tempojakarta.id
Jakarta, 19-05-2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur memeriksa tiga saksi pada Kamis (7/5/2026). Penyidik menyatakan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.
Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga status ketiga saksi dinaikkan menjadi tersangka,” demikian keterangan resmi Kejari Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 hingga 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat sebagai PPK tahun 2023 dan 2024.
Kasus tersebut bermula dari program penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255 di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur.
Pada tahun 2022, pemerintah mengadakan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan nilai anggaran Rp2,72 miliar. Kemudian pada tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 senilai Rp3,28 miliar, dan kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit tipe serupa pada 2024 dengan anggaran Rp3,05 miliar.
Dalam proses pengadaan melalui mekanisme e-purchasing menggunakan katalog elektronik (e-katalog), penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius.
IRM bersama PAR diduga menyusun spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data yang disiapkan pihak penyedia, yakni PT SCS.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis tanpa didukung justifikasi teknis yang sah. Dugaan praktik tersebut menyebabkan terjadinya mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan mesin jahit selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.078.551.737.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Usai pemeriksaan, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
PAR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026, sedangkan IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu dalam periode yang sama.
Sementara itu, tersangka DER tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Penulis : S Erfan Nurali
Editor : Redaksi
Zy


















