tempojakarta.id
Jakarta 21 Januari 2026 Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta mendesak gubernur DKI Jakarta untuk bersikap tegas melarang Aparatur Sipil Negara merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMD).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan, putusan ini kami berharap dapat di jadikan contoh agar ASN di pemprov DKI Jakarta juga tidak rangkap jabatan di BUMD, baik di jajaran komisaris maupun Dewan Pengawas.
Ketua PKC PMII DKI Jakarta Nadzir Ahyaul’ilmi mengatakan, pemerintah harus hadir dan memastikan jabatan strategis tidak menjadi ruang patrionalisme birokrasi agar tidak terjadinya konflik kepentingan dan juga terjadinya ruang penyalahgunaan wewenangan serta menjaga sistem birokrasi yang bersih dari KKN.
“sebelum terjadinya konflik kepentingan yang dapat menimbulkan kerugian publik maka Gubernur Jakarta harus mengambil sikap yang tegas untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. jangan sampai Pemprov DKI Jakarta menjadi contoh yang buruk dalam praktek birokrasi”
Contoh ASN Pemprov DKI Jakarta yang rangkap jabatan di pemprov DKI yaitu Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati yang juga menjadi komisaris Utama Jakpro. Ini bisa memicu terjadinya tumpang tindih kewenngan.
Sebagai pejabat publik ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik yang profesional, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dengan merangkap nya jabatan seperti itu maka akan ada potensi keputusan yang di ambil justru lebih condong kepada kepentingan korporasi.
jabatan di birokrasi dan jabatan di sebuah korporasi tentu memiliki tujuan, fungsi dan Orientasi yang berbeda. Kalo kita lihat tujuan birokrasi tentunya memberikan pelayanan publik jika korporasi memiliki tujuan Profitabilitas. Dan juga birokrasi memiliki orientasi pada pelayanan, sosial dan kepentingan umum sedangkan korporasi memiliki orientasi pada pasar, kompetisi dan nilai ekonomi. Hal ini berbahaya karena membuka peluang penyalahgunaan kewenangan yang nantinya tentu mencoreng nama baik Gubernur DKI Jakarta Bapak. Pramono anung.
Kalo kita baca Pasal 8 PERGUB DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2022 Tentang tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah, yang inti bunyi pasal tersebut Yaitu insentif diberikan kepada instansi pemungutan pajak daerah setiap bulannya diberikan insentif paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. “artinya kepala Bapenda memiliki gaji tunjangan dan insentif yang sangat luar biasa besarnya sedangkan pajak tersebut di tarik dari rakyat untuk insentif para pejabatnya bukan untuk kemaslahatan rakyat Jakarta sedangkan masih banyak warga Jakarta yang masih kekurangan untuk kehidupan sehari harinya akan tetapi pejabatnya mendapatkan penghasilan yang tinggi”
Kepala Bapenda dan Juga Komisaris Utama Jakpro ibu Lusiana Herawati memiliki LHKPN yang di terbitan pada 31 Desember 2024 Sebesar Rp 5.955.931.696 . Dengan gaji Tunjangan dan insentif dari 2 (dua). Instansi yang berbeda . Kami menduga bahwasanya ibu Lusiana Herawati belum melaporkan sepenuhnya aset aset kekayaan yang dia miliki .
Nama Lusiana Herawati juga sempat ramai di perbincangkan publik karena seringkali di duga ikut terlibat dalam kasus pengadaan lahan di wilayah DKI Jakarta. Ada 2 kasus pengadaan lahan yang menyeret nama Lusiana Herawati, pengadaan lahan di Munjul Jakarta Timur yang merugikan negara sebesar Rp. 152 Miliyar dan Pengadaan lahan di rorotan Jakarta Utara yang juga merugikan negara sebesar Rp. 200 Miliyar.
kami sangat berharap kepada Gubernur DKI Jakarta bapak Pramono anung agar segera mencopot Lusiana Herawati Dari jabatan Kepala Bapenda DKI Jakarta, agar pemprov DKI Jakarta tidak menjadi ruang patrionalisme birokrasi yang mengakibatkan terjadinya Konflik kepentingan sehingga dapat merugikan masyarakat Jakarta dan tentunya juga dapat mencoreng nama baik bapak Gubernur Pramono Anung.
Selain itu kami akan meminta kepada KPK dan atau Kejaksaan Agung untuk memperdalam keterlibatan Lusiana Herawati terhadap kerugian negara khususnya dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul dan Rorotan Cilincing.”, Di Kantor Sekertariat PKC PMII. DKI Jakarta, Matraman.


















