banner 728x250
Hukum  

Syahrial: Permasalahan Itu Ketika Pejabat BPN Menerbitkan PBT Sertifikat Lain di Atas Kavling Sah Milik KPN?

banner 120x600
banner 468x60

Tempojakarta.id,Jakarta – Pernyataan Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I, Drs. Fredy Marfin, M.Si. yang menyebut masih ada permasalahan atas Peta Bidang Tanah (PBT) No. 227/2007 disesalkan oleh Kuasa Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pegawai Negeri Kajaksaan Kabupaten Bogor.

Pernyataan kakan bahwa belum menemukan dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT. Star Tjemerlang kepada KPN Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor menjadi penyebab belum berlanjutnya proses permohonan sertifikat hingga saat ini.

banner 325x300

“Yang pasti belum ditemukannya SPH PT. Star Tjemerlang itu artinya masih ada permasalahan. Untuk itu saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pihak Kepala Kejaksaan Negeri. Sambil berproses, mari kita beriktiar positif dan mencari. Baik dari kami BPN, maupun dari pihak KPN Kejari, ayo mencari supaya diberikan jalan keluar terbaik,’’ kata Drs. Fredy Marfin, M.Si. langsung kepada Tim KPN Kejari saat diterima di kantornya pada Rabu sore, (26/6/25).

Pernyataan tersebut tentu disesalkan dan disanggah oleh Tim Penerima Tugas, lantaran dianggap tidak berdasar. Terlebih Riwayat kepemilikan tanah kavling milik KPN Kejaksaan Negeri Cibinong sudah sangat jelas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Hibah Bupati Bogor No. 591/129.A/KPTS/HUK/2001, Dan SK Bupati No. 591/255.A/KPTS/HUK/2003. Sehingga kemudian terbit PBT No. 277 tahun 2007 dan clear. Tidak ada masalah.

“Jadi riwayat tanah kavlik milik KPN bukan atas peralihan hak dari PT. Star Tjemerlang kepada KPN. Sehingga Pak Kakan tidak perlu menanyakan keberadaan SPH PT. Star Tjemerlang yang gak ada. Sampai kapan pun gak pernah ada itu,’’ sanggah Syahrial.

Syahrial pun meluruskan, bahwa hibah SK Bupati Bogor memang benar diberikan dari sebagian tanah eks HGU PT. Star Tjemerlang yang masa berlaku HGU-nya berakhir. Sehingga kembali kepada negara. Itu fakta kebenaran nya,

“Biar gak simpang siur. Karena dengan berakhirnya masa aktif SHGU maka obyek kembali kepada negara. Oleh karenanya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Bogor untuk memberikan Ijin Lokasi dan peruntukanya kepada KPN Kejari Kabupaten Bogor. Clear. Dengan demikian pernyataan Kakan sangat tidak berdasar dan harus diluruskan,’’ tegas Syahrial.

Justru yang bermasalah itu, lanjut Syahrial, bagaimana bisa diatas PBT kami kemudian terbit PBT baru dan sertifikat diatas PBT kami yang ditandai pada arsiran biru. Juga, bagaimana bisa diatas lahan yang seharusnya sah milik KPN malah dianggap masih bermasalah.

“Sementara dilahan sah milik kami, BPN membiarkan dan membolehkan terbit PBT dan sertifikat baru. Itu faktanya. Artinya terjadi kongkalikong mereka dengan oknum pejabat BPN saat itu. Dan jika punya kami bermasalah, ya sejak dulu seharusnya tidak terbit itu PBT No. 277/2077 milik KPN,’’ tukas Syahrial, kordinator Tim, bersemangat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *