banner 728x250
Daerah  

Meski Diduga Kuat Melanggar Hukum, CDO PT EDI Di Rohul Tetap Bungkam Soal Penanaman Kelapa Sawit Di Area DAS

banner 120x600
banner 468x60

TEMPOJAKARTA.ID-ROKAN HULU,Management PT Ekadura Indonesia (EDI) sebuah perusahaan yang bergerak di Sektor Kebun Kelapa Sawit, salah satu anak Perusahaan Astra Agro Lestari Group.

Perusahaan ini sudah lumayan lama bertengger di Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rohul Provinsi Riau, itu bisa dilihat perusahaan kembali menanami Kelapa Sawit di Sepanjang Pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) Besar maupun Kecil sesudah replanting.

banner 325x300

Lantaran Kelapa ditanami sepanjang sungai besar, PT Ekadura Indonesia Ini diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Lingkungan Hidup dan Undang Undang DAS.

Berdasarkan penelusuran beberapa awak media di Lapangan, Selasa (25/6/2024) perusahaan yang bergerak di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Astra Agro Lestari Group ini telah menanami sawit di Sepanjang DAS Besar maupun Kecil.

Sebelum Replanting, PT Ekadura ini diduga sudah melakukan kegiatan yang sama, tapi tidak ada respons dari pihak Pemkab Rohul dan Provinsi Riau.

“Parahnya, Pemerintah tak mau tahu, sesudah replanting Pohon Kelapa Sawit tetap ngotot menanami Sawit di Sepanjang DAS Besar dan Sungai kecil, sebagai Perusahaan Sawit yang memiliki sertifikasi Indonesian Suistanable Palm Oil (ISPO), jelas melanggar hukum,” kata Aktifis Media A Harahap.

Lanjutnya, perusahan ini tidak peduli dan tidak taat hukum yang berlaku di Republik ini, sebab secara terang terangan aktivitas penanaman dilakukan. Lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit berada di Kawasan DAS.

“Kenapa pihak PT EDI, anak peruasahan Astra Agro Lestari Group Ini berani melakukan penanaman pohon sawit di sepanjang aliran Sungai Besar dan Kecil, Community Development Officer (CDO) PT EDI, Ginanjar Maolid bungkam seribu bahasa ketika beberapakali dihubungi awak media,” tutur A Harahap yang juga Ketua IWO Rohul ini.

“Ada apa dengan pihak perusahaan dan juga Pemerintah? terkesan tutup mata dengan penanaman pohon Kelapa Sawit secara kasat mata melanggar Hukum,” tambah Ketua LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL) Jamson SP.

Dia mengatakan, peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang DAS merupakan pelanggaran yang diduga dilakukan PT EDI tersebut bisa dikenakan sanksi.

“Bila pihak perusahaan tersebut tidak melakukan penghijauan kembali Daerah Aliran Sungai, maka kami akan membuat Somasi terhadap perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Sungai, bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dipidana tapi cuma diberikan sanksi Administrasi,” tegas Jamson SP.

Jamson SP menjelaskan, Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah, seperti menanami Pohon Sawit di sepanjang aliran sungai tidak sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Sungai dapat dipidana dengan Pasal 42 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama Tiga Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,” jelasnya.

Masih Jamson ketua KPHPL, kenapa tanaman sawit dilarang ditanam di sepanjang Aliran Sungai? Hal ini disebabkan tanaman kelapa sawit yang berakar serabut, sangat rakus dengan air.

Maka dari itu, kata Jamson, setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan saat musim kemarau dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkungan sekitarnya, bahkan menahan permukaan tanah dari longsor.

“Dalam penerapan Pasal 42 ayat ( 1 ) UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Perusahaan yang telah melakukan perbuatan tindak pidana, harus dapat kita buktikan dengan adanya kerusakan lingkungan di daerah tersebut,” ujarnya.

Diterangkannya, untuk membuktikan kerusakan lingkungan akibat penanaman Pohon Sawit di Tepi Aliran sungai tidak susah, sebab telah banyak referensi yang kita pakai dari hasil penelitian mahasiswa-mahasiswi Fakultas Kehutanan dan Lingkungan yang ada di seluruh Indonesia.

“Dinas Lingkungan Hidup pada daerah dimana ada ditemukan Perbuatan Pidana Perusakan Lingkungan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya dapat memberikan wacana atau peringatan,” tegas Jamson.

Efek dari perbuatan pidana perusahaan tersebut, sangat berpengaruh kepada generasi penerus. Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan.

Ketua KPHPL ini menekankan, pihak perusahaan wajib menghijaukan Daerah Aliran Sungai Kalau tidak, dipastikan bermasalah, sebab RSPO ada yang wajib ditaati.

“Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat,” terang Jamson.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rohul CH Agung Nugriho STP menjelaskan, setiap Perusahaan telah mempunyai dokumen Amdal/UKL-UPL, harusnya perusahaan dalam melakukan kegiatan sesuai dokumen tersebut untuk di patuhi dan ditaati.

“kita dari Disnakbun akan berkoordinasi dengan DLH dalam hal ini untuk turun kelapangan secara terpadu,” ujar Agung Nugrho.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohul Suparno S Hut MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), T Omar Krishna A. ST MM pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait seperti Balai Wilayah Sungai Provinsi Riau untuk menentukan apakah wilayah yang dimaksud termasuk sepadan Sungai Atau Daerah Aliran Sungai.

“Apabila terbukti lokasi tersebut di sepadan sungai tentunya langkah yang diambil selanjutnya adalah kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan serta melakukan koordinasi dengan Dinas lainnya untuk mengambil kebijakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Edi.
“Kebijakan yang diambil tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Omar.

Ketentuan yang berlaku tersebut, menurut T Omar Krishna lebih mengarah kepada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Peraturan Pemerintah (PP) no 38 tahun 2011 tentang Sungai.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

ALEXASLOT138

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

slot mahjong

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000527

168000529

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

168000536

168000537

168000538

168000539

168000540

168000541

168000542

168000543

168000544

168000545

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000718

178000719

178000721

178000722

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

208000186

208000187

208000188

208000189

208000190

208000191

208000192

208000193

208000194

208000195

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701