Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 pada Rabu, 15 Januari 2025. Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pilkada untuk 52 perkara salah satunya Provinsi Papua Pegunungan dengan mata acara pemeriksaan pendahuluan.
Paslon nomor urut pertama adalah John Tabo dan Ones Pahabol. Sementara paslon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol mendapatkan nomor urut kedua, Di pilkada Provinsi Papua Pegunungan.
Ditemui pada sela-sela acara sidang MK Tepinus Waroman
Sekertaris Umum Relawan Noken JONES provinsi Papua pegunungan (JONES) mengatakan, Sebenarnya perselisihan yang sekarang di bawakan oleh kami punya tim lawan, sebenarnya kami sudah menang telak dan selisihnya sudah jauh 19% itu sudah terlalu jauh, dan itu sebenarnya tidak perlu diajukan ke MK. Mereka mungkin merasa punya hak juga ini adalah tempat wasit,” ujarnya.
Ditanya terkait keadaan pasca pemilu di Provinsi Papua Pegunungan aman saja, tidak ada persoalan, tidak ada kerusuhan masalah apapun tidak ada, semuanya damai,” jelasnya.
Di Papua Pegunungan itu beda dengan Provinsi lainnya dari seluruh indonesia, Kami di Papua Pegunungan itu sistimnya adalah sistim Noken, kalau berbicara sistim Noken itu Sistim yang mufakat, jadi kepala suku di masing-masing wilayah di setiap distrik ataupun desa itu sudah kepala suku ditempat itu sudah putuskan berarti rakyatnya ikut keputusan kepala suku tersebut. Istilahnya tidak One Man One Vote tetapi Istilahnya adalah Sistim mufakat dan mufakat itulah Sah,” terangnya.
Harapannya kami bahwa MK ini memutuskan pihak terkait pasangan 01 Dr.(HC) John Tabo S.E M.BA dan Dr.Ones BAHAPOL S.E.MM Menang, karena ini kemenangan semua masyarakat Papua Pegunungan,” pungkasnya.