tempojakarta id. Tindakan penyidik Polresta Lampung yang ingin mejemput paksa dan memasukan Sdr A bin H bagi A dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP WvS) oleh Kepolisian Resor Kota Bandar lampung., adalah tindakan tidak procedural, dan melawan hukum. Ditandaskan bahwa tindakan dan upaya penjemputan paksa dan memasukan A bin H dalam DPO dalam tempo 2 (dua hari) setelah sidang perdana pra peradilan, lebih merupakan tindakan akal-akalan yang tidak memiliki alasan hukum yang memadai dan semata dimaksudkan untuk mempengaruhi Majelis Hakim Tunggal untuk menolak permohonan permohonan pra peradilan yang kini sedang berproses.
Demikianlah pendapat Kuasa Hukum A bin H, Titus Yoan Benedictus Tanya, S.H. dan Danang Purnomo Jakti, S.H., M.H ketika dikonfirmasi mengenai Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) a.n. A anak dari H Nomor : DPO/05/II/2026/Reskrim, tanggal 04 Februari 2026.
Sebagaimana diketahui Penyidik Polresta melalui Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor:SP.Bawa.Tsk/62.b/II/Res.1.11/2026/Reskrim, tanggal 03 Februari 2026 memerintahkan membawa A bin H dan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : SP.Bawa.Tsk/62.b/II/Res.1.11/2026/Reskrim, tanggal 03 Februari 2026 padahal Sdr A bin H sedang melakukan permohonan pra peradilan atas upaya paksa atas dirinya di Pengadilan
Negeri Lampung.
Kuasa Hukum A bin H menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melarikan diri dan karenanya tidak patut untuk dijemput paksa dan apalagi dimasukan dalam DPO. Kliennya hanya ingin dan berkomitmen memenuhi proses hukum selanjutnya jika sudah ada kepastian atas permohonan pra peradilan atas keabsahan upaya paksa penahanan termasuk penetapan wajib lapor seminggu dua (2) kali dan sudah berlangsung 33 kali yang tidak beralasan, sangat merugikan serta tidak adil, yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Lampung atas dirinya di Pengadilan Negeri Lampung yang tergister dalam perkara No. 1/Pid.Pra/2026/PN Tjk. Dalam permohonan
Praperadilan ini, Sdr A bin H mendasarkan pada Pasal 1 Angka 15 KUHAP 2025 dan Pasal 158 s/d Pasal 164 KUHAP 2025.
Lagi pula, seharusnya, jika penyidik professional, seharusnya, Penyidik melakukan panggilan resmi kepada A bin H, untuk hadir dan menghadap Penyidik Polresta Lampung. Faktanya, sama sekali tidak ada pemanggilan resmi yang ditujukan kepada Sdr A bin H atau melalui kuasa hukumnya.
Perlu kami tandaskan bahwa ‘klien kami siap hadir di Polresta Lampung jika dipanggil secara patut oleh Penyidik, tetapi tentu harus menunggu terlebih dahulu Putusan Permohonan Praperadilan yang kini diajukan Klien kami. Jika saat ini Klien kami belum menghadap penyidik
Polrestas Lampung, itu semata-mata karena menunggu putusan praperadilan, bukan karena melarikan diri aatau tidak ingin melakukan wajib lapor”.
Selanjutnya kuasa hukum juga menandaskan upaya penjemputan atau perintah membawa Sdr. A bin H, ketika proses praperadilan sedang berjalan adalah tindakan yang tidak patut, catat prosedural dan melawan hukum.
Penyidik seharusnya menyadari bahwa tindakan hukum apapun termasuk upaya menjemput paksa dan penetapan DPO tidak dapat dilakukan jika sudah ada permohonan praperadilan. Tindakan hukum apapun seharusnya ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan atas permohonan pra peradilan yang sedang berproses.
“Tindakan penyidik Polrresta Lampung memasukan sdr A bin H dalam DPO adalah berlebihan dan melawan hukum”, tegas kuasa hukum.
Atas sikap dan perilaku Penyidik Polresta Lampung yang tidak procedural, melawan hukum dan sangat merugikan hak hukum A bin H, pihak kuasa hukum telah melaporkan secara resmi ke pihak Irwasum Mabes Polri dan telah dilimpahkan ke Irwasda Polda Lampung.


















