banner 728x250

Beberkan Hasil Audit BPKP Terkait Tudingan Terhadap Nadiem Makarim

banner 120x600
banner 468x60

Tempojakarta.id.Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop berbasis Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020-2022 masih dalam penanganan Kejaksaan Agung. Dalam kasus tersebut, pembelian Chrome device management (CDM) yakni sistem pengelolaan perangkat chromebook senilai Rp 480 Milyar (USD 30 X 1,1 Juta laptop) dinilai lebih murah dibandingkan harga device management dari Windows sejumlah USD 200 – 230 per laptop untuk 3 tahun, sehingga harus dilakukan pembelian terus menerus untuk perpanjangan jika masanya habis.

Menanggapi tuduhan Jaksa tentang adanya mark up harga Laptop (selisih harga kontrak dengan prinsipal) sebesar Rp. 1,5 Triliun, Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Nadiem Makarim menjelaskan, berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan oleh BPKP tahun Anggaran 2020 dan 2021-2022, tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga.

banner 325x300

“Sepanjang data yang kami peroleh dan telah dilakukan uji petik, permintaan keterangan kepada PPK serta pendalaman lebih lanjut atas data yang kami peroleh, Riwayat negoisasi, harga pesanan, serta spesifikasi barang, kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga.” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Sementara itu, hasil Audit BPKP atas Pemanfaatan Laptop Tahun Anggaran 2020, Hotman Paris lebih jauh menjelaskan bahwa sebanyak 7.417 satuan pendidikan (99.32%) sudah memanfaatkan chromebook.

“Berdasarkan hasil pemantauan pemanfaatan TIK pada dashboard website dapomart.kemdikbud.go.id per tanggal 23 September 2024 pukul 20.51 WIB atas bantuan TIK Tahun 2020 diperoleh informasi sebanyak 7.417 satuan pendidikan (99.32%) sudah memanfaatkan chromebook,” ungkap Hotman Paris.

Menanggapi tuduhan tentang Chromebook tetap dipilih meskipun ujicoba pada tahun 2018-2019 menunjukkan implementasi tidak ideal untuk area 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), Hotman Paris menegaskan bahwa uji coba 500 Chromebook di tahun 2018–2019 (pada masa Menteri sebelumnya) dilaksanakan di wilayah 3T. Sedangkan, pengadaan Chromebook tahun 2020-2023 tidak ditargetkan ke daerah 3T. Berdasarkan Petunjuk teknis (JUKNIS) tahun 2020-2023 mengharuskan laptop dikirim hanya ke sekolah dengan akses internet minimal 3G (bukan daerah 3T).

Pada kajian yang mendasari pengadaan 2020, kata Hotman, Chromebook unggul karena lebih murah, memiliki sistem kontrol terpusat (dapat memblokir situs pornongrafi, judi online, dan gaming), lebih efisien (lisensi diberikan secara gratis), dan instalasi aplikasi baru dapat dilakukan secara terpusat.

“Hasil audit BPKP tidak menemukan adanya masalah tidak dapat dipakainya laptop chromebook didaerah 3T, jadi tidak benar adanya pengadaan laptop didaerah 3 T,” tegas Hotman.

Dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut, tambah Hotman, Kemendikbud mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Agung RI cq Jamdatun sebagaimana terbukti dalam Surat Jamdatun tanggal 24 Juni 2020.

Sejak tahun 2020, Nadiem Makarim tidak bisa mengendalikan apapun di Gojek (PT GOTO D/A PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) sebab posisi saham milik Nadiem Makarim di gojek adalah 3,46% (tahun 2019), tahun 2020 (3,40%), Per Oktober Tahun 2021 (1,69%), Per DesemberTahun 2021 (1,37%), Tahun 2022 (1,31%), Tahun 2023 (1,21%), dan Tahun 2024 (0,96%).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *