banner 728x250

Dampingi Klien, Kamaruddin Simanjuntak Kunjungi Polda Metro Jaya

banner 120x600
banner 468x60

TEMPOJAKARTA.ID-JAKARTA Tim kuasa Hukum Dr. Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak SH meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan LP dengan No.LP/B/4738/1X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yakni laporan Polisi yang dilakukan oleh pengembang PT Elite Prima Hutama terhadap Kliennya Dr. Ike Farida, S.H.,LL.M, konsumen Tower Avalon Kota Casablanka yang merupakan korban kriminalisasi untuk dihentikan. Karena terbukti LP tersebut rekayasa dan fitnah,” ujar Kamaruddin Simanjuntak SH di Polda Metro Jaya 22/2/24.

Lebih lanjut Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, Dr. Ike Farida adalah pembeli 1 unit Apartemen di Casa Grande pada tahun 2012 dimana pengembang tidak menyerahkan unit apartemen yang dibelinya secara lunas, dengan alasan Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin. Namun meskipun Ike telah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, pengembang tetap menolak serahkan unit apartemen kepada Ike sebagai pembeli yang sah. Malah, pengembang melaporkan Ike ke Polda Metro dengan tuduhan melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu, sebagaimana Pasal 242, 263 dan 266 KUHP kornologi gelar perkara kasus LP 4738/2021 sebuah rekayasa pengembang PT EPH cipta kondisi & Fitnah terhadap konsumenya Dr. Ike Farida, SH, LLM pada oktober 2023,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.

banner 325x300

PT EPH menyatakan setuju untuk menyerahkan unit secara sukarela beserta kunci dan akses pintu, dengan demikian dengan adanya tindakan ini menandakan bahwa EPH mengakui bahwa” Ike Farida tidak melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu di mana PT EPH mengakui bahwa mereka telah melakukan wanprestsi sehingga sejatinya tidak pernah ada sumpah palsu, keterangan palsu atau kata palsu apapun,” ungkap Kamarudin Simanjuntak SH selaku tim kuasa Hukum Dr. Farida.

Kejangglaan atas kriminalisasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan serta pelanggaran Hukum, Ike Farida tidak pernah bersumpah untuk berikan surat kuasa untuk bersumpah berita acara sumpah novum di lakukan oleh Monika kuasa hukum Ike dimana dia bersumpah atas nama dirinya sendiri dengan kesadaran penuh telah menemukan novum,” terang Kamaruddin Simanjuntak sekali lagi.

Ike Farida tidak pernah menyuruh kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik dan terbukti melalui berita acara sumpah Novum, dia telah menemukan novum bukan atas nama Ike, berdasarkan yurispudensi dan berdasarkan tiap unsur pada pidana Pasal 242, 363 & 266 KUHP pidana, pada ketentuan tersebut tidak terpenuhi sehingga Ike tidak bersalah & pelaporannya hanya mengada ada saja dan upaya hukum Ike Farida mendapatkan haknya,” tandasnya.

Lembaga Independen & Tim Kuasa Hukum Ike menemukan pelanggaran masif PT EPH Tower Avalon tidak memiliki serifikat Laik fungsi ( SLF) Tanah HGB PT EPH di bebani Hak Tanggungan juga tidak memiliki P3SRS & PPSRS pembeli di paksa tanda tanggani PPJB & AJB baku sesuai kehendak kepentingan & keuntungan pengembang unit tidak sesuai ekspektasi oknum pengembng berikan unit tidak sesuai kualitas bangunan dan furniture tidak sesuai, buruk bahkan unit baru terlihat seperti unit bekas pakai tidak ada serahkan sarana & prasarana kami mohon penegakan hukum pemerintah kepada PT EPH selaku pengembang Apartemen casa grande residen untuk segera serahkan SHMSRS pengawasan serta pengendalian perizinan & penerbitan SHMRS dari kantor pertanahan sudin disperakim & sudin cipta karya kepada pengembang, “kami meminta kepada polda metro jaya agar segera menerbitkan SP 3 dan di lakukan segera gelar perkara,” harap Kamarudin Simanjutak.

Sementara itu dalam keterangannya, Dr. Ike Farida, SH, LL.M., mengungkapkan “Pada tahun 2012, saya membeli 1 unit apartemen di Casa Grande Residence, seharga 3 Milyar 50 Juta dari PT. EPH secara lunas, namun kemudian PT. EPH menolak menyerahkan Apartemen tersebut, dengan alasan bahwa saya bersuamikan Warga Negara Asing (WNA), sementara itu, setelah dilakukan koordinasi dengan BPN, tidak ada larangan bagi saya sebagai Warga Negara Indonesia untuk memiliki Property di Indonesia, sesuai surat yang kami terima dari BPN, No. 931/17.1-300/II/2015.”.

“Sepanjang tahun 2015-2023, saya memenangkan seluruh upaya hukum yang ada, baik melalui Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, yaitu Putusan Consignatie No. 2981 K/PDT/2015 (18 Agustus 2016, Putusan MK No. 69/PPU-XII/2015 (27 Oktober 2016), Putusan No. 53 PK/Pdt/2021 (13 April 2021), Putusan Consignatie No. 984 PK/Pdt/2021 (15 Desember 2021), Putusan Perlawanan No. 119/Pdt.Bth/2022/PNJktSel (27 Juli 2022), Putusan Banding No. 130/2023/PTDKI (20 Maret 2023), Dan Putusan Perlawanan No. 300/Pdt.Bth/2023/PNJktSel (14 September 2023)” lanjutnya

“Di tahun 2021, PT. EPH menolak melaksanakan putusan MA dan bahkan melaporkan saya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, memalsukan surat danemalsukan akta otentik, sehingga dilarang meninggalkan Indonesia, hingga tahun 2024 ini.” lanjutnya lagi.

“Dan faktanya, saya tidak pernah melakukan sumpah atas Novum dalam putusan PK. No. 53/2021 dan tidak pernah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk hal tersebut,” ujarnya lagi.

“Dan pada tanggal 24 Oktober 2023, PT. EPH menyatakan setuju untuk menyerahkan unit secara sukarela beserta kunci dan akses pintu, namun tetap tidak mau menyerahkan Sertifikat Kepemilikan, dimana pada kenyataannya, sertifikat tersebut telah menjadi agunan untuk pinjaman PT. EDH di salah satu Bank,” ungkapnya.

Sedangkan Ahli Ilmu Hukum Pidana Dr. Yongki Fernando SH MH sekaligus Dosen Pasca Sarjana Universitas Borobudur Jakarta menyampaikan, Didalam persangkaan ini adalah pasal 242 KUHP Pidana, kalau saya tidak salah tangkap yang di gunakan adalah ayat 1. Perlu saya sampaikan bahwa didalam pasal tersebut terdiri ada 2 ayat, yaitu ayat 1 dan ayat 2. ayat 1 dengan ancaman 7 tahun, ayat 2 dengan ancaman 9 tahun. Didalam ayat 2 secara eksplisit dinyatakan, yang dimaksud perbuatan sumpah palsu atau kebohongan di peradilan pidana itu di ayat 2 dengan ancaman 9 tahun,” ujarnya.

Pertanyaan hukumnya, apakah di ayat 1 diperuntukan sumpah palsu diluar peradilan pidana, jawaban saya bukan. Tapi masuk dalam peradilan sistim pidana yang serumpun dengannya. Siapa yang serumpun dengannya, satu peradilan administrasi negara, dua peradilan tata usaha negara. Jadi didalam hal ini hanya dua peradilan tersebut itu dapat di katakan serumpun dengan peradilan pidana, mengapa, karena secara doktrin bahwa hukum pidana itu adalah hukum publik, hukum administrasi negara itu hukum publik, hukum tata usaha negara itu hukum publik dan diluar itu adalah hukum privat seperti contohnya UU keperdataan itu adalah hukum privat,” terangnya.

Semua tata acara hukum privat tidak bisa di tarik menjadi bagian dari pada tindak pidana yang di maksud dalam ketentuan pasal 242 termasuk sumpah. Terlepas sumpah itu benar atau tidak benar, sepanjang itu ada di peradilan perdata dia tidak bisa di tarik menjadi ranah tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam pasal 242 ayat 1 tidak bisa. Jadi begini, ada syarat yang harus di laksanakan terlebih dahulu untuk menetapkan seseorang itu melanggar ketentuan pasal tersebut,” tukasnya.

Satu berdasarkan hukum acara pidana terdapat di dalam pasal 174, Hakim harus menetapkan terlebih dahulu bahwa saksi yang sedang bersaksi ini adalah saksi palsu, harus di tetapkan terlebih dahulu oleh Hakim, bukan serta merta penyidik dapat menetapkan seorang tersangka diluar peradilan, harus ada penetapan terlebih dahulu, di buat acara pencatatan sidang pidana dan di lanjutkan di serahkan kepada jaksa untuk di lakukan penuntutan melalui proses penyidikan lebih dulu itu prosesnya, sesuai jalan hukum acara pasal 174. Di luar itu tidak bisa serta merta itu dapat di tetapkan seorang itu melakukan sumpah palsu di muka persidangan,” jelasnya.

Jadi sekali lagi dalam hal ini saya menyatakan, menyampaikan seluruh hukum acara perdata, terjadi sumpah palsu atau tidak sumpah palsu, tidak bisa di tarik menjadi tindak pidana pasal 272, baik ayat 1 maupun ayat 2 kecuali di dalam peradilan tata usaha negara, itu kecuali, karena itu rumpun hukum pidana itu saja yang bisa saya tegaskan,” tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

content-1701