Tempojakarta.id,Jakarta Pusat — Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran brutal yang terjadi di Jl. Inspeksi Kramat Kembang XI, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap delapan pemuda dan menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk senjata tajam dan bahan molotov.
Kejadian bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan adanya keributan di lokasi. Petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara, dan meskipun para pelaku sempat melarikan diri, seluruhnya berhasil diamankan setelah pengejaran.
Pelaku yang diamankan sebagai berikut: MF (24), A (24), AM (29), GR (16), MR (23), JA (24), YF (24), dan KR (22).
Barang Bukti yang disita berupa: 6 celurit, 1 botol molotov, 12 klip tembakau sintetis (diduga sinte), 1 alat hisap sabu (bong), 1 dompet, 1 kartu pelajar, dan uang tunai Rp10.000.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh karena mengandung unsur kekerasan, senjata tajam, dan narkotika.
“Ketika ditemukan celurit, molotov, dan narkoba, ini bukan lagi soal kenakalan remaja. Ini bentuk kriminalitas jalanan yang membahayakan masyarakat,” ujarnya.
“Kami memahami bahwa setiap anak muda memiliki masa depan yang cerah. Namun, ketika mereka tersesat dalam kekerasan dan narkoba, bukan hanya mereka yang dirugikan, tapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya. Kami ingin mengajak semua pihak, khususnya orang tua dan komunitas, untuk bersama-sama membimbing dan memberikan jalan yang benar agar generasi muda bisa tumbuh menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat,” tambah Kapolres.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa para pelaku sempat kabur saat mengetahui kehadiran polisi, namun berhasil ditangkap satu per satu.
“Mereka lari, tapi kami kejar dan amankan delapan orang berikut barang bukti. Kami pastikan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum akan kami tindak tegas,” kata William.
Para pelaku dijerat dengan:
– Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (ancaman hingga 10 tahun penjara)
– Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama (ancaman hingga 5 tahun 6 bulan)
– Pasal 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman 4 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup)
Kapolres juga mengimbau peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mencegah aksi kekerasan jalanan dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
“Pengawasan dari lingkungan dan keluarga sangat penting. Jangan tunggu sampai terlambat. Laporkan jika ada potensi konflik atau penyimpangan perilaku anak-anak muda di sekitar,” tegasnya.Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
(Bbg)