Tempojakarta.id.Jakarta Pusat-Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Tengah mendorong pemerintah pusat untuk segera melakukan Pemekaran Daerah di Papua, khususnya di Papua Barat, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah sekaligus Koordinator Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, S.M, saat jumpa Pers di Gedung Juang 45 Menteng Jakarta pusat menyampaikan, bahwa Papua memiliki status sebagai daerah otonomi khusus sehingga tidak seharusnya menunggu pencabutan moratorium untuk melakukan pemekaran wilayah.
“Papua merupakan daerah otonomi khusus. Pemerintah sudah melakukan pemekaran dari dua provinsi menjadi enam provinsi. Jadi, ketika ada daerah-daerah yang ingin dimekarkan menjadi kabupaten atau kota, hal itu penting dan seharusnya bisa dilakukan tanpa menunggu moratorium,” ujar Agustinus.
Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah di Papua harus tetap mempertimbangkan kesiapan daerah, baik dari segi batas wilayah maupun kemampuan pembiayaan.
Menurutnya, aspirasi masyarakat di enam provinsi di Tanah Papua terkait pembentukan kabupaten dan kota baru perlu direspons serius oleh pemerintah pusat.
“Kami dari MRP se-Tanah Papua mendukung semua usulan pemekaran karena hal itu membawa perubahan positif dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat,” tambahnya.
Pertanyakan Efektivitas BP3OKP
Meski mendukung percepatan pembangunan di Papua, Agustinus juga menyoroti belum optimalnya kinerja Badan Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (BP3OKP) yang sebelumnya telah dibentuk dan diketuai oleh Wakil Presiden RI.
“BP3OKP sudah lama dibentuk, tapi belum berjalan efektif. Sekarang muncul lagi pembentukan badan baru. Saya belum paham apa tujuan dan mekanisme kerjanya. Jangan sampai badan-badan baru ini justru membuat pelaksanaan otonomi khusus semakin rumit,” tegasnya.
Ia berharap agar pemerintah pusat lebih fokus memperkuat lembaga yang sudah ada sebelum membentuk lembaga baru, agar program percepatan pembangunan benar-benar berdampak bagi masyarakat Papua.
Dalam kesempatan yang sama, Agustinus juga menyampaikan usulan penting kepada pemerintah pusat, yaitu pembentukan Kementerian Otonomi Daerah yang berdiri sendiri dan tidak berada di bawah kementerian lain.
“Kami mengusulkan agar pemerintah membentuk satu Kementerian Otonomi Daerah. Karena yang menerima status otonomi khusus bukan hanya Papua, tapi sudah sembilan provinsi termasuk Aceh, DIY, dan enam provinsi di Papua,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan kementerian khusus tersebut akan membuat pelaksanaan otonomi daerah menjadi lebih terarah dan efektif, terutama dalam pengelolaan dana, kebijakan, dan evaluasi pembangunan di daerah-daerah dengan status otonomi khusus.
Agustinus menegaskan bahwa surat resmi terkait usulan tersebut sudah dikirimkan kepada Presiden RI dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.
“Surat resmi sudah kami kirimkan kepada Presiden. Kami berharap pemerintah memperhatikan aspirasi ini agar pelaksanaan otonomi daerah bisa lebih terkoordinasi dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.


















