banner 728x250
Hukum  

Surat KPK Pahala Nainggolan Seret Nama Agus Rahardjo

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Indonesia Corrupt Watch (ICW) kembali akan melaporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami akan kembali menyurati ke Dewas ada dokumen sejak 2018 yang sudah ICW sampaikan adanya dugaan etik yang dilakukan oleh Pahala,” ujar Peneliti bidang Hukum ICW Diky Anandya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

banner 325x300

Menurut Diky aduan tersebut perihal laporan-laporan yang diterima masyarakat perihal dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di tahun 2017. Ia memastikan aduan ICW ke Dewas akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Secara formal masyarakat bisa sampaikan dugaan pelanggaran dan kami sampaikan ke Dewas. Jika dibutuhkan prosesnya akan dilanjutkan baik telapor maupun pelapor,” katanya.

Tak menutup kemungkinan ICW akan menjadi penengah antara pihak-pihak yang berkasus yakni Pahala Nainggolan, PT Bumigas Energi, PT Geo Dipa Energi, dan PT HSBC Indonesia. “Itu mungkin saya bisa sampaikan siapa-siapa yang terlibat,” Diky menuturkan.

ICW membenarkan bahwa kasus antara Deputi Pencegahan KPK dengan PT Bumigas Energi dalam sengketa proyek panas bumi dengan PT Geo Dipa Energi terjadi di era kepemimpinan KPK yang dikomandoi Agus Rahardjo.

“Yang kami laporkan memang Pahala Nainggolan namun kami uraikan bentuk ketelodoran Agus Rahardjo karena diduga Agus yang melakukan disposisi kepada Pahala dalam kasus tersebut,” jelas Diky.

Ia mengaku heran dengan sikap pembiaran yang dilakukan Dewas. Pasalnya, aduan yang dilayangkan ICW di tahun 2018 tidak ada kelanjutannya. “Proses etik yang tak berjalan di internal KPK membuat mereka cukup santai. Kami enggak bisa bilang melindungi atau tidak yang jelas pemeriksaan etik tak berjalan,” Diky mengungkapkan.

Diky bahkan terkejut dengan beredarnya video klarifikasi Pahala Nainggolan perihal penerbitan surat KPK No yang menjadi cikal bakal permasalahan kebohongan dari Deputi Pencegahan KPK. Menurutnya, di situ terdapat pelanggaran kode etik

“Dalam laporan kami dalam argumentasi mengeluarkan surat KPK tersebut bahwa surat tak dibuat atas nama Pahala yang bukan tupoksinya. Apa sudah masuk dalam ranah penindakan atau pencegahan?” ucapnya.

Menurutnya, KPK telah melakukan kesalahan besar melalui surat KPK no B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 terbitan Deputi Pencegahan dengan isi surat yang diduga mengandung kebohongan.

“Ada institusi ambil langkah di luar tupoksi dan di luar wewenang itu adalah hal yang fatal. Kami coba surati kembali ke Dewas KPK untuk memberikan ruang agar pahala klarifikasi,” tukasnya.

Dalam hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Pahala namun tidak ada jawaban seolah memilih bungkam. Sementara, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo memiliki dalil berbeda terkait fakta penerbitan surat KPK tersebut. Menurut versinya, PT Bumigas Energi mendapat kewenangan melakukan investasi namun tidak dijalankan sehingga ada potensi korupsi.

“Ada potensi (investasi) yang tidak tergarap. Kemudian dalam waktu yang sama Geo Dipa Energi yang BUMN melakukan investasi dan sudah berjalan. Geo Dipa mau memperluas jangkauan yang sudah dikuasai Bumigas tadi,” tandas Agus dalam podcast dengan wartawan.

Isi surat KPK terbitan Pahala Nainggolan, PT Bumigas disebut tidak memiliki rekening. Agus berdalih bahwa saat investasi terjadi, Bumigas dianggap mengklaim memiliki jaminan yang dikeluarkan oleh HSBC Hongkong. “Diklarifikasi baik KPK yaitu Pak Pahala Nainggolan dan Kejaksaan bahwa surat jaminan itu terbukti tidak ada,” pungkas Agus.

Namun Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Khresna Guntarto membantah pernyataan ketua KPK periode 2015 – 2017 itu. “Mantan ketua KPK memberikan statement tidak benar dan hanya bersifat subjektif,” tegas Khresna saat dikonfirmasi.

Ia mempertanyakan tujuan KPK menerbitkan surat KPK tersebut tanpa didasari penelusuran fakta maupun konfrontasi antara pihak-pihak yang terlibat. “Mengapa (KPK) harus mengeluarkan surat KPK yang isinya keterangan palsu,” ucapnya.

Khresna pun menganggap Agus Rahardjo tidak mengetahui permasalahan bawa PT Geo Dipa tidak mengantongi WKP/IUP sesuai UU Panas Bumi No 27 Tahun 2003 sesuai rezim lama dan baru sehingga diduga PT Geo Dipa Energi melakukan tindakan abuse of power.

“Oleh karena itu kami melaporkan Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan ke Bareskrim dengan LP/B/237/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Juli 2024,” ia menuturkan.

Ia menjelaskan perjanjian kontrak PLTP antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi dengan skema BTOT tidak menggunakan baik APBN maupun APBD. Kliennya merupakan penyandang dana sebagai funder, EPC, dan developer.

“Sangat disayangkan pernyataan Pak Agus itu sangat sumir karena yang bersangkutan tidak mengerti yang maksud isi kontrak,” tambah Khresna.

Menurut Khresna, pihaknya telah meminta Dewas KPK untuk mengadakan konfrontasi antara Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, PT Bumigas Energi, dan PT HSBC Indonesia. “Sangat disayangkan Dewas KPK tidak berani melakukan konfrontasi untuk mencari pihak yang bersalah,” katanya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

118000721

118000722

118000723

118000724

118000725

118000726

118000727

118000728

118000729

118000730

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

158000346

158000347

158000348

158000349

158000350

158000351

158000352

158000353

158000354

158000355

158000356

158000357

158000358

158000359

158000360

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000111

228000112

228000113

228000114

228000115

228000116

228000117

228000118

228000119

228000120

228000121

228000122

228000123

228000124

228000125

228000126

228000127

228000128

228000129

228000130

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

content-1701