tempojakarta.id
Bantul, 14 September 2026 .
Keluarga almarhum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pordasi DKI Jakarta periode 2016-2020 H. Herlan Matrusdi, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas ketegasan dan profesionalisme dalam menyusun serta membacakan tuntutan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bantul, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini—terdiri dari Embun Sumunaringtyas, S.H., Meladissa Arwasari, S.H., dan Tri Susanti, S.H., M.H.—telah menuntut terdakwa atas nama Riezkhie Marhaendra Bin Eko Daryono dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai yang melakukan sendiri tindak pidana, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban melalui perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menanggapi tuntutan tersebut, anak korban, Alghozali, mewakili pihak keluarga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada tim JPU yang telah mengawal proses hukum ini dengan serius demi menegakkan keadilan bagi almarhum ayah saya. Peristiwa tragis yang merenggut nyawa H. Herlan Matrusdi terjadi pada 28 Januari 2026.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan ketegasan Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut pelaku dengan hukuman mati. Ini adalah bentuk keadilan yang sepadan dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa,” ujar Alghozali.
Selanjutnya, pihak keluarga berharap penuh kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memimpin persidangan ini agar nantinya dapat menjatuhkan vonis yang sejalan dengan tuntutan JPU.
“Kami berharap kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Riezkhie Marhaendra, sehingga keadilan dapat benar-benar tegak dan memberikan efek jera,” pungkasnya.
redaksi
tempojakarta.id
Jae/ P.Fajar
















