banner 728x250

Kamaruddin Simanjuntak Pastikan Akan Peradilankan PT. EPH Terkait Pembelian Apartemen

banner 120x600
banner 468x60

TEMPOJAKARTA.ID, JAKARTA –

Proses hukum antara Dr. Ike Farida melawan Pengembang nakal PT Elite Prima Hutama (Anak perusahaan Pakuwon Grup) memasuki babak baru. Setelah Pengembang kalah telak di seluruh pengadilan hingga Mahkamah Agung RI, PT EPH pada 24 September 2021 justru mengkriminalisasi pembelinya dengan melaporkan ke Polda Metro jaya.

banner 325x300

Doktor ilmu hukum yang juga Advokat ini dituduh Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Padahal ike Farida tidak pernah pergi ke pengadilan, ini kan lucu menurut Kamarudin Simanjuntak. Sudah banyak bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak masuk akal karena Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah di pengadilan saat mengajukan PK bahkan seluruh Indonesia tahu bahwa tidak ada persidangan dalam tahap PK.

Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan praperadilan karena menganggap proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Patut diduga bahwa LP ini ditangani secara kotor oleh oknum polisi dengan dugaan adanya rekayasa dan cipta kondisi. Pasalnya tuduhan kepada Dr. Ike Farida tidak masuk logika “mana mungkin beli lunas apartemen dijadikan tersangka oleh penjualnya sendiri, gak sumpah dijadikan tersangka sumpah palsu” Ujar Kamaruddin.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM RI dan Komnas Perempuan juga sudah memberikan rekomendasi untuk menghentikan kasus ini karena merupakan masalah perdata yang telah diputus melalui Perkara PK No.53/PK/PDT/2021 yang memenangkan Dr. Ike Farida, dimana memerintahkan PT EPH selaku pengembang melaksanakan kewajibannya termasuk menyerahkan unit dan SHMSRS, namun anehnya kasus ini tetap berlanjut.

Sebagai seorang pembeli unit apartemen yang telah melunasi kewajibannya sejak tahun 2012 silam, kasus kriminalisasi Dr. Ike Farida oleh Pengembang PT EPH menjadi pukulan yang keras terhadap hak dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Itikad baik untuk melunasi kewajiban sebagai pembeli pun ditolak mentah-mentah oleh PT EPH dengan alasan Dr. Ike Farida kawin dengan WNA. Dr. Ike Farida yang juga merupakan doktor ilmu hukum lulusan Universitas Indonesia ini secara sabar menempuh jalur hukum selama belasan tahun, alhasil Dr. Ike Farida memenangkan kasus ini di seluruh pengadilan, termasuk dua putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. Naasnya, PT EPH menolak mengakui Ike sebagai pemilik unit apartemen dan memberikan hak-hak Dr. Ike Farida. Meskipun putusan pengadilan bersifat final dan mengikat, PT EPH terus menindas dan menciptakan kondisi dengan melaporkan Ike ke Polda Metro Jaya (LP 4738/2021).

Disamping itu, kasus ini juga menandakan masih sangat lemahnya perlindungan terhadap konsumen, kejanggalan yang ditemui sepanjang proses hukum kasus ini juga menjadi pertanyaan atas integritas institusi Polri. Agus, salah satu tim kuasa hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan sejumlah kejanggalan yang terjadi mulai dari awal pelaporan hingga proses penyelidikan. “Sebagai advokat saya sangat berharap Penyidik selaku penegak hukum dapat menegakkan keadilan. Tapi saya sangat kecewa dengan tindakan Penyidik yang berpihak pada pelapor. Mulai dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa oleh Penyidik, pengepungan kantor oleh Oknum Polisi berpakaian preman, hingga pencekalan terhadap ibu Dr. Ike Farida. Bayangkan sejak 2021 hingga 2024 sekarang Dr. Ike Farida menyandang status Tersangka, padahal beliau adalah korban sesungguhnya dari tidak dipenuhinya hak-hak oleh Pengembang yaitu PT EPH. Dimana nurani dan akal sehat penyidik?” Ujar Agus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 April 2024.

Dalam permohonannya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Dr. Ike Farida dinaikkan
statusnya sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan & dimintai keterangan terlebih dahulu bahkan tidak adanya bukti yang cukup sehingga bertentangan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan penetapan tersangka didahului adanya pemeriksaan calon tersangka dan minimal 2 alat bukti.

Tidak ada alat bukti yang cukup juga dibuktikan dengan adanya saksi yang tidak sah, yaitu Sdr. YT dan Sdri. NM yang masih berstatus sebagai kuasa hukum Dr. Ike Farida, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.”

Kemudian salah satu alasan diajukannya Prapid oleh Dr. Ike Farida adalah karena Polda Metro Jaya tidak kunjung memberikan kepastian hukum untuk menutup perkara ini (SP3), padahal menurut keterangan dari Polda Metro Jaya, berkas sudah lebih dari 3 kali dikembalikan dan dinyatakan tidak ada mensrea, sehingga harusnya kasus ini segera dihentikan. Untuk itu, Kamaruddin berharap bisa dilakukan penghentian kasus oleh Penyidik Polda Metro Jaya secepatnya karena polisi harus patuh aturan.

– AL –

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701