banner 728x250

Rekening Diblokir, Korban Layangkan Gugatan

banner 120x600
banner 468x60

Tempojakarta.id,Jakarta, JNcom – Seorang korban dugaan aksi tipu muslihat melalui Kuasa Hukumnya dari kantor hukum Robinson Manurung SH & Partners mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, korban mengaku dijadikan sebagai penanggungjawab tunggakan pajak PT SCC. Sebagai Penggugat, korban tidak terima atas perlakuan tersebut.

banner 325x300

Kuasa Hukum berpendapat bahwa jika memang persoalan tersebut bersifat penegakkan hukum atau tagihan pajak yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, maka petugas Kanwil DJP Jakarta Utara melalui KKP Pratama Jakarta Pademangan Jakarta harus memblokir rekening pengurus, pemilik, direktur dan pemegang saham PT SCC, bukan memblokir rekening Penggugat.

“Hal ini telah menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp.127 juta dan immateril Rp 500 juta yang harus dibayar oleh para Tergugat,” ujar Kuasa Hukum.

Sementara itu, menurut keterangan salah seorang staf KPP Pratama Jakarta Pademangan, kasus gugatan tersebut tengah ditangani oleh Kanwil Pajak Jakarta Utara.

Pihak KPP mengklaim bahwa pemblokiran dilaksanakan berdasarkan bukti dokumen yang diterima. Perihal terkait merasa dicatut namanya oleh pihak perusahaan, nantinya bisa dibuktikan dalam persidangan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *