BATAM, TEMPOJAKARTA.COM –
Kasus penggerebekan gudang minuman beralkohol (miras) ilegal bernilai miliaran rupiah di Komplek Golden Park Blok GE No. 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam terus bergulir. Setelah menetapkan SS (63) sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Barelang kini membidik aktor intelektual yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus penyokong modal utama bisnis haram tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan, SS yang diringkus saat penggerebekan pada Minggu (11/10/2026) disinyalir hanyalah pengawas lapangan. Sosok kunci di balik ribuan botol miras mewah tanpa izin tersebut diduga mengarah kepada seseorang berinisial LC alias Lai Cung. Tidak hanya mengendalikan jaringan miras impor ilegal, LC diduga kuat juga sebagai pemilik rokok merek Rave American Blend tanpa pita cukai yang beredar di wilayah hukum Kepulauan Riau.
“SS itu hanya pekerja di lapangan. Bos besar dan pemilik modal sebenarnya diduga LC. Selain miras, LC diduga juga sebagai pemilik rokok Rave American Blend. Makanya penyidik terus melakukan pengembangan,” ungkap seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/10/2026).
Menanggapi informasi keterlibatan Lai Cung, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menegaskan bahwa jajarannya terus mendalami seluruh rantai kejahatan pabean dan pangan ini.
“Penyidik masih menelusuri secara mendalam asal-usul barang, jalur distribusi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kompol Agung.
Berdasarkan temuan di lapangan, bangunan di kawasan Golden Park tersebut disewa secara tahunan untuk menyamarkan aktivitas penimbunan barang ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari kunci gudang, mobil Daihatsu Gran Max (BP 8923 YD), hingga dokumen faktur (invoice) dan surat jalan tertanggal 10 Oktober 2026—sehari sebelum penindakan dilakukan.
Saat ini, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang fokus melacak identitas resmi penyewa gudang yang tertera pada kontrak sewa-menyewa, meneliti rekaman CCTV pergudangan, serta memeriksa pengelola Komplek Golden Park.
Apabila terbukti terlibat, sosok LC alias Lai Cung dipastikan bakal dijerat dengan sanksi hukum berat. Selain ancaman Pasal 142 jo Pasal 91 UU Pangan dengan pidana penjara 2 tahun dan denda hingga Rp4 miliar, pelaku juga terancam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindak pidana kepabeanan/cukai. Langkah tegas ini diambil mengingat nilai barang bukti yang fantastis dan indikasi praktik penyelundupan masif.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita total 8.496 botol miras impor kelas premium. Komoditas bernilai tinggi yang disita meliputi Chivas 18, Macallan 12, Singleton 18, Hennessy VSOP, Martell VSOP, hingga 3.036 botol Jägermeister.
Dugaan sementara, ribuan botol miras ilegal ini diselundupkan dari Singapura melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) di wilayah pesisir Batam.
















