Oleh Prof. Yafet YW Rissy., SH., MSi., LLM., PhD (AFHEA)
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga.
Konfigurasi penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru. Tepatnya, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) dinyatakan efektif berlaku. KUHP dan KUHAP baru ini adalah mahakarya hukum anak bangsa yang mengantikan KUHP peninggalan Belanda dan KUHAP lama: UU No.8 Tahun 1981.
Sejarah kelam KUHP dan KUHAP lama.
Dari konteks Sejarah, KUHP peninggalan Belanda yang dikenal dengan istilah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, yang diberlakukan berdasarkan asas korkondasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD RI 1945, sedianya dimaksudkan untuk menghindari kekosongan hukum pidana paska kemerdekaan, dan penegakan hukum pidana, ternyata terus diberlakukan hingga akhir tahun 2025.
Dalam konteks sejarah demikian, dapat dipahami bahwa watak represif dan feodalisme kolonialisme yakni semangat menghukum dan memenjarakan pihak yang dianggap melakukan tindak pidana adalah jiwa utama KUHP lama. Jadi, filsafat pemidanaannya adalah menekankan pada keadilan retributive yakni upaya untuk memberikan hukuman dan balas dendam seberat-beratnnya bagi pelaku tindak pidana.
Sementara itu, KUHAP lama (1981) yang pernah diagungkan sebagai maha karya hukum anak bangsa, disusun dan diberlakukan pada zaman Orde Baru. Setali tiga uang, watak represif rezim Orde Baru terwakili juga dalam KUHAP. Hukum Acara Pidana yang sejatinya dimaksudkan sebagai ‘due proses of law’ yakni sebuah proses hukum acara yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum maksimal bagi pelaku tindak pidana malah sebaliknya dipakai sebagai instrument untuk memperkokoh penindasan bagi pelaku tindak pidana oleh negara (Penyidik: Polisi, Penuntut: Jaksa dan Hakim: Pengadilan). Artinya ‘due process of law’ berubah menjadi ‘crime control model’ dimana hukum acara dipakai sebagai instrumen untuk mengontrol kejahatan. Dalam konteks demikian, perlindungan atas hak hukum individu seperti jaminan kebebasan, perlakuan yang adil dan manusiawi, harus dikalahkan dengan upaya untuk mengontrol kejahatan, bila perlu dengan kekerasan dan kejahatan baru yang dilindungi (hukum) negara.
Anti tesis dan terbosoan KUHP dan KUHAP baru
Dalam perspektif demikian, spirit yang dikandung dalam KUHP dan KUHAP baru patutlah dipahami sebagai antitesa dari KUHP dan KUHAP lama: penegakan hukum oleh negara yang mewakili korban di satu sisi, dan perlindungan atas hak asasi pelaku tindak pidana di sisi lainnya. Korban satu sisi diberi perlindugan maksimal dimana tersedia mekanisme restitusi dan kompensasi dari negara dan pelaku atas kerugian yang diderita korban. Di sisi lainnya, pelaku diberikan jaminan perlindungan berupa penghukuman (pemidanaan) yang lebih manusiawi, jauh dari semangat balas dendam (retribuitif) dan tersedianya alternatif pemidanaan yang tidak hanya berfokus pada pemenjaraan fisik tetapi juga dibolehkannya kerja sosial dan rehabilitasi baik medis dan psikis, termasuk bagi pelaku atau pengguna obat terlarang.
Anti tesis lainnya, sebagaimana telah disinggung di atas, ialah bergesernya paradigma hukum acara pidana dari ‘crime control model’ ke ‘due process of law’. Titik beratnya adalah pada penghormatan atas hak individu dan proses peradilan yang jujur dan adil bagi pelaku dan korban.
Terobosan lainnya ialah dibukanya ruang bagi adanya mediasi yang diwaliki oleh negara (polisi dan jaksa dan hakim) yang memfasilitasi pelaku dan korban. Mekanisme ini dibisa ditempuh, pada akhirnya melalui penerapan ‘restorative justice’, sebuah konsep keadilan yang mengutamakan perdamaian antara pelaku dan korban, dengan tidak mengorbangkan kepentingan hukum dan keadilan pelaku, dan utamanya korban dan keluarga dan lingkungan.
Dalam konteks kemudahan dan kesederhanaan proses penuntutan dalam persidangan, paradigma baru yang juga diintrodusir adalah ‘plea bargaining’, sebuah konsep dalam tradisi hukum kebiasaan (common law) yang memungkinkan Jaksa Penuntut melakukan mediasi dengan terdakwa, tentu dengan pengawasan hakim, dimana terdakwa diberi kesempatan untuk mengakui kejahatannya dan membuktikan pengakuannya. Sebagai imbalan, terdakwa mendapat keringanan dalam tuntutan dan pemidanaan. Penerapan konsep ‘plea bargaining’, merupakan sebuah terobosan yang progresif, untuk menghindari upaya proses peradilan yang bertele-tele, rumit, mahal serta melelahkan. Sebagaimana diketahui asas peradilan pidana yang diakui dalam KUHAP lama yakni sederhana, cepat dan berbiaya ringan, namun dalam prakteknya yang berlaku adalah sebaliknya, proses peradilan pidana rumit, lama dan mahal serta jauh dari adanya keadilan dan kemanusiaan.
Transparansi sistem peradilan pidana juga merupakan jantung dan kunci pengawasan atas proses peradilan pidana, sejak laporan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan dan persidangan, vonis hingga ke tahapan pembinanaan atau rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Transparansi ini ditandai, dan ini untuk pertama kalinya, dengan diaturnya sistem peradilan pidana berbasis informasi teknologi, yang memungkinan semua pihak (pelaku, korban, warga negara umumnya, penegak hukum) dan instansi penegak hukum lainnya, diluar sistem peradilan pidana, untuk dapat mengakses informasi terkait proses dan tahapan penanganan perkara sehingga menuntup kemungkinan adanya upaya manipulasi proses dan tahapan perkara.
Tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Aspek substansi atau materi KUHAP dan KUHAP baru, setidaknya per konsep, terlepas dari sejumlah pro dan kontra, sudah memadai dan lebih baik dibandingkan dengan rejim sebelumnya. Tentu, jika ada pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang dianggap melawan konstitusi, terbuka peluang bagi setiap warga negara untuk melakukan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap UUD RI 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Masalah utama kita bukan ini.
Tantangan terbesar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru adalah mentalitas korup dan mafia hukum yang sudah terlanjur mengakar dalam budaya penegakan hukum kita. Sudah menjadi pengetahuan umum (bukan rahasia umum), penegak hukum kita (polisi, jaksa, hakim, advokat dan sipir (pegawai Lembaga pemasyarakatan), telah terlibat dan terkontaminasi dengan sogok menyogok kronis dalam sistem peradilan pidana kita. Merubah mentalitas dan perilaku koruptif dalam sistem peradilan pidana bukanlah perkara mudah, walau bukan berarti tidak bisa diupayakan. Dalam konteks ini, diperlukan revolusi mental dan perilkau yang sungguh-sunguh dari semua penegak hukum, penegakkan etika profesi secara konsisten, pengawasan internal dan eksternal berlapis, termasuk peningkatan fungsi dan peran pengawasan dari lembaga-lembaga negara indendepen dan masyakart sipil.
Persoalan kronis berikutnya ialah penyediaan dan peningkatan sumber daya manusia para penegak hukum yang mampu menginternalisasi, menjiwai dan melaksanakan secara konsisten ‘rule of the game’ dalam KUHP dan KUHAP baru. Pemahaman dan konsistensi ini sangat penting untuk mengkaselerasi perubahan wajah sistem peradilan pidana yang bersih, manusiawi dan berkeadilan. Tanpa ini, rasanya sangat mudah, penegak hukum kita kembali terjerumus dalam jurang kemunafikan dan kebiasaan memperdagangkan hukum dan keadilan, sebagaimana telah dialami dalam beberapa dekade terakhir.
Pada akhirnya, perkenankan Penulis ingin mengingatkan bahwa “hukum (apapun) sudah seharusnya mengabdi kepada kemanusiaan BUKAN kekuasaan” (Motto Hukum Penulis). KUHP dan KUHAP adalah instrumen hukum yang seharusnya dipahami sebagai alat untuk mengabdi dan melayani kemanusiaan bukan sebaliknya, instrumen untuk memperkaya diri, menyalahgunakan kekuasaan dan menindas sesama. Semoga!!!


















