Jakarta – Selasa (30/12) Bertempat di Ruang Pertemuan Rusun Cipinang Besar Selatan,Cipinang,Jakarta Timur dilaksanakan acara perpisahan Security dan Cleaning Service yang memasuki masa purnatugas setelah masuk usia 56 tahun ,*Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepgub ini ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2023* tentunya bukanlah waktu yang singkat, dalam sebuah pengabdian menjadi seorang PJLP.
DPRKP *(Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman )* *DKI Jakarta,*
Dilingkungan Kerja Unit Pengelola Rumah Susun VIII ada sedikitnya 9 orang , 7 keamanan dan 2 Cleaning service, yang telah memasuki masa Purnatugas.
Acara ini dihadiri oleh Kepala UPRS VIII bapak Muhamad Ramdhani, bapak Jan Putra ( kasubag TU ) ,Ibu Sri Susiana (Kasubag Keuangan ) ASN, CPNS dan Para Korlap Security beserta seluruh anggota lainnya turut hadir dalam acara ini.
Dalam kesempatan ini , Kepala UPRS VIII menyampaikan sambutannya mengatakan ,” Bapak bapak semua yang Purnatugas adalah orang tua kami yang Alhamdulillah dapat bertahan bekerja di UPRS VIII ini sampai pensiun. Ini menandakan Loyalitas bapak bapak pada UPRS VIII sangat tinggi.Kami menghimbau juga kepada Calon calon yang akan Purnatugas selanjutnya agar mempersiapkan diri dan bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan loyalitas.Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak bapak semua,imbuhnya.”
Semua Purnatugas menyampaikan Pesan Kesannya ,senada mengucapkan mohon maaf selama bekerja apabila ada salah.
H.Junaedi selaku Chif Kemanan ( Purnatugas) hampir tidak sanggup mengutarakan kalimat kalimat perpisahan karena sangat terharu.
Acara Pelepasan Purnatugas berjalan Hikmat.
*Jaelani*


















