banner 728x250

Kuasa Hukum dan APSI Gelar Konferensi Pers Untuk Membela Sadira

banner 120x600
banner 468x60

TEMPOJAKARTA.ID, JAKARTA –

Menyikapi kasus meninggal 11 orang dalam kecelakaan Bus yang terjadi di Daerah Ciater, Jawa Barat, dimana Polres Subang, telah menetapkan Sadira, Pengemudi Bus PO. Putera Fajar, Kuasa Hukum Sadira menggelar Konferensi Pers untuk membela Sadira dalam proses hukum yang berlaku.

banner 325x300

Jum’at, 17 Mei 2024, bertempat di Foresthree Coffee, Jl. Swasembada Timur, Gang XII No. 39, Kuasa Hukum Sadira, Edi Prastio, SH, MH, CLA dan Nopi Anwar, SH bersama Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, serta Pengurus Pusat APSI Bidang Hukum, Desti Erlian, SH dan Khairuddin Harahap, SH, menggelar Konferensi Pers.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kelimanya bersepakat akan membantu Sadira dalam proses hukum yang sedang dijalaninya, dan menegaskan bahwa Kuasa Hukum yang diberikan oleh Tersangka dan Keluarga Tersangka adalah Edi Prastio, SH, MH, CLA, Nopi Anwar, SH dan Pengurus Pusat APSI.

“Kami pada akhirnya bersepakat untuk menempuh jalur hukum untuk membela saudara kami, Saudara Sadira yang saat ini sedang tertimpa musibah, dan saat ini kami akan menggandeng dan mendapat dukungan dari Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI), dan hanya kami, satu-satunya Kantor Hukum yang mendapatkan Kuasa untuk memberikan bantuan hukum kepada Saudara Sadira,” Papar Awal Edi Prastio, Sh, MH, CLA yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Mas Pras.

“Dan kami sangat mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, yang telah menyatakan dukungannya kepada kami, untuk membantu saudara kami, Sadira yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Mas Pras, yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI).

“APSI akan melakukan pembelaan hukum secara maksimal, yang dimana di sektor transportasi ini, Sopir yang selalu menjadi kambing hitam, bahwa kami menenmukan banyak sekali fakta atau realita yang terjadi di lapangan terkait kesalahan yang bukanlah kesalahan pengemudi ini sendiri. Bahwa Keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen pada yang kami kumpulkan menyudutkan bukan pada pengemudi, bukan pada pekerja sektor transportasi, namun ini adalah kesalahan pemilik barang, yang dengan sengaja membiarkan armada yang prosesnya tidak lagi melewati uji KIR, namun dipaksa untuk beroperasional, sehingga timbullah 11 korban jiwa,” Ujar DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI).

“Kami Prihatin atas kejadian seperti ini, Kami mengucapkan bela sungkawa sebesar-besarnya untuk para korban, dan kami juga upaya hukum maksimal bersama keluarga dan kuasa hukumnya, APSI juga akan mengirimkan beberapa Advokat yang akan berkolaborasi bersama untuk menyelesaikan kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat” lanjut sang Presiden APSI.

“Harapan kami kedepannya, jangan selalu para pengemudi, para pekerja yang menjadi kambing hitam, jadi kami akan mencoba mengangkat fakta-fakta yang ada, agar semua menjadi terang benderang,” tutupnya.

“Kami menghimbau, kedepannya jangan ada lagi berita-berita yang menyudutkan saudara kami, Sadira, karena sebelum ada bukti yang sah menurut hukum, itu akan kami anggap sebagai bentuk pencemaran nama baik,” ujar Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum Sadira, yang kerap dipanggil dengan sebutan Bang Rian.

“Kami dari Keluarga dan Kuasa Hukum akan berupaya melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan keluarga korban secara persuasif, Kami juga dari pihak keluarga turut berbela sungkawa dan prihatin, dan memang kita akui bahwa kecelakaan ini bukan keinginan dari kakak saya, Sadira, menyengaja atau sengaja ingin membuat orang lain terluka apalagi meninggal, kami akan melakukan pendekatan kepada keluarga korban, dan semoga hati keluarga korban mau terbuka untuk memaafkan kesalahan kakak saya ini,” sambung Mas Pras, yang juga merupakan Keluarga dari Saudara Sadira.

“Terkait PO Putera Fajar, kami akan melakukan upaya-upaya lain bersama APSI untuk mengambil langkah-langkah hukum kedepannya,” lanjut Mas Pras, owner dari Bhirawa Law Office ini.

“Terkait Izin Operasi dari PO Putera Fajar, sudah terbukti bahwa Surat KIR nya sudah mati, yang seharusnya sudah diurus atau diperpanjang pada bulan Juli 2023,” Lanjut Pras.

Sementara itu Kaharuddin Harahap SH, mengungkapkan kembali bahwa Kuasa hukum dari Saudara Sadira dan keluarga, adalah Edi Prastio, SH, MH, CLA dan Nopi Anwar, SH, yang dibantu oleh Bidang Hukum APSI, sehingga jangan ada lagi, oknum-oknum yang mengaku-ngaku menjadi kuasa hukum saudara Sadira.

Desti Erlian, SH menambahkan bahwa akan melakukan langkah terkait perbuatan melawan hukum dan juga akan melakukan di Pengadilan Hubungan Industrial terkait Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak pengusaha (PO Putera Fajar).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701