banner 728x250
Polisi  

Pimpin Apel Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024, Kapolres AKBP Budi: Silakan Titip Kendaraan Di Kantor Polisi Saat Mudik

banner 120x600
banner 468x60

TEMPOJAKARTA.ID-OKAN HULU-Untuk pengamanan Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH di dampingi Dandim 0313 / KPR Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho, SH M IP memimpin Apel Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Tahun 2024 (OKLK -24).

Apel OKLK-24, digelar di Halaman Mapolres Rohul, Rabu 3 April 2024 sekitar pukul 08.50 Wib, Bertindak sebagai Perwira Apel Kasat Lantas Polres Rohul AKP Tatit Rizkyan Hanafi STK S IK, Komandan Apel Ipda Joni Saputra, S Psi, Pembawa Acara Brigadir Riza Gumira SH, Pembawa Baki Bripda Salma Shabira Atifa dan Pembaca Doa Bripda MAR’I Muhammad Ponidi.

banner 325x300

Peserta Apel OKLK Tahun 2024, 1 SST TNI (Babinsa), 1 SST Sat Samapta,1 SST Sat Lantas, 1 SST Gabungan Staff dan Bhabinkamtibmas,1 SST Gabungan Res, Intel dan Res Narkoba, 1 SST Sat Pol PP, 1 SST Dishub, 1 SST Senkom, 1 SST Pramuka, 1 SST Dinkes dan 1 SST PLN.

Rangkaian kegiatan, Komandan Apel memasuki Lapangan Apel, Pasukan disiapkan, Pimpinan Apel memasuki Lapangan Apel, Pasukan disiapkan, Penghormatan Pasukan kepada Pimpinan Apel, Laporan Komandan Apel dilanjutkan Pemeriksaan Pasukan, Pembacaan Doa serta Perwakilan Pemasangan Pita Tanda Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 mengambil tempat dan laporan.

Selanjutnya, Amanat Pimpinan Apel, Laporan Komandan Apel, Penghormatan Pasukan kepada Pimpinan Apel, Apel Selesai, Pimpinan Apel berkenan meninggalkan Lapangan Apel.

Adapun Amanat Pimpinan Apel disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2024 sebagai komitmen nyata sinergitas TNI-Polri dengan stakeholder terkait dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H,” kata Kapolres.

Lanjutnya, Peserta apel gelar pasukan, hadirin dan tamu undangan yang saya hormati. Berdasarkan survei Indikator, kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan dan penanganan arus mudik tahun 2023 mencapai 89,5% atau meningkat 15,7% dibanding tahun 2022.

“Hal ini merupakan wujud apresiasi masyarakat atas kerja keras kita bersama yang harus dipertahankan dan ditingkatkan dalam pengamanan arus mudik dan balik tahun ini,” sebut AKBP Budi.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan survei Kemenhub RI tahun 2024 diperkirakan terdapat potensi pergerakan masyarakat sebesar 193,6 juta orang atau meningkat 56,4% dibandingkan tahun 2023,” tuturnya.

“Berkaitan hal tersebut, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa Mudik tahun ini adalah mudik yang akan sangat besar sekali, kenaikannya 56 persen dibanding tahun yang lalu. Total yang akan mudik 190 juta pemudik tahun ini kurang lebih, ini dari survei. Oleh sebab itu, saya mengimbau, mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal,” urainya.

Untuk menjawab tantangan ini, sambungnya, TNI-Polri bersama stakeholder terkait melaksanakan Operasi Terpusat dengan sandi Ketupat 2024 yang melibatkan 155.165 personel, selama 13 hari dari 4 sampai 16 April 2024. Operasi ini telah diawali KRYD 28 Maret sampai 3 April 2024 dan akan dilanjutkan pasca operasi tanggal 17 sampai 23 April 2024.

“Dalam operasi ini, telah dipersiapkan 5.784 pos, yang terdiri dari 3.772 pos pengamanan, 1.532 pos pelayanan dan 480 pos terpadu, dalam rangka pelayanan dan pengamanan utamanya pada jalur-jalur rawan seperti kemacetan, kecelakaan, kriminalitas dan bencana alam, serta di pusat-pusat keramaian. Tentunya, pos-pos yang digelar harus mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal,” paparnya.

“Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan arus lalu lintas melalui pengaturan operasional angkutan barang, Sistem One Way dan Contra Flow, penerapan ganjil genap, ketentuan penyeberangan, delaying system dan buffer zone, hingga penundaan proyek konstruksi. Pahami dan implementasikan SKB ini secara presisi di lapangan, serta sosialisasikan kepada masyarakat.

Terkait penggunaan jalan tol dan jalur arteri, berikan jaminan kamseltibcar lantas kepada masyarakat. Periksa kesiapan infrastruktur dan moda transportasi yang akan digunakan masyarakat, reduksi faktor-faktor potensi kerawanan dan sumbatan di jalan raya, terapkan rekayasa lalu lintas secara terukur dan terkoordinasi. Apabila masyarakat merasa khawatir terdapat gangguan kejahatan dalam perjalanannya, siapkan pengawalan kepolisian untuk memberikan rasa aman.

“Sinergi dan koordinasi antara Satgas Pusat, Satgas Daerah dan stakeholder terkait harus berjalan optimal, sehingga pengguna jalan benar-benar merasa aman dan nyaman,” papar AKBP Budi.

Selanjutnya terkait penyeberangan laut, diprediksi pengguna kapal penyebrangan mencapai 10,65 juta orang. Hindari antrean panjang saat menaiki kapal dengan menerapkan delaying system dan mendorong pembelian tiket secara online pada kantong-kantong parkir. Pastikan masyarakat mengetahui informasi terkait pelabuhan penyeberangan yang dapat digunakan sesuai jenis kendaraan.

Tentunya kita dihadapkan pada situasi dinamis dalam pelaksanaan pengamanan. Pahami betul karakteristik wilayah masing-masing seperti titik rawan banjir, rawan longsor dan rawan gangguan kamtibmas, utamanya yang berada di jalur-jalur mudik. Skenario- skenario menghadapi potensi gangguan dan situasi kontijensi harus dipersiapkan secara matang.

Aspek keamanan dari gangguan kamtibmas juga harus menjadi perhatian penting, baik pada rumah yang ditinggalkan, jalur mudik, maupun lokasi wisata dan pusat keramaian lainnya. Lakukan patroli bersama pada jam-jam rawan, siapkan layanan pelaporan rumah yang ditinggalkan dan penitipan kendaraan sehingga masyarakat dapat mudik dengan tenang. Selain itu, libatkan kelompok-kelompok organisasi masyarakat dan keagamaan dalam pengamanan Sholat led sebagai wujud toleransi dan keberagaman Indonesia.

Di samping kamseltibcar lantas dan gangguan kamtibmas, stabilitas harga dan ketersediaan bapokting serta BBM harus tetap terjaga. Tingkatkan koordinasi dan lakukan langkah-langkah bersama dengan stakeholder terkait, sehingga stok dan harga dapat tetap terjaga.

Seluruh upaya dan perkembangan di lapangan harus diimbangi dengan strategi komunikasi publik yang baik. Pastikan masyarakat dapat mengetahui informasi yang dibutuhkan melalui berbagai saluran komunikasi, sehingga dapat merencanakan perjalanannya dengan nyaman.

Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat berjalan optimal, sehingga masyarakat dapat merasakan “mudik aman, ceria, penuh makna”. Diharapkan momentum hari raya Idul Fitri ini dapat menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, persatuan, dan kesatuan seluruh lapisan masyarakat.

Peserta apel gelar pasukan, hadirin dan tamu undangan yang berbahagia.
Sebelum mengakhiri amanat ini, tentunya saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengamanan yang terdiri dari personel unsur TNI-Polri, Kementerian terkait, BNPB, BMKG, Basarnas, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Mitra Kamtibmas lainnya yang telah berpartisipasi dalam mendukung Operasi Ketupat 2024. Sinergitas seluruh stakeholder terkait merupakan kunci utama untuk mengulangi keberhasilan pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu.

“Sebagai penutup, atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan dan Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Η,kepada seluruh umat Islam yang merayakan. Semoga kita mampu mendapatkan ampunan dan menyambut hari kemenangan dengan hati yang suci,” jelasnya.

“Demikian amanat saya, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan perlindungan, kekuatan serta keselamatan, dalam memberikan pengabdian terbaik kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara,” pungkasnya mengakhiri.

Apel Operasi Kepolisian terpusat Ketupat-2024 dalam pengamanan Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M berakhir sekira pukul 09.15 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Rony Suata SH MH, Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat SIK, Pabung Kodim 0313 / KPR Mayor Inf Andri S Sos, PJU Polres Rohul.

Tampak juga turut ikut, Kasat Pol PP Rohul Gorneng S Sos, Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Arie Gunadi, S STP M AP, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pasir Pengaraian Elvan Rachmat, para Kapolsek Jajaran Polres Rohul dan Personil Polres Rohul.

Kepada Wartawan, Kapolres AKBP Budi menjelaskan, mengimbau kepada Masyarakat yang mudik tidak menggunakan Kendaraan Pribadi untuk menitipkan kendaraannya di Kantor Polisi terdekat, baik di Mapolres ataupun Mapolsek di Wilayah Kabupaten Rohul.

“Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat Rohul yang hendak mudik ke Kampung halaman tanpa menggunakan kendaraan pribadi,” tuturnya.

AKBP Budi mengatakan, silahkan masyarakat yang hendak mudik untuk menitipkan kendaraannya di Kantor Polisi terdekat.

Kapolres, juga mengingatkan Masyarakat untuk memastikan keadaan rumah saat ditinggalkan dalam keadaan aman.

“Saat meninggalkan rumah, pastikan saklar listrik dalam keadaan mati, cek kembali kondisi kompor dan pastikan keadaan rumah terkunci rapat,” tambahnya.

(red/Humas Polres Rohul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701