banner 728x250

Manipulasi Pemilu Brebes: Ketua KPU dan Bawaslu Dicopot, Publik Desak Penanganan Hukum Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Brebes – Kabupaten Brebes diguncang skandal besar setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes, Trio Pahlevi. Putusan tegas ini diambil menyusul pelanggaran kode etik berat yang mengindikasikan adanya manipulasi suara dalam Pemilu.

Ketua Lembaga Hati Kita, Bagus Handoko, mengapresiasi langkah DKPP namun menegaskan pentingnya evaluasi total terhadap penyelenggaraan Pemilu di Brebes. “Evaluasi menyeluruh adalah langkah wajib. Kita harus pastikan keadilan demokrasi tetap tegak dan tidak ada lagi pelanggaran seperti ini di masa depan,” tegas Bagus.

banner 325x300

Bang Jarot: Skandal Ini Adalah Kejahatan Pemilu

Aktivis Demokrasi Brebes, Slamet Maryoko, atau yang akrab disapa Bang Jarot, menyayangkan skandal ini dan menilai pelanggaran kode etik yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah kejahatan Pemilu yang harus dibawa ke ranah pidana.

“Cukup jelas arahnya, pelanggaran ini tidak boleh berhenti hanya pada pencopotan jabatan. Ini adalah bentuk kejahatan Pemilu yang mencederai kepercayaan publik, sehingga harus ditindak secara pidana,” ujar Bang Jarot dengan tegas.

Lebih lanjut, Bang Jarot menekankan bahwa putusan DKPP harus menjadi pintu masuk untuk meninjau ulang hasil Pemilu atau Pileg yang sudah ditetapkan.

“Harus ada penanganan lebih lanjut. Kita perlu memastikan apakah hasil Pemilu ini masih sah atau tidak. Jika terbukti ada manipulasi, maka keputusan itu harus dibatalkan demi keadilan,” katanya.

Manipulasi Suara: Pengkhianatan terhadap Demokrasi

Bagus Handoko turut mengecam dugaan manipulasi suara yang melibatkan KPU dan Bawaslu Brebes. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga meruntuhkan dasar demokrasi.

“Jika ada bukti manipulasi suara, itu bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi murni kejahatan demokrasi. Pelaku harus dihukum berat, baik secara etik maupun pidana,” ujarnya.

Bagus merujuk Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pidana 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta bagi siapa pun yang terbukti sengaja menambah atau mengurangi suara peserta Pemilu. Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi penuh dalam proses hukum ini.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik harus dipulihkan,” tambahnya.

Tuntutan untuk Pengganti Berintegritas

Bagus mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk segera menunjuk pengganti Ketua KPU dan Bawaslu Brebes yang memiliki integritas tinggi. Ia menilai, rekam jejak bersih dan komitmen terhadap kejujuran Pemilu adalah syarat utama yang tak bisa ditawar.

Sementara itu, Bang Jarot mengingatkan agar tidak ada pihak yang dilindungi dalam kasus ini. “Semua yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Peringatan Keras bagi Penyelenggara Pemilu Nasional

Kasus Brebes ini, menurut Bang Jarot, adalah peringatan keras bagi seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia. Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran besar agar tidak ada lagi penyelenggara yang bermain-main dengan keadilan demokrasi.

“Kejadian ini adalah tamparan keras. Semua pihak harus sadar bahwa Pemilu adalah milik rakyat, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi. Kejujuran dan transparansi adalah harga mati,” pungkas Bang Jarot.

Momentum Perbaikan Demokrasi

Skandal ini membuka mata tentang lemahnya pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan evaluasi total, penegakan hukum tegas, dan rekrutmen pejabat yang berintegritas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dapat dipulihkan.

Bang Jarot menambahkan, “Demokrasi kita tidak boleh ternodai lagi. Kasus ini harus jadi pelajaran bahwa setiap pelanggaran akan dihadapi dengan konsekuensi hukum yang nyata.”
(Bbg?

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *