banner 728x250

Dewan Kehormatan PWI Pecat Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah Dari Anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat akibat kasus PWI Gate dan melawan keputusan, pecat Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah dari Keanggotaan PWI yang mulai berlaku sejak 7 Juni 2024. Jabatannya sebagai Sekjen dinilai tidak lagi legitimate.

Informasi yang diperoleh Indonesian Journalist Watch (IJW) pemecatan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah berdasarkan Memo Internal Nomor : 40/VI/DK/PWI-P/SE/2024
yang dikeluarkan oleh DK PWI pada Jumat, 14 Juni 2024. Memo tersebut ditujukan kepada seluruh DK PWI Provinsi se-Indonesia.

banner 325x300

Kepada media Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH di Jakarta, ketika diminta komentarnya menyebutkan, jika Kasus PWI Gate ini bukan fitnah. Sanksi pemecatan oleh DK PWI Pusat, menjadi fakta bahwa Sayid Iskandarsyah melakukan pelanggaran, tidak hanya etik tapi juga kriminal atau penggelapan.

Lebih jauh menurut pria berdarah Madura-Batak itu, langkah yang dilakukan DP PWI Pusat sudah tepat. Melakukan terobosan memecat Sayid Iskandarsyah dari anggota PWI. Sebab untuk pemecatan sebagai Sekjen sudah direkomendasikan tanggal 16 April 2024 ke Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun selaku pemegang otoritas. Namun demikian dengan pemecatan itu posisi Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen tidak legitimate lagi.

Berikut di-copy-paste-kan secara utuh isi Memo Internal yang diperoleh Indonesian Journalist Watch (IJW)

————————————————
MEMO INTERNAL

Hari/tanggal: 14 Juni 2024
Nomor: 40/VI/DK/PWI-P/SE/2024
Dari: Dewan Kehormatan PWI Pusat
Kepada: Dewan Kehormatan PWI Provinsi Se-Indonesia

Dengan ini kami sampaikan mengenai tindak lanjut surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat terhadap Pengurus Harian (Ketua Umum, Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM) atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan CSR/sponsorship penyelenggaraan UKW PWI. Adapun garis besarnya sebagai berikut:

1. Dewan Kehormatan telah menjatuhkan sanksi PERINGATAN KERAS kepada empat Pengurus Harian tersebut dan pengembalian uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

2. Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp. 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah) dari jumlah tersebut pada poin 1. Senilai Rp. 691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai utang kepada Organisasi.

3. Saudara M. Ihsan telah resmi menyampaikan pengunduran dirinya dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028 pada 31 Mei 2024. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan. Yang bersangkutan juga menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

4. Dewan Kehormatan telah menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN SEMENTARA sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah per 7 Juni 2024. Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah/tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya, seperti:

a. Siaran Pers tertanggal 7 April 2024 berjudul, “KLARIFIKASI SEKJEN PWI PUSAT ATAS RILIS DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT”;

b. Surat Laporan Pelanggaran Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 354/PWI-P/LXXVIII/2024 tertanggal 24 April 2024 yang ditandatangani Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah;

c. Surat bernomor: 020 /TP-PWIP/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal Keberatan dan Somasi Atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 21/lV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah, yang dikirimkan kepada Dewan Kehormatan oleh tiga orang advokat yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PWI Pusat, bertindak untuk dan atas nama Sayid Iskandarsyah.

5. Atas sanksi pemberhentian tersebut, Dewan Kehormatan menerima surat tertanggal 10 Juni 2024, Nomor: 046 /TP-PWIP/VI/2024 Perihal Keberatan dan Somasi Atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Surat tersebut dikirimkan advokat dan konsultan hukum Untung Kurniadi yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PWI Pusat dan bertindak untuk dan atas nama Sayid Iskandarsyah. Surat keberatan dan somasi ini pada intinya meminta Dewan Kehormatan PWI Pusat segera mencabut dua keputusan tentang sanksi terhadap Sayid Iskandarsyah tersebut.

6. Sesuai dengan PD-PRT, keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusi keputusan Dewan Kehormatan berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum).

Demikian kami sampaikan agar menjadi maklum.

Salam hormat,

Sasongko Tedjo
Ketua

Nurcholis MA Basyari
Sekretaris

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701