Jakarta – Perselisihan yang kerap terjadi antara perusahaan dengan karyawan salah satunya dipicu oleh masalah pesangon, artinya ketika buruh terkena PHK, pemberian pesangon berdasarkan kemauan perusahaan saja buka berdasarkan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Maruli Salaungan Harahap SH usai menghadiri Pelatihan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Bagi Pekerja dan Buruh, Kamis(17/10/24), di Jakarta.
Menurutnya, kalau berdasarkan perundang-undangan seharusnya ada surat peringatan. Namun faktanya perusahaan lebih memilih sesuka hati dalam pemberian pesangon.
“Dalam acara ini kita mendiskusikan bagaimana mekanisme tersebut ditegakkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan dimulai dari Bipartit kemudian mediasi hingga penyelesaian di pengadilan hubungan industrial,” ujar Maruli.
Ke depan, tambah Maruli, perlu dilakukan edukasi terlebih dahulu kepada karyawan dan perusahaan. Ketika mereka memiliki pemahaman, maka mereka dapat menyelesaikannya di internal tanpa memerlukan pengacara sehingga mereka bisa menghemat biaya. (Bamsur)


















