tempojakarta.id
Jakarta ,22-08-2026.
Komunitas Ojol Jakarta baru-baru ini ( 21-08-2026 ) layangkan surat terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anum.
Terkait kebijakan akan menaikan tarif parkir kendaraan bermotor.
Sagu Agustinus.S.H
Pengaca Publik dan Ketua Umum KOMUNITAS DRIVER ONLINE GEMBEL ELITE. Saat dikonfirmasi awak media mengatakan ,” kami melihat rencana kenaikan tarif parkir dijakarta sangat berimbas kepada masyarakat bawah, wabil khusus ojek online, karena itu kami membuat surat terbuka untuk pak gubernur agar dikaji ulang rencana kebijakan tersebut ,tegasnya.”
Kepada Yth.
DR. IR. PRAMONO ANUNG WIBOWO, M.M.
Gubernur DKI Jakarta
di Jakarta
Perihal: Keberatan atas kebijakan kenaikan tarif parkir yang berpotensi membebani masyarakat dan pekerja transportasi daring
Dengan hormat,
Saya, SAGU AGUSTINUS, S.H., Pengacara Publik sekaligus Ketua Umum Komunitas Driver Online Gembel Elite, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk keberatan dan kepedulian terhadap kebijakan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang berpotensi semakin membebani masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan para driver online.
Kebijakan publik seharusnya tidak hanya dilihat dari perspektif peningkatan pendapatan daerah atau pengaturan lalu lintas, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan dampak sosialnya.
Dalam kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, biaya hidup yang terus meningkat, serta tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat pekerja, kenaikan tarif parkir yang terlalu tinggi berpotensi menjadi beban tambahan yang nyata.
DRIVER ONLINE BUKAN MESIN UANG
Bagi driver online, kendaraan bukan sekadar alat transportasi. Kendaraan adalah alat produksi dan sumber penghidupan.
Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk parkir pada akhirnya akan mengurangi pendapatan bersih yang dibawa pulang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Jika biaya parkir meningkat secara signifikan, maka driver menghadapi pilihan yang sama-sama sulit: menanggung biaya tersebut dengan mengurangi pendapatan, atau menghindari lokasi tertentu yang justru dapat mengurangi kesempatan memperoleh order.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah kebijakan transportasi dan parkir di Jakarta sudah benar-benar menghitung kemampuan ekonomi para pekerja yang setiap hari menopang mobilitas kota?
Jangan sampai atas nama ketertiban kota, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan daerah, justru rakyat kecil yang menjadi korban pertama.
NEGARA DAN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MEMPERTIMBANGKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Prinsip penyelenggaraan negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara itu, Pasal 34 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Semangat tersebut harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan publik, termasuk kebijakan mengenai parkir.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur parkir, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Setiap kebijakan tetap harus memperhatikan asas keadilan, kepentingan umum, kemampuan masyarakat, serta dampak ekonomi dan sosial.
JANGAN JADIKAN RUANG PUBLIK SEBAGAI MESIN PENDAPATAN
Jakarta adalah kota tempat jutaan orang mencari nafkah.
Ruang jalan, tempat berhenti, kawasan perdagangan, pusat ekonomi, dan fasilitas publik merupakan bagian dari ekosistem kehidupan masyarakat.
Karena itu, kebijakan tarif parkir harus ditempatkan sebagai instrumen penataan kota, bukan semata-mata sebagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan.
Kita tidak menolak penataan parkir
Kita tidak menolak ketertiban.
Kita juga tidak menolak kebijakan pemerintah.
Yang kami tolak adalah kebijakan yang tidak proporsional dan berpotensi menjadikan rakyat kecil sebagai objek penerimaan.
KEPADA GUBERNUR JAKARTA
Kami meminta Pemerintah Provinsi Jakarta untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kenaikan tarif parkir, khususnya terhadap dampaknya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan driver online.
2. Melibatkan perwakilan driver online dan kelompok masyarakat terdampak dalam proses evaluasi dan penyusunan kebijakan parkir.
3. Menyediakan skema tarif yang berkeadilan bagi pekerja yang menggunakan kendaraan sebagai alat produksi yang berkadilan bagi rakyat .
*JANGAN JADIKAN JAKARTA SEBAGAI RUANG GLOBAL YANG TIDAK BERPIHAK KEPADA RAKYAT*
Jakarta Harus Bisa mennjadi Sebuah Ruang Global yang berpihak kepada Rasa Keadilan Dan Kepentingan Umum , bahwa dengan Kenaikan Tarif Parkir yang sangat besar ini tidak sesuai dengan Pendapatan Rakyat terutama kelas menengah dan Para Pejuang Rupiah informal yang berbasis pendapatan Harian.
Demikian SURAT TERBUKA ini kami sampaikan Sebagai Rasa Kepedulian Kami dan Hak Konstitusional Kami, Atas Perhatian Dan Kerjasamanya kami mengucapkan Terimakaih Yang sebesar- besarnya .
Hormat Kami , JAKARTA , 21 AGUSTUS 2026
Sagu Agustinus.S.H
PENGACARA PUBLIK & KETUA UMUM KOMUNITAS DRIVER ONLINE GEMBEL ELITE.
zyln
tempojakarta.id


















