JAKARTA | TEMPOJAKARTA.ID –
Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jakarta Timur kembali mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan sejumlah proyek di lingkungan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) dan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Timur kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (16/7/2026).
Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan yang sebelumnya telah disampaikan GMBI kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sejak tahun 2023. Hingga memasuki tahun 2026, organisasi tersebut menilai penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum, sehingga meminta Kejaksaan Agung RI mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Ketua DPD LSM GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, mengatakan keputusan membawa perkara tersebut ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung diambil setelah berbagai upaya yang dilakukan di tingkat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Sebelum melangkah ke Kejaksaan Agung, kami sudah mencoba melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sejak tahun 2023 sampai 2025. Karena prosesnya lambat dan menurut kami respons dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, khususnya Kasi Intel dan Kasi Pidsus, juga lambat. Makanya kami membawa laporan ini ke Kejaksaan Agung,” ujar Hakim Iskandar kepada wartawan.
Berawal dari Investigasi Lapangan
Hakim menjelaskan, laporan pertama disampaikan pada tahun 2023 terkait dugaan penyimpangan satu proyek di lingkungan Sudin PRKP Jakarta Timur.
Selanjutnya, pada tahun 2024, GMBI kembali melaporkan enam paket pekerjaan yang berada di lingkungan Sudin SDA dan Sudin PRKP Jakarta Timur. Kemudian pada tahun 2025, organisasi tersebut kembali melaporkan dua paket pekerjaan yang berada di lingkungan Sudin SDA Jakarta Timur.
“Kalau tidak salah, tahun 2023 kami melaporkan satu pekerjaan di PRKP. Tahun 2024 kami melaporkan enam pekerjaan di Sudin SDA dan PRKP. Kemudian tahun 2025 kami kembali melaporkan dua pekerjaan di Sudin SDA. Sampai hari ini semuanya masih berproses dan belum ada kepastian hukum,” katanya.
Menurut Hakim, seluruh laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan GMBI terhadap sejumlah proyek konstruksi pemerintah di Jakarta Timur.
Dari hasil investigasi itu, GMBI mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.
“Kami menemukan adanya indikasi pengurangan material dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh Sudin SDA dan PRKP. Temuan itu kemudian kami laporkan sebagai bagian dari fungsi kami sebagai sosial kontrol,” ujarnya.
Nilai Penanganan Perkara Berjalan Lambat
Hakim menilai proses penanganan laporan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berlangsung terlalu lama. Menurutnya, laporan yang disampaikan sempat berada di Bidang Intelijen selama lebih dari satu tahun sebelum dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Setelah berada di Pidsus, perkara tersebut juga belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
“Pelaporan kami tertahan di Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama lebih dari satu tahun. Setelah kami terus melakukan follow up, baru dinaikkan ke Kasi Pidsus. Di Kasi Pidsus pun tertahan lagi lebih dari satu tahun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menyebabkan masyarakat sebagai pelapor tidak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak tiga tahun lalu.
“Yang kami tahu prosedur penanganannya itu sekitar tujuh sampai empat belas hari kerja. Tapi ini sudah berjalan kurang lebih dari tahun 2023 sampai sekarang tahun 2026, laporan kami belum juga mendapatkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini,” tegasnya.
GMBI Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli
Hakim mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait perkembangan perkara. Namun jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian.
“Kami sudah pernah konfirmasi. Jawaban mereka selalu sama, masih ditelaah, masih berproses. Itu saja yang kami terima,” katanya.
Dalam audiensi terakhir dengan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, lanjut Hakim, pihak kejaksaan menyampaikan akan melibatkan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilaporkan.
Namun hingga saat ini, hasil pemeriksaan tersebut belum pernah disampaikan kepada GMBI.
“Terakhir kami audiensi dengan Kasi Pidsus. Mereka bilang akan melibatkan tim ahli. Tetapi sejak pertemuan itu sampai sekarang, hasil pemeriksaan tim ahli yang katanya turun ke lapangan belum pernah kami terima,” ujarnya.
Minta JAMPIDSUS Bertindak Profesional
Melalui laporan yang disampaikan kepada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI, GMBI berharap dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Sudin SDA dan Sudin PRKP Jakarta Timur dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, GMBI juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian dalam penanganan laporan masyarakat. Menurut GMBI, apabila terbukti terdapat pelanggaran atau penyimpangan prosedur, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap karena ini merupakan laporan masyarakat dan ada indikasi korupsi yang merugikan negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami hanya menjalankan fungsi sosial kontrol sehingga kami berharap Kejaksaan Agung memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang kami sampaikan,” pungkas Hakim Iskandar.


















