Tempojakarta.id,Jakarta — Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 terus menuai sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama, namun publik mempertanyakan mengapa Koordinator Staf Khusus Menteri Agama periode lalu, Abdul Rochman alias Cak Adung, belum juga dipanggil.
Nama Cak Adung disebut-sebut terlibat dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Tambahan 20.000 jemaah. SK tersebut menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan, lantaran separuh kuota dialokasikan untuk haji khusus. Padahal, regulasi menegaskan prioritas utama adalah jemaah reguler. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat meski sudah menunggu bertahun-tahun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan Cak Adung masih menyesuaikan kebutuhan penyidik. Namun, pernyataan ini memicu kritik dari berbagai pihak.
Kader Muda PKB, Abdul Rohim Musanif, menegaskan KPK harus segera bertindak tegas. “Tidak ada alasan untuk menunda pemanggilan Cak Adung. Publik melihat jelas perannya dalam penyusunan SK bermasalah ini. Jika KPK serius, maka semua yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, penundaan hanya akan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada pihak yang dilindungi. “Kita bicara tentang hak 8.400 jemaah yang dirampas. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah, sementara aktor intelektualnya dibiarkan lolos,” katanya.
Desakan agar KPK memanggil Cak Adung juga datang dari kalangan masyarakat sipil dan organisasi keagamaan. Mereka menilai pemeriksaan pejabat struktural saja tidak cukup tanpa mengusut peran staf khusus yang memiliki akses langsung dalam menentukan arah kebijakan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas KPK. Publik menanti langkah nyata lembaga antirasuah untuk membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk di lingkaran staf khusus kementerian.
(M.R)