banner 728x250
Hukum  

Pesan Keadilan Jelang Putusan Kasus Alih Muat Batu Bara

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Kasus perjanjian alih muat batu bara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC) dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) segera memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin akan membacakan putusannya pada Selasa (5/11/2024).

Kuasa hukum para terdakwa, Sabri Noor Herman meminta kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara ini agar sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Meski demikian, apabila putusan kelak tak bersesuaian dengan fakta persidangan, pihaknya akan mencari keadilan sesuai jalur yang disediakan oleh Negara.

banner 325x300

“Kami akan melakukan upaya hukum, baik ke Komisi Yudusial (KY) maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang melindungi pencari keadilan,” tegas Sabri dalam keterangannya kepada media, Jumat (01/11).

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung pada 1 September 2022 di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP. Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni T, II, dan HT didakwakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 404 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang berbunyi, yakni barang siapa menarik barang milik sendiri atau orang lain yang masih ada ikatan hak gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut.

JPU menuntut ketiganya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Kapal FC Ben Glory yang telah disita oleh pengadilan turut dirampas oleh negara dan diberikan sebagai ganti rugi kepada korbannya, PT SLE.

Perihal dakwaan dan tuntutan pidana itu, Sabri menilai terkesan dipaksakan. Sebabnya, dari fakta hukum dan fakta persidangan, tidak ada yang bisa membuktikan pasal 404 ayat 1 KUHP Pidana.

“Kami tanyakan di persidangan ketika saksi pelapor Tan Paulin (Direktur SLE) dan adiknya Denny Irianto (Dirut SLE) menjadi saksi di persidangan, adakah perjanjian lain selain daripada perjanjian jasa alihmuat, keduanya menjawab tidak ada. Jadi, sebenarnya tidak ada dasar menjadi surat dakwaan. Sangat kental sekali pemaksaan,” jelas pengacara senior itu.

Sementara kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa yang hanya merupakan profesional di perusahaan. Serta, tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan.

“Karena itu dalam nota pembelaan kami meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan kapal FC Ben Glory dikembalikan kepada IMC, selaku pemilik sahnya,” tegas Sabri.

Pendapat Sabri turut diperkuat oleh Profesor Elfrida Ratnawati Gultom, pakar hukum dari Universitas Trisakti selaku saksi ahli yang meringankan terdakwa. Elfrida dalam kesaksiannya di PN Batulicin beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa perjanjian ini memenuhi unsur-unsur sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata.

“Oleh karena itu, perjanjian alih muat ini masuk ke ranah perdata, bukan pidana, dan segala perselisihan terkait perjanjian tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata seperti arbitrase atau musyawarah,” jelas Elfrida.

Elfrida juga menegaskan bahwa para pihak tidak dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum atau wanprestasi selama mereka mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal ini, PT IMC tidak diwajibkan untuk menyediakan floating crane Ben Glory di luar permintaan resmi dari PT SLE, dan pemindahan crane ke lokasi lain diperbolehkan selama tidak ada permintaan dari PT SLE.

“Tindakan PT IMC ini tidak melanggar perjanjian, melainkan merupakan bagian dari hak dan kebebasan mereka sebagai operator. Ini mencerminkan bahwa PT IMC telah bertindak sesuai dengan ketentuan kontrak dan tidak bisa disalahkan atas kerugian yang mungkin terjadi karena adanya keterlambatan atau ketidaksesuaian di luar kesepakatan,” tegas Elfrida.

Elfrida lebih lanjut menerangkan, selama kontrak diikuti dengan itikad baik dan kesepakatan tidak dilanggar, tidak ada dasar untuk mempidanakan tindakan yang sepenuhnya berada dalam ranah perdata.
Pendapat Elfrida ini turut didukung oleh prinsip hukum yang dikenal sebagai asas “prioritas perdata atas pidana.” Mengutip dari website mahkamahagung.go.id, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956 pada pasal 1 menerangkan, “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Dengan demikian menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, maka dapat dilakukan pemutusan terlebih dulu pada perkara perdatanya sebelum memutus perkara pidana.

Argumentasi Sabri dan Elfrida belakangan diperkuat dengan keluarnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 20 September 2024 yang, memenangkan PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC) yang berperkara dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) pimpinan Tan Paulin.

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI memutuskan beberapa hal penting. Yakni, perjanjian jasa alihmuat batu bara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak serta putusan ini bersifat final dan mengikat. BANI juga menyatakan SLE telah melakukan wanprestasi karena gagal menjalankan kewajiban penjadwalan setelah 7 Maret 2023 hingga berakhirnya perjanjian.
Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam hal kewajiban pembayaran tagihan dan karenanya wajib membayarkan kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp1,68 miliar. Serta, SLE diwajibkan membayar bunga moratorium kepada IMC sebesar Rp73 juta.

Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan yang diajukan oleh SLE dalam perkara yang sama ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

“Keluarnya keputusan Arbitrase dari BANI yang memenangkan IMC ini, mengukuhkan bahwa kasus jasa alihmuat batu bara ini berada di ranah yang tepat yakni kasus perdata, bukan pidana. Tak ada yang dilanggar di perjanjian, apalagi melakukan perbuatan pidana,” tegas Sabri.(Mhy).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

118000721

118000722

118000723

118000724

118000725

118000726

118000727

118000728

118000729

118000730

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

158000346

158000347

158000348

158000349

158000350

158000351

158000352

158000353

158000354

158000355

158000356

158000357

158000358

158000359

158000360

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000111

228000112

228000113

228000114

228000115

228000116

228000117

228000118

228000119

228000120

228000121

228000122

228000123

228000124

228000125

228000126

228000127

228000128

228000129

228000130

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

content-1701