banner 728x250

Tim Kuasa Hukum Gugat Pemilu Pilkada Bupati Kutai Kartanegara Diduga Ada Kecurangan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melaksanakan sidang gugatan Pemilukada serentak. Hari ini MK membacakan pokok-pokok permohonan perkara nomor 195/PHPU-Bupati-2025.Senin.(13/01/2025).

“Kami mewakili pasangan nomor urut 3 Dendy-Alif dalam Pilkada Kutai Kartanegara,” ujarnya.

banner 325x300

Menurutnya, perkara tersebut adalah perkara spesifik. Alasannya, Presiden saja dilarang untuk mencalonkan 3 Periode, apalagi ini Bupati. “Termohon calon Bupati Kutai Kartanegara secara terang benderang melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa calon bupati dan wakil Bupati tidak boleh 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, tetapi KPU Kukar membangkang pasal tersebut dan melanggar putusan MK,” jelas,.Prof Yafet W.S.

Ia meminta agar MK membela dan menghargai keputusannya sendiri untuk menyatakan dan mendiskualifikasi pasangan tersebut.

“Hari kita tidak hanya memperjuangkan Konstitusi tetapi juga memperjuangkan harkat dan martabat rakyat Kukar agar suaranya tidak dimanipulasi,” pungkas, Prof Yafet Yosafet W.S.
(Bamsur)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *