Tempojakarta.id,Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto selalu berpesan terhadap penggunaan APBD dan APBN harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan usaha kecil. Dalam pelaksaan APBD Pemprov DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekda DKI Jakarta Nomor : 28/SE/2024, tanggal 23 Oktober 2024 yang ditindak lanjuti lebih lanjut oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 11/SE/2024, tanggal 06 November 2024 Tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Pejabat Pengadaan.
Surat edaran tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021) dan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 (SE Kepala LKPP 1/2024).
Salah satu isi surat edaran di Point Pertama, bahwa saat ini Pejabat Pengadaan yang melakukan proses pengadaan barang/jasa pada Perangkat Daerah belum seluruhnya dijabat oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ), namun dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil Nonjabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Non-JF PPBJ) bersertifikat keahlian tingkat dasar/Level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Point Kedua, berdasarkan angka 5 huruf c SE Kepala LKPP 1/2024, Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan penugasan seluruh Pengelola PBJ sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan/atau Pejabat Pengadaan.
Point Ketiga, atas dasar kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan upaya pengoptimalan penugasan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta (BPPBJ) agar berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait penugasan Pengelola PBJ sebagai Pejabat Pengadaan di Perangkat Daerah.
Dengan ditetapkannya Pejabat Pengadaan pada Perangkat Daerah sebagaimana sesuai surat edaran tersebut maka paket Pengadaan Barang/Jasa yang masih diproses oleh Pejabat Pengadaan Non-JF PPBJ, tetap dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan tersebut hingga paket selesai dan selanjutnya akun akan dinonaktifkan; dan akun Pejabat Pengadaan Non-JF PPBJ pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) akan dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan untuk memproses paket pengadaan barang/jasa.
Menanggapi polemik surat edaran tersebut, Parulian Silalahi selaku penggiat kebijakan publik dari Total Info dan Statistik dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, “Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 Angka 13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing, dan Pasal 1 Angka 18a, Pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa,” jelas Parulian Silalahi.
Lebih lanjut Parulian Silalahi menjelaskan, “Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menyatakan bahwa PA (Pengguna Anggaran) sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan salah satunya menetapkan Pejabat Pengadaan. Tingkatan peraturan Perpres adalah lebih tinggi dari Pergub, apalagi yang namanya SE dari Sekda, jelas jauh dibawahnya dan secara hirarki peraturan yang lebih rendah tidam boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi”, jelas Parulian Silalahi.
“Bagaimana mungkin kegiatan yang jumlahnya ribuan paket di seluruh unit kerja wilayah Kota Administrasi di Jakarta, hanya ditangani oleh lima pejabat pengadaan yang disebut Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ), yang berdampak langsung dari surat edaran tersebut masyarakat dan usaha kecil akibat dari penyerapan anggaran yang rendah,” ujar Parulian Silalahi.
Informasi yang diterima dari beberapa perangkat satuan kerja menjelaskan, terjadi keterlambatan dan penurunan penyerapan anggaran yang signifikan akibat proses di Pengelola PBJ wilayah Kota Adminstrasi di wilayah menumpuk. Dan ini berpengaruh juga terhadap penerimaan tunjangan kinerja pegawai yang disebabkan surat edaran tersebut.
Masyarakat berharap Gubernur Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang dan mencabut SE Sekda DKI Jakarta Nomor : 28/SE/2024, tanggal 23 Oktober 2024 Jo. SE Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta Nomor : 11/SE/2024, tanggal 06 November 2024 Tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Pejabat Pengadaan, menjamin kebijakan Pemprov DKI Jakarta lebih mengedepankan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) khususnya di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(M.R)