banner 728x250
Berita  

Geger Korupsi RP145 Miliar di Ditjen Imgrasi : Setelah OTT Wamen, KPK Masih Geledah Kanim Jaksel dan Jakpus*

banner 120x600

 

Jakarta – tempojakarta.id || Usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang juga mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum berhenti. Penggeledahan di kantor-kantor Imigrasi di Jakarta masih terus berjalan hingga September 2026.

Berdasarkan informasi resmi KPK, penyidik kembali menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada awal September 2026. Langkah ini menunjukkan KPK menduga praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA masih berlangsung, bahkan setelah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rp145,5 Miliar dan Modus “Setiap Klik Ada Harganya”

Kasus ini adalah pengembangan dari dugaan korupsi RPTKA dan analisis transaksi mencurigakan PPATK. KPK menemukan transaksi fantastis senilai Rp366,7 Miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2019-2025, dimana 97% atau Rp357 Miliar diduga bukan dari gaji resmi.

Dalam konstruksi perkaranya, Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi diduga memerintahkan Jaya Saputra untuk mengumpulkan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA. Perintah itu diteruskan ke jajaran Kasubdit hingga staf untuk menarik pungutan dari pemohon.

Dana tersebut diduga disalurkan lewat rekening nominee sebelum dibagi-bagikan. KPK memperkirakan sedikitnya Rp145,5 Miliar berhasil dihimpun sepanjang 2022-2026. Modusnya, pemohon izin tinggal sengaja dipersulit hingga harus bayar biaya tambahan, dengan istilah dikalangan pelaku setiap klik ada harganya

Bahkan, KPK menduga pembagian uang dilakukan setiap pekan, dengan Silmy disebut menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu

Sandi Malaikat, Vokalis, Gitaris dan Aset Emas

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sandi “malaikat” untuk pejabat tinggi, serta “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal” untuk pihak lain.

Uang hasil dugaan korupsi itu dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, hingga aset kripto. Penyidik juga menemukan indikasi pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas yang didalami sebagai TPPU.

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 tersangka: SK (Wamen Imipas/Dirjen Imigrasi), SMG (Plt Dirjen), JS (Direktur Izin Tinggal), RAA (Kakanim Jakbar/Jakpus), dan 4 pejabat Kasubdit/Staf lainnya.

Masih Berpotensi Tersangka Baru

Penggeledahan yang masih terus berjalan di Kanim Jaksel dan Jakpus menjadi sinyal KPK mendalami TPPU senilai Rp67 Miliar dan kemungkinan tersangka baru. Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi Imigrasi. Di saat pelayanan Imigrasi mendapat pengakuan dunia masuk 10 besar terbaik Skytrax, praktik “pungli berjamaah” di izin tinggal justru mencoreng citra.

KPK menegaskan tidak ada tempat bagi pemerasan di layanan publik.

tempojakarta.id

Jae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *