banner 728x250
Berita  

Komisi Banding DJKI Putuskan Merk Good Brother Sah Milik PT. MSP Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

tempojakarta.id
Jakarta – PT. MSP Indonesia (MSPI) dinyatakan sah sebagai pemegang merek Good Brothers. Hal itu setelah Menteri Hukum Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis (DJKI) resmi menerbitkan sertifikat sah hak pemegang merk ‘Good Brothers’ Kelas 13 dengan Nomor IDM001432280 tertanggal permohonan 11 Juni 2024.

Sertifikat diberikan kepada PT. MSPI selaku perusahaan Agen Tunggal alat peledak (handak) asal Tiongkok satu satunya di Indonesia, setelah permohonan banding hak atas merk Good Brother dikabulkan Komisi Banding DJKI pada 10 Februari 2026.

banner 325x300

Kuasa Hukum (pendamping) PT. MSPI Anisa Rahmawati berbinar mengabarkan berita gembira tersebut, usai (bukber) berbuka puasa bersama di kawasan Bidakara, Jakarta, Rabu, (25/226).

“Alhamdulillah…setelah melalui tahapan hukum yang cukup panjang dan mengundang adrenalin, hari ini kami menerima salinan putusan resmi diterima atau dikabulkannya klien kami PT. MSP oleh pihak Komisi Banding DJKI. Itu artinya polemik atau perseteruan hak merk Good Brothers kelas 13 selama satu tahun lebih kini menjadi sah milik klien kami,’’ kata Anisa dengan menunjukan bukti sertifikat melalui seluler.

Kegembiraan yang sama ditunjukan Direktur Utama PT. MSPI Arangga karena upaya hukumnya berbuah kemenangan. Mengingat sebelumnya, saat ditemui di kawasan Grand Indonesia Jakarta pada 7 Februari 2026, Arangga tak bisa menyembunyikan rasa was was atas klaim dan gugatan laporan pihak lain yang memasuki tahap penyidikan. Itu artinya selangkah lagi dirinya bisa menjadi tersangka.

Bahkan berdasarkan Laporan Pengaduan LP Nomor : HKI.7.KI.08.01.01.02.37, Tanggal 27 November 2025 atas nama Pelapor Sdr. Nalvin kepada dirinya selaku Dirut PT. MSPI berakibat penyegelan sejumlah barang/produk Good Brother di Gudang Kota Batam oleh pihak Gakum (penegak Hukum) wilayah Polda Riau.

“Tentu kawatir itu ada, apalagi jika tiba tiba ada yang klaim merek kami dan mengugat, sementara kami merasa pemilik dengan legalitas yang sah. Apalagi proses hukumnya terus berjalan demikian cepat, seakan memburu kita hingga masuk tahap penyidikan. Artinya tinggal selangkah, bisa saja kami menjadi tersangka, dan siapa sih mau dipenjara?’’ujar Rangga, melalui seluler, Rabu, (25/2/26).
Kuasa Hukum PT. MSP Indonesia dari Garuda Adyaksa Law Firm, Anisa Rahmawati.

Kronologis dan Kejanggalan Gugatan Nalvin.


Berdasarkan undang undang merek Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis yang menerapkan azaz first to file, pemohon pertama berhak atas merek. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2024, PT. MSPI mengajukan permohonan pendaftaran Merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 dengan Nomor Permohonan : DID2024050737.

Namun pada tanggal 29 Oktober 2024, Sdr. Nalvin diketahui juga mengajukan permohonan pendaftaran Merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 dengan Nomor Permohonan : DID2024111049.

Ketika PT. MSPI mengetahui hal tersebut kemudian mengajukan Keberatan atas Permohonan Merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 atas nama NALVIN dengan Nomor Permohonan: DID2024111049, Tanggal 29 Oktober 2024 karena merasa ada yang janggal.

Terlebih pada tanggal 03 Februari 2025, PT. MSPI menerima Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan Merek “GOOD BROTHER” dari lawan dengan Nomor Permohonan: DID2024050737, Tanggal 11 Juni 2024. Usulan penolakan berdasarkan pemeriksaan ex-officio ini sangat mempengaruhi semua barang dan/atau jasa.

Sebagai antisipasi pada tanggal 2 Maret 2025 PT. MSPI mengajukan Surat Jawaban atas Usul Tolak Pendaftaran Merek (Surat Hearing) “GOOD BROTHER” Kelas 13 atas nama PT. MSPI dengan Nomor Permohonan : DID2024050737, Tanggal 11 Juni 2024.

Kemudian pada tanggal 21 Mei 2025, PT. MSPI menerima Surat Pemberitahuan Penolakan Tetap Merek “GOOD BROTHER” dengan Nomor Permohonan: DID2024050737, Tanggal 11 Juni 2024, terhadap tanggapan yang telah diterima DJKI pada tanggal 02 maret 2025 dengan nomor 20139/2025, menyatakan tidak diterima dan menetapkan penolakan untuk seluruh jenis barang dan/atau jasa;

Pada hari yang sama PT. MSPI menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Keberatan Merek “GOOD BROTHER” dengan Nomor Permohonan :DID2024111049, Tanggal 29 Oktober 2024 dengan alasan yang menjadi dalil dalam keberatan tidak memenuhi ketentuan mengenai merek yang tidak dapat didaftar dan merek yang ditolak sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Kemudian pada tanggal 08 Juli 2025, diketahui Merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 terdaftar atas nama Sdr. Nalvin dengan Nomor Pendaftaran : IDM001356483. Ironisnya pendaftaran Merek “GOOD BROTHER” tersebut terjadi pada saat PT. MSP INDONESIA telah mengajukan Keberatan dan mengajukan Gugatan Sengketa Kepemilikan Merek di Pengadilan Niaga Medan, sehingga secara hukum patut diduga tidak memenuhi prinsip itikad baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

138000416

138000417

138000418

138000419

138000420

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

158000336

158000337

158000338

158000339

158000340

158000341

158000342

158000343

158000344

158000345

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000215

208000216

208000218

208000219

208000220

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000237

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

content-1701