opini publik atau narasi sepihak yang belum terverifikasi.
Ernest Kaitkan Dugaan Tekanan dengan Perkara di Polresta Bogor Kota
Ernest turut mengaitkan kekhawatirannya dengan perkara yang melibatkan dirinya dan istrinya di Polresta Bogor Kota.
Ia menduga terdapat rangkaian tindakan yang dilakukan secara berulang dan melibatkan sejumlah pihak, baik melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum maupun pemberitaan media, yang menurutnya berpotensi merusak nama baik serta mengganggu kehidupan pribadi dan keluarganya.
Ernest mempertanyakan apakah berbagai peristiwa tersebut memiliki keterkaitan dan apakah terdapat upaya yang secara sistematis membentuk opini negatif terhadap dirinya serta mendorong proses hukum yang merugikan dirinya dan sang istri.
Dalam keterangannya, Ernest juga menyebut dua orang berinisial D dan C yang menurutnya perlu dimintai klarifikasi berkaitan dengan kronologi persoalan tersebut.
Ia berharap perkara di Polresta Bogor Kota dan peristiwa yang disampaikannya dalam konferensi pers dapat ditelusuri secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat hubungan faktual di antara pihak-pihak yang disebutkan.
Ernest menilai bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Sebaliknya, penggunaan pemberitaan atau instrumen hukum untuk menekan seseorang, apabila terbukti terjadi, perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski menyampaikan kekhawatiran tersebut, dugaan mengenai tindakan kolektif, upaya memenjarakan, atau keterlibatan pihak tertentu dalam merusak reputasinya belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Ernest Berencana Mengadukan Pemberitaan ke Dewan Pers
Ernest menyatakan berencana mengadukan persoalan pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya kepada Dewan Pers dalam waktu dekat.
Rencana pengaduan tersebut berkaitan dengan keberatannya terhadap akurasi informasi, dugaan tidak adanya konfirmasi sebelum berita diterbitkan, serta framing yang menurutnya berpotensi membentuk opini negatif terhadap dirinya.
Ernest berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara profesional dan objektif. Ia menyatakan siap menjelaskan kronologi serta menyampaikan bukti yang dinilainya relevan.
Melalui pengaduan tersebut, Ernest ingin agar persoalan pemberitaan yang dipersoalkan dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik harus mempertimbangkan isi pemberitaan, proses verifikasi dan konfirmasi, konteks penyajian informasi, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Apabila pengaduan resmi diajukan, Dewan Pers dapat menelaah persoalan yang berada dalam lingkup kewenangannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kuasa Hukum Tidak Hadir dalam Konferensi Pers
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Ernest dan Rossi, Muhammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., dari Gumiran Law Office, disebut tidak dapat hadir.
Meski demikian, Ernest dan Rossi tetap menyampaikan keterangan mengenai peristiwa yang mereka alami serta langkah-langkah yang menurut mereka perlu ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum.
Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum
Rangkaian peristiwa yang disampaikan Ernest dan Rossi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan kepolisian yang telah diterima menjadi salah satu jalur untuk meminta penanganan hukum, sedangkan rencana pengaduan kepada Dewan Pers berkaitan dengan keberatan atas pemberitaan dan dugaan pelanggaran etika jurnalistik.
Untuk melengkapi pemberitaan, konfirmasi dari Mukhtaruddin, ADW, pihak berinisial D dan C, serta pihak lain yang disebut dalam keterangan Ernest dan Rossi masih diperlukan. Keterangan resmi kepolisian mengenai perkembangan laporan juga penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh.
Seluruh dugaan yang disampaikan Ernest dan Rossi harus ditempatkan sebagai keterangan dari pihak yang bersangkutan, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Setiap orang berhak menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Pada saat yang sama, pihak yang disebut atau dituduh dalam pemberitaan juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil.
Karena itu, dugaan pemberitaan hoaks, framing, upaya memengaruhi aparatur negara, serta tindakan yang disebut merugikan Ernest dan keluarganya perlu diuji melalui bukti dan mekanisme yang berwenang.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi, pemeriksaan bukti, serta proses yang dijalankan oleh lembaga berwenang.
















