tempojakarta.id
Jakarta,01-04-2026
tempojakarta.id – Petisi Ahli mengecam keras tragedi gugurnya prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon dan mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menarik seluruh personel TNI dari bawah komando PBB (UNIFIL) tanpa kompromi.
Peristiwa ledakan yang menewaskan prajurit Indonesia bukan sekadar insiden, melainkan bukti nyata kegagalan sistemik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjamin keamanan pasukan perdamaian yang berada di bawah mandatnya.
Petisi Ahli menilai, keberadaan PBB hari ini bukan lagi simbol perdamaian dunia, melainkan lembaga yang kehilangan wibawa, kehilangan kendali, bahkan kehilangan harga diri di hadapan konflik global.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Tidak ada satu pun kepentingan internasional yang boleh mengalahkan nyawa prajurit Indonesia,” tegas Petisi Ahli.
Menurut Petisi Ahli, mempertahankan pasukan TNI di wilayah konflik aktif tanpa jaminan keamanan yang nyata adalah bentuk kelalaian negara terhadap kewajiban konstitusionalnya.
Lebih jauh, Petisi Ahli menegaskan bahwa Indonesia memang memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga perdamaian dunia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Namun Petisi Ahli menegaskan dengan keras:
Amanat konstitusi tersebut bukanlah mandat untuk mengorbankan nyawa anak bangsa dalam sistem internasional yang gagal melindungi mereka.
Dalam konteks ini, Petisi Ahli menyatakan bahwa:
PBB telah gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai penjaga perdamaian dunia;
PBB tidak mampu menjamin keselamatan pasukan perdamaian;
Bahkan secara moral, PBB telah kehilangan legitimasi sebagai otoritas global dalam menjaga keamanan internasional.
Petisi Ahli menilai, mempertahankan pasukan TNI di Lebanon dalam kondisi seperti ini sama saja dengan:
“mengirim prajurit ke wilayah kematian tanpa kepastian perlindungan.”
Ini bukan lagi misi perdamaian ini adalah risiko yang tidak rasional dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Oleh karena itu, Petisi Ahli mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas:
1. Menarik seluruh personel TNI dari Lebanon tanpa penundaan;
2. Melakukan evaluasi total terhadap keterlibatan Indonesia dalam misi PBB;
3. Menghentikan pengiriman pasukan ke wilayah konflik aktif yang tidak terkendali;
4. Menempatkan keselamatan prajurit sebagai prioritas absolut di atas diplomasi internasional.
Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa negara yang kuat adalah negara yang melindungi rakyatnya, bukan yang mengorbankannya demi citra global.
Jika pemerintah tetap membiarkan kondisi ini, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Salam,
Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH
Presiden Petisi Ahli
Zy
*
*PEMERINTAH HARUS SEGERA TARIK PASUKAN TNI DARI LEBANON: PBB MATI SURI, KEHILANGAN MARTABAT DAN HARGA DIRI*
Jakarta,01-04-2026
tempojakarta.id – Petisi Ahli mengecam keras tragedi gugurnya prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon dan mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menarik seluruh personel TNI dari bawah komando PBB (UNIFIL) tanpa kompromi.
Peristiwa ledakan yang menewaskan prajurit Indonesia bukan sekadar insiden, melainkan bukti nyata kegagalan sistemik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjamin keamanan pasukan perdamaian yang berada di bawah mandatnya.
Petisi Ahli menilai, keberadaan PBB hari ini bukan lagi simbol perdamaian dunia, melainkan lembaga yang kehilangan wibawa, kehilangan kendali, bahkan kehilangan harga diri di hadapan konflik global.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Tidak ada satu pun kepentingan internasional yang boleh mengalahkan nyawa prajurit Indonesia,” tegas Petisi Ahli.
Menurut Petisi Ahli, mempertahankan pasukan TNI di wilayah konflik aktif tanpa jaminan keamanan yang nyata adalah bentuk kelalaian negara terhadap kewajiban konstitusionalnya.
Lebih jauh, Petisi Ahli menegaskan bahwa Indonesia memang memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga perdamaian dunia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Namun Petisi Ahli menegaskan dengan keras:
Amanat konstitusi tersebut bukanlah mandat untuk mengorbankan nyawa anak bangsa dalam sistem internasional yang gagal melindungi mereka.
Dalam konteks ini, Petisi Ahli menyatakan bahwa:
PBB telah gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai penjaga perdamaian dunia;
PBB tidak mampu menjamin keselamatan pasukan perdamaian;
Bahkan secara moral, PBB telah kehilangan legitimasi sebagai otoritas global dalam menjaga keamanan internasional.
Petisi Ahli menilai, mempertahankan pasukan TNI di Lebanon dalam kondisi seperti ini sama saja dengan:
“mengirim prajurit ke wilayah kematian tanpa kepastian perlindungan.”
Ini bukan lagi misi perdamaian ini adalah risiko yang tidak rasional dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Oleh karena itu, Petisi Ahli mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas:
1. Menarik seluruh personel TNI dari Lebanon tanpa penundaan;
2. Melakukan evaluasi total terhadap keterlibatan Indonesia dalam misi PBB;
3. Menghentikan pengiriman pasukan ke wilayah konflik aktif yang tidak terkendali;
4. Menempatkan keselamatan prajurit sebagai prioritas absolut di atas diplomasi internasional.
Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa negara yang kuat adalah negara yang melindungi rakyatnya, bukan yang mengorbankannya demi citra global.
Jika pemerintah tetap membiarkan kondisi ini, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Salam,
Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH
Presiden Petisi Ahli
Zy


















