banner 728x250

Baru Juga Ditinggal, Motor Langsung Amblas! Pencuri Motor Tertangkap Polsek Metro Tanah Abang dan Warga

banner 120x600
banner 468x60

Tempojakarta.id,Jakarta Pusat – Aksi pencurian motor dalam hitungan detik bikin geger warga Petamburan II, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025) pagi. Seorang pria berinisial EK (38) nekat mencuri sepeda motor Suzuki Skywave yang masih dalam kondisi mesin menyala.

Kejadian terjadi sekitar pukul 10.40 WIB, saat korban sempat meninggalkan motornya untuk masuk ke dalam rumah sebentar. Pelaku yang mengintip kesempatan langsung membawa kabur motor tersebut. Namun, aksinya tak berjalan mulus.

banner 325x300

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan, warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu pengejaran. Anggota polisi yang sedang patroli juga turun tangan mengamankan pelaku.

“Ini bukti nyata bahwa pelaku kejahatan selalu mencari celah sekecil apa pun. Jangan pernah anggap remeh saat meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala, karena dalam hitungan detik, kendaraan bisa hilang. Kami mengapresiasi respons cepat warga dan anggota kami yang langsung bergerak, sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa insiden,” ujar Susatyo, Kamis (18/9/2025).

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menambahkan, pelaku berhasil diamankan di sekitar Kantor Kelurahan Petamburan dan langsung dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum.

“Korban baru meninggalkan motor sebentar, sudah hilang. Berkat koordinasi warga dan polisi, pelaku bisa ditangkap tanpa insiden,” ujar Haris.

Motor Suzuki Skywave bernomor polisi B 6888 TFQ kini diamankan sebagai barang bukti. Polisi masih mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini.

“Kami terus kembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ini aksi solo atau jaringan pencurian kendaraan bermotor,” kata Haris.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi menyala, meskipun hanya sebentar.

“Kasus seperti ini kerap terjadi karena kelengahan. Pastikan motor dimatikan dan dikunci sebelum ditinggal,” tegas Haris.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
(Bbg)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *