TEMPOJAKARTA.COM, JAKARTA —
Rembuk Rukun Warga (RW) Kelurahan Cipinang Muara yang merupakan bagian dari rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 digelar pada 13–14 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Cipinang Muara Komarudin, SE, bersama Ketua RW 9, 12, 13, dan 16. Rembuk RW juga diikuti para Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Kader Dawis, Kader Jumantik, serta Kader PKK.
Dalam forum tersebut, Ketua RW 9 Kelurahan Cipinang Muara, A. Bahrul BD, menyampaikan bahwa seluruh RT di wilayah RW 9 bersama LMK telah bersepakat untuk tidak mengajukan usulan program pada Musrenbang tahun ini.
Keputusan itu, menurut A. Bahrul BD, merupakan sikap bersama warga sebagai bentuk kekecewaan atas belum terealisasinya pengaspalan jalan lingkungan sepanjang sekitar 200 meter yang telah diusulkan sejak tahun 2017.
“Usulan pengaspalan jalan ini sudah kami ajukan sejak 2017, namun hingga kini belum juga direalisasikan dengan alasan status lahan yang disebut bukan milik pemerintah daerah,” kata A. Bahrul BD.
Ia menambahkan, jalan tersebut digunakan setiap hari oleh warga dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
“Yang menikmati hasilnya adalah warga, dan mereka juga pembayar pajak negara,” ujarnya.
Ketua LMK RW 9 Kelurahan Cipinang Muara, Ivan Rusdianto, menegaskan keputusan tidak mengajukan usulan bukan dimaksudkan sebagai penolakan terhadap Musrenbang, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar persoalan lama mendapat perhatian serius.

“Kami berharap ada kepastian dan solusi nyata. Musrenbang seharusnya menjadi ruang menjawab kebutuhan riil warga, bukan sekadar menjalankan prosedur tahunan,” kata Ivan.
Sementara itu, Lurah Cipinang Muara Komarudin, SE, menyatakan pihak kelurahan mencatat sikap dan aspirasi warga RW 9 sebagai bagian dari proses Musrenbang yang akan diteruskan ke tahapan berikutnya.
“Kami memahami aspirasi dan kekecewaan warga. Semua masukan akan kami catat dan sampaikan sesuai mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku,” ujar Komarudin.
Rembuk RW Kelurahan Cipinang Muara tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RKPD 2027, sekaligus mencerminkan dinamika partisipasi warga dalam mengawal konsistensi antara perencanaan dan realisasi pembangunan di tingkat lokal.


















